Siaran Pers Komnas Perempuan Memperingati Hari Pers Nasional

todayMinggu, 9 Februari 2025
09
Feb-2025
53
0

Memastikan Ruang Aman Bagi Jurnalis termasuk Jurnalis Perempuan

9 Februari 2025

Memperingati Hari Pers Nasional, 9 Februari 2025, Komisi Nasional AntiKekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) ingin memastikan adanya jaminanruang aman bagi jurnalis,  khususnyajurnalis perempuan dalam bekerja. Di tengah krisis demokrasi yang ditandaidengan terancamnya kebebasan pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia diJanuari 2025 mengeluarkan rilis terkait angka kekerasan terhadap jurnalis.Dalam rilis tersebut ditemukan 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis pada tahun2024. Kasus tertinggi adalah kekerasan fisik sebanyak 20 kasus dan pembunuhanjurnalis satu kasus.

Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang mengatakan: ”tren jumlahkasus kekerasan terhadap jurnalis cenderung meningkat. Situasi ini juga turutmerentankan jurnalis perempuan di dalamnya. Jaminan perlindungan terhadapjurnalis khususnya  perempuan mendesakuntuk segera direalisasikan. Situasi ini berdampak terhadap Kebebasan Pers, sementarapemerintah hingga saat ini belum menunjukkan komitmennya mendukung kebebasanpers sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia”.

Komnas Perempuan menegaskan pentingnya perlindungan bagi jurnalis, terutamajurnalis perempuan, dalam menjalankan tugasnya. Selain ancaman terhadapkebebasan pers dan kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin oleh Konstitusi,Komnas Perempuan juga mencatat adanya kekerasan berbasis gender yang dialamijurnalis perempuan. Sepanjang tahun 2023 hingga 2024, Komnas Perempuan menerimaenam pengaduan kasus kekerasan berbasis gender yang melibatkan jurnalis, baiksebagai korban maupun pelaku. "Jurnalis perempuan masih menghadapidiskriminasi dalam dunia kerja, termasuk dalam penugasan di situasi konflikyang lebih banyak diberikan kepada jurnalis laki-laki, serta pembatasan jamkerja malam," ujar Bahrul Fuad, Komisioner Komnas Perempuan yang jugaKetua Sub Komisi Pemantauan. 

Menjelang tiga tahun implementasi Undang-Undang Tindak Pidana KekerasanSeksual (UU TPKS), Komnas Perempuan mengapresiasi langkah Dewan Pers yangmenerbitkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan danPenanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pers. Peraturan ini diharapkan dapatmendorong perusahaan pers dan organisasi pers untuk mengadopsi pedoman tersebutke dalam kebijakan internal mereka, guna menciptakan ruang kerja yang aman bagijurnalis perempuan. "Ruang aman di dunia kerja harus menjadi jaminan bagijurnalis perempuan agar dapat berekspresi dan berdedikasi dalam peliputan tanparasa takut," Bahrul Fuad menegaskan. Ia juga menekankan bahwa dukungandari perusahaan dan organisasi pers sangat diperlukan untuk memastikankebijakan ini dapat diimplementasikan secara efektif.

Dalam peringatan Hari Pers Nasional 2025, Komnas Perempuan mendesakPemerintah dan DPR RI untuk memastikan perlindungan bagi jurnalis, khususnyajurnalis perempuan yang berperan sebagai Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia(PPHAM). Komnas Perempuan juga mendorong perusahaan pers dan organisasi persuntuk membangun mekanisme pencegahan serta penanganan kekerasan terhadapjurnalis, termasuk kekerasan seksual di lingkungan kerja. Selain itu, DewanPers diharapkan dapat melakukan pengawasan ketat terhadap implementasiPeraturan Dewan Pers Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan PenangananKekerasan Seksual di Lingkungan Pers. 

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin, menegaskan bahwa kebebasanpers harus diiringi dengan jaminan perlindungan bagi jurnalis dari berbagaibentuk kekerasan. "Jurnalis perempuan menghadapi risiko berlapis dalammenjalankan tugasnya. Oleh karena itu, ruang kerja yang aman dan bebas darikekerasan menjadi kebutuhan mendesak agar mereka dapat bekerja secaraprofesional tanpa ancaman," ujarnya. Komnas Perempuan berharap kebebasanpers di Indonesia semakin kuat, seiring dengan hadirnya pelindungan yangkomprehensif bagi jurnalis, khususnya perempuan.

Narahubung: Elsa (0813-8937-1400)

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan