Komnas Perempuan, 06 Desember 2024
Telah terjadi pelarangan kegiatan Jalsah SalanahJemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) diKabupaten Kuningan oleh Bupati dan Sekda kabupaten Kuningan yang semuladirencanakan pada tanggal 5-6 Desember 2024. Para jemaat perempuan adalahpihak yang aktif dalam persiapan dan pelaksanaan kegiatan tersebut selamaberhari-hari dengan mengeluarkan biaya dan sumber daya yang tidak sedikit.Komnas Perempuan mencatatkan informasi yang disampaikan bahwa ribuanjemaat perempuan dananak Ahmadiyah terbengkalai di stasiun KeretaApi, Bus, dan masjid dalam situasihujan dan cuacadingin akibat akses yang ditutup oleh aparat untuk masuk keDesa Manislor. Merekamengalami situasi yang dapat merentankan keselamatan dan jaminan perlindungandari rasa aman, akibat dari kebijakan dan tindakan yang dilakukan oleh aparatpenyelenggara negara di Kabupaten Kuningan.
Komnas Perempuan menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Bupati Kuningan yangberawal dari terbitnya Surat Nomor 200.1.4.3/4697/BKBP yang ditujukan kepadapengurus Jemaat Ahmadiyah Manislor pada tanggal 04 Desember 2024, yang pada pokoknya berisikan laranganpelaksanaan JalsahSalanah Jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Kuningan pada tanggal 6-8 Desember 2024.Komnas Perempuan juga menyayangkan tindakanKapolres Kuningan pada hari Kamis, 5 Desember 2024 yang menempatkan aparaturkepolisian untuk memblokadeseluruh akses masuk desaManislor tempat dilaksanakannya Jalsah Salanah serta perlakuanterhadap peserta dan undangan khususnya perempuan dan anak yang akanmenghadiri kegiatan Jalsah Salanahdengan melakukan sweeping,tekanan, dan pengusiran di tengah turun hujan.
Komnas Perempuan menyampaikan bahwa pelarangan ini merupakanpelanggaran hak asasimanusia, khususnyahak berkumpul dan hak menjalankan kepercayaannya. Kegiatanberkumpul dengan damaidan menjalankan agama/keyakinan merupakan hak yang dijamin dalamkonstitusi Republik Indonesia sebagaimana tercantum pada Pasal 28 UUD NRI1945 yang menyatakan “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkanpikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.” Sertapasal 28 E ayat (3) yang menyatakan, “Setiap orangberhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.” Jaminanberkumpul secara damai juga dijamin dalam berbagai Undang-Undang antaralain Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yangmenyatakan “Setiap orang berhak untuk berkumpul, berpendapat, danberserikat untuk maksud-maksud damai.” Serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pelaksanaan JalsahSalanah juga menjadi bagian dari hak yang dijamin dalam melaksanakan kegiatan kepercayaansebagaimana tertuang pada Pasal 28E ayat (2) “Setiap orang berhak ataskebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai denganhati nuraninya,” serta Pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan, “Negara menjaminkemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untukberibadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintahdaerah bertanggung jawab pada penghormatan,perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana yangdiperintahkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, sebagaidasar hukum tertinggi dalam penyelenggaraan negara.Sebagai aparatur penyelenggara negara, BupatiKuningan dan Kapolres, serta Kejari KabupatenKuningan seharusnya tunduk pada konstitusi sebagai dasar hukumtertinggi dan taat pada undang-undang. Pemerintahtidak boleh tunduk pada permintaan kelompok lain yang menentang atautidak setuju, ataukelompok mayoritas yangmemberikan stigma dan intoleranuntuk melakukan tindakan diskriminasi. Komnas Perempuan mencatat, bahwa Bupatiserta jajaran dan aparat penegak hukum kabupaten Kuningan, tidak melibatkanserta tidak memberikankesempatan pada kelompok perempuan JemaatAhmadiyah dalam mempertimbangkankeputusan pelarangan kegiatan-kegiatankeagamaan Jalsah Salanah di Manislor. Hal ini menyebabkan perempuan-perempuan Ahmadiyahmengalami trauma psikis dan kehilangan rasa aman.
Komnas Perempuan mengkhawatirkan bahwa kebijakanBupati Kuningan sertajajarannya,Kapolres dan KejariKabupaten Kuningan adalah bentuk legitimasi atas tindakanintoleransi yang dilakukan oleh kelompok-kelompok yang justru tidaksejalan dengan konstitusidan kebhinnekaan. Tindakan seperti ini terjadi berulangkali kepadaJemaat Ahmadiyah yang sudah menjadi pola yang menjauhkan kelompokAhmadiyah dari rasa aman. Penting agarpemerintah memastikan hal initidak terjadi lagi. Komnas Perempuan mengingatkan bahwa perdebatan soal keyakinan ahmadiyah sebaiknya bukandengan stigma dan mengerahkan kekuatan,kekuasaan, dan diskriminasi melainkandengan diskusi dan penyelesaian perbedaan dan konflik dilakukan secaradamai.
Atas pertimbangan-pertimbangan yang telah dipaparkan diatas, Komnas Perempuan menyampaikan sikap dan merekomendasikanhal hal sebagai berikut;
1. Presiden RI segeramemerintahkan Menteri Dalam Negeri berkoordinasi dengan GubernurJawa Barat untukmemberikan tindakan tegas terhadap Bupati Kuningan atas perbuatan melawankonstitusi.
2. Presiden RI segeramemerintahkan Kapolri menindak tegas Kapolda dan Kapolres atas perbuatan melakukanblokade, sweepingserta pengusiran pada peserta dan undangan kegiatan Jalsah Salanah dikabupaten Kuningan
3. Kejaksaan Agung RI memerintahkan Kajari Kabupaten Kuningan untuk taat dan patuh pada konstitusi danhukum.
4. Menteri dalam Negeri meminta Gubernur Jawa Barat untukmeninjau ulang Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2011 tentangLarangan Kegiatan Ahmadiyah di Jawa Barat, serta meminta Bupati Kuningan untukmencabut surat yang ditujukan kepada Jemaat Ahmadiyah dalam pelaksanaan JalsahSalanah di Kabupaten Kuningan.
5. Menteri Agama melakukan pembinaan pada kantor wilayahKementerian agama Jawa Barat dan Kabupaten Kuningan serta kelompok-kelompokagama yang menyerukan anti kebhinnekaan dan intoleransi.
6. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anakuntuk berkoordinasi dengan Pemerintah Jawa Barat memberikan pemulihanberkelanjutan atas kerugian konstitusional, yang berdampak pada kerugianekonomi, sosial, psikis, dan fisik jemaat Perempuan Kabupaten KuninganJawa Barat.
7. Menteri Hak Asasi Manusia untuk memerintahkan Kanwil HAMJawa Barat memberikan penyikapan dan mengingatkan bupati Kuningandalam pelaksanaan tanggung jawab pemenuhan hak asasi manusia warga negara.