“TINGKATKAN PERAN PEMBINAAN LEMBAGA PERMASYARAKATAN
DENGAN PENDEKATAN SENSITIF GENDER DAN RAMAH PEREMPUAN SERTA ANAK”
Jakarta, 27 April 2023
Kondisi lembaga pemasyarakatan merupakan bagian yangtidak terpisahkan dari upaya penegakan hak asasi manusia dan penghapusankekerasan terhadap perempuan. Hal ini dapatdilakukan melalui peningkatan peran pembinaan Lembaga Pemasyarakatan denganpendekatan sensitif gender serta ramah pada perempuan dan anak. Pesan ini disampaikan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadapPerempuan (Komnas Perempuan) dalam peringatan Hari Pemasyarakatan, 27 April2023.
Dalam sistem peradilanpidana terpadu, penanganankekerasan terhadap perempuan (SPPT-PKKTP), keberhasilan penegakan hukum juga ditentukanoleh pola pembinaan yang dilakukan di dalam lembaga permasyarakatan, khususnyadalam memastikan pertanggungjawaban pelaku dan mencegah keberulangan. “Dalamkonteks kekerasan terhadap perempuan, lembaga permasyarakatan memegang perananpenting untuk mengubah cara pandang terpidana laki-laki dari relasi gender yang tidak adil dan cara perilakudengan kekerasan menjadi membangun relasi gender yang lebih adil dan tidakmenggunakan kekerasan." Dengan begitu, ketika terpidana menyelesaikanhukumannya, ia menjadi manusia baru, menaati norma sosial dan hukum, juga tidaklagi melakukan kekerasan terhadap perempuan,” jelas Komisioner Siti Aminah Tardi.Karenanya, perspektif gender perlu menjadi bagian proses pembinaan untukterpidana kasus kekerasan seksual, perdagangan orang dan KDRT.
Hari PermasyarakatanIndonesia telah diperingati sejak 1964 dan dicanangkan sebagai perubahan sistempembinaan narapidana berdasar sistempemasyarakatan. Salah satusimbolnya adalah dengan mengubah istilahpemenjaraan menjadi permasyarakatan dan mengelaborasi tujuan pemasyarakatan untukmencapai reintegrasi sosial Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melaluiberbagai pembinaan khusus seperti keterampilan, pembentukan akhlak dan penguatanmental. Upaya terus memperbaiki lembaga permasyarakatan terus dilakukan,di antaranya dengan merevisiundang-undang. Pada 2022, telah diundangkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentangPemasyarakatan.
Bagian penting dari upaya perbaikan kondisi Lembaga pemasyarakatan adalahmencegah terjadinya tindak penyiksaan atas dasar apa pun, sebagaimana menjadi amanat konstitusidan secara khusus UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi MenentangPenyiksaan, Penghukuman atau Perlakuan yang Kejam atau Tidak Manusiawi Lainnya. Salah satu isu yang menjadi perhatianadalah kondisi overcrowding ataukondisi tinggal yang berdesakan. Berdasarkan data Direktorat JendralPemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemnhukham),sebagaimana dikutip dari hukumonline.com, pada 19 September 2022 terdapat 276.172 WBP atau kelebihan 109% dari kelayakan fasilitaspenampungan. Sebanyak 13.615 adalah perempuan WBP dan di sejumlah daerah merekatinggal berdesak-desakan.
Dalam konteks pemajuan hak asasi manusia, Lembaga Pemasyarakatan jugaperlu mengenali dan memenuhi kebutuhan khusus dari WBP, antara lain pada anak, anak binaan, perempuandalam fungsi reproduksi, pengidap penyakit kronis, penyandang disabilitas danlanjut usia. Secara khususwarga binaan perempuan memerlukan perhatian khusus ketika menjalani fungsireproduksi dan perawatan anak. Karenanya, KomnasPerempuan mengapresiasi posisi UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatanuntuk memberikan kesempatan bagi anak untuk tinggal bersamaibu yang berstatus warga binaan sejak lahir hingga berusia 3 (tiga) tahun. Sebelumnya,mereka hanya sampai tinggal bersama sampai anak berusia 2 tahun. “Dengan jaminan ini berarti negara perlumenyediakan anggaran, sarana dan prasarana di lembaga pemasyarakatan untukmemastikan akomodasi yang layak dan ruang yang ramah terhadap perempuan dananak, meningkatkan layanan kesehatan reproduksi dan mengupayakan pemenuhan hakanak untuk tumbuh kembang, termasuk dengan memberikan makanan tambahan sesuaipetunjuk dokter atau ahli gizi “ ujar Komisioner Maria Ulfa Ashor.
Selain dalam pembinaan perlumengubah cara pandang tentang relasi gender, memberikan afirmasi bagi perempuandan anak, Komnas Perempuan juga mengingatkan pentingnya jaminan akomodasi yang layak bagi penyandangdisabilitas sebagai salah satu kelompok rentan yangada dalam UU Permasyarakatan. “Negara perlu memberikanperhatian untuk menghadirkan sarana, prasarana dan ketersediaan obat untukpenyandang disabilitas intelektual, termasuk anak dari tahanan atau anak dari narapidanaperempuan yang merupakan anak yang berkebutuhan khusus. Anak dapat ditempatkanpada unit layanan disabilitas. Artinya, lembaga permasyarakatan dapatmemberikan layanan sesuai kebutuhan dan kekhasan warga binaannya, “pungkas KomisionerRainy Hutabarat. Ia juga mengingatkan bahwa membangun lembaga permasyarakatan menjadi tugasbersama semua komponen bangsa, untuk mengembalikan fungsi-fungsi kemanusiaanseseorang.
Narahubung: 0813-8937-1400