“Revisi UU Perkawinan untuk Perketat Pengaturan Beristri Lebih dari Satu sebagai Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan”
Jakarta, 18 Januari 2025
Merespons pertanyaan dari media masa atas sikap Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) terhadap Peraturan Gubernur Jakarta No. 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian (Pergub Jakarta 2/2025) yang saat ini menjadi perbincangan hangat di dalam masyarakat, Komnas Perempuan menegaskan:
Narasumber:
1. Andy Yentriyani
2. Siti Aminah Tardi
3. Alimatul Qibityah
4. Maria Ulfah Anshor
5. Imam Nahe'i
Narahubung: Elsa Faturahmah (081389371400)