Siaran Pers Komnas Perempuan Memperingati Hari Perawat Nasional

todaySelasa, 18 Maret 2025
18
Mar-2025
19
0

“Perawat Kuat Bersinergi Membangun Bangsa”

 

Jakarta, 18 Maret 2025

 

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (KomnasPerempuan) memberikan penghormatan setinggi-tingginya kepada seluruh perawat diIndonesia yang telah mendedikasikan tenaga dan pikirannya bagi pelayanankesehatan masyarakat. Hal ini disampaikan Komnas Perempuan dalam memperingatiHari Perawat Nasional, yang dirayakan pada setiap 17 Maret. Dengan mengusungtema “Perawat Kuat, Bersinergi Membangun Bangsa”, peringatan ini menjadimomentum untuk menegaskan pentingnya perlindungan dan penghormatan terhadaphak-hak perawat, yang mayoritasnya adalah perempuan.

 

Sebagai garda terdepan dalam layanan kesehatan, perawatberperan penting dalam memastikan hak atas kesehatan bagi seluruh masyarakat.Namun, di tengah pengabdian mereka, perawat masih menghadapi berbagaitantangan, termasuk beban kerja tinggi, ketidakadilan dalam sistem kerja, danrisiko kekerasan, baik dalam lingkungan kerja maupun sosial.

 

Komnas Perempuan menyoroti bahwa profesi perawat jugatidak jarang mengalami diskriminasi berbasis gender termasuk kekerasan seksual.“Sebagai profesi yang mayoritas diisi perempuan, perawat rentan terhadapbentuk-bentuk kekerasan dan pelecehan yang mengancam keselamatan sertakesejahteraan mereka baik itu yang dilakukan secara langsung maupun berbasiselektronik, yang menempatkan perempuan sebagai subordinat laki-laki,“ jelas KomisionerSatyawanti Mashudi.

 

Dalam rentang tahun 2020-2024, ada 25 kasus kekerasanterhadap perawat perempuan yang dilaporkan ke Komnas Perempuan yang terjadi di ranahpublik. Pada 25 kasus tersebut 36% atau 9 (sembilan) kasus pelecehan seksual,28% atau 7 (tujuh) kasus kekerasan seksual berbasis elektronik dan 8% atau 2(dua) kasus perkosaan. Pelaku kekerasan yang dialami oleh perawat perempuanpaling banyak dilakukan oleh rekan kerja sebesar 28% atau 7 (tujuh) orang.

 

Kondisi ini memperlihatkan tingginya kerentanan yangdialami oleh perawat perempuan, sehingga perlindungan bagi perawat dalammenjalankan tugasnya menjadi sangat penting.

 

“Perlindungan yang diberikan bukan hanya di tempat kerja,namun juga perlindungan hukum, sosial, ancaman kekerasan, kriminalisasi ketikamenjalankan tugas dan perannya secara profesional sebagaimana tertuang dalam UUKesehatan 17 Tahun 2023 Pasal 245-248,” ujar Komisioner Retty Ratnawati.

 

Lebih lanjut, Komisioner Theresia Iswarini mengungkapkan,untuk menguatkan perawat dalam menjalankan perannya, dan guna terwujudnya perawatkuat yang bersinergi membangun bangsa, selain perlindungan juga penting untukmeningkatkan kesejahteraan dan keadilan bagi perawat melalaui sistem kerja yangadil dan inklusif untuk mencapai kesejahteraan perawat perempuan serta aksesyang setara dalam pengembangan karier.


“Sehingga dalam melaksanakan tugasnya perempuan perawatdapat melakukan dengan lebih profesional, karena merasa aman dan terlindungi,”pungkasnya.  

 

Narahubung: Elsa Faturahmah (081389371400)

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan