Cegah PernyataanSeksis, Perkuat Kewibawaan DPR RI
Jakarta, 6 Maret 2025
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (KomnasPerempuan) mengecam pernyataan Ahmad Dhani (AD), anggota DPR RI, yang seksiskarena melecehkan perempuan, merendahkan martabat Indonesia dan juga bersifatrasis. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Komisi X mengenai persetujuanpemberian status warga negara Indonesia (WNI)terhadap tiga pesepakbola keturunan Indonesia (Rabu, 5 Maret 2025).
Dengan beralibi “outof the box” dan intonasi bercanda, AD mengusulkan agar naturalisasidiperluas bagi pemain bola “di atas 40 tahun… dan mungkin yang duda” untukdinikahkan dengan perempuan agar menghasilkan keturunan “Indonesian born” yang dinilainya akan bisa memiliki kualitasketerampilan sepakbola yang lebih baik. Pernyataan AD dinilai melecehkan karenamenempatkan perempuan sekedar mesin reproduksi anak, pelayan seksual suami.Apalagi pernyataan ini dilanjutkan dengan menyebutkan bahwa jika pemain sepakbolayang dinaturalisasi itu beragama Islam maka bisa dinikahkan dengan empatperempuan. Padahal hukum Indonesia, dalam hal ini UU Perkawinan dan KompilasiHukum Islam, mengatur ketentuan dan prasyarat yang ketat untuk mencegahperkawinan lebih dari satu orang menjadi sekedar menguntungkan satu pihak danmengeksploitasi lainnya. Pernyataan ini juga merendahkan martabat Indonesiadengan rasisme karena seolah kualitas laki-laki pesepakbola dari luar negerimemiliki sifat genetik yang lebih baik daripada dari Indonesia. Kalimat rasistampak dalam penekanan agar naturalisasi tidak kepada yang “bule” karena rasEropa yang berbeda.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa seluruh pimpinan dananggota DPR RI memiliki mandat untuk mengawal 4 Pilar Kebangsaan sebagailandasan dalam pembuatan Undang-Undang dan untuk mengamalkannya dalam kehidupansehari-hari, termasuk dalam pernyataan yang disampaikan seluruh anggota DPR RIdalam situasi apa pun. Ke-4 Pilar Kebangsaan itu adalah Pancasila,Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara KesatuanRepublik Indonesia (NKRI). Prinsip penghormatan pada kemanusiaan yang adil dan beradab,non diskriminasi, dan penghargaan pada kebhinnekaan adalah nilai integral dari4 Pilar Kebangsaan yang harus dijunjung tinggi dan diamalkan. Termasuk didalamnya adalah penghargaan kepada perempuan sebagai manusia yang setara, bukansekadar objek seksual dan objek reproduksi.
Pernyataan bersifat seksis ini juga bertentangan dengankomitmen Indonesia untuk kesetaraan dan keadilan gender sebagaimana termaktubdalam UU No. 7 Tahun 1984 terkait penetapan ratifikasi konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadapPerempuan (CEDAW) dan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Tujuan 5. CEDAW mengamanatkan agar para pejabat publiktermasuk pembuat kebijakan di Negara Pihak menahan diri untuk tidak melakukandiskriminasi terhadap perempuan dan justru mengambil langkah strategis untukmenghapuskan diskriminasi tersebut.
Mengingat bahwa pernyataan AD berpotensi melanggar hakasasi perempuan, mencederai citra, kehormatan dan kewibawaan DPR RI, khususnyaKomisi X yang juga mengawal bidang pendidikan, Komnas Perempuan mendorongMajelis Kehormatan Dewan (MKD) untuk memeriksa kasus ini lebih lanjut. Selainbertentangan dengan nilai-nilai dalam 4 Pilar Kebangsaan, pernyataan inimengindikasikan ketidakseriusan dalam melaksanakan tugas DPR RI, yaitu terkaitperan pengawasan DPR RI pada ketersediaan dukungan dan tata kelola pembinaanpesepakbola nusantara agar putra-putri bangsa Indonesia dapat berprestasioptimal di cabang olahraga ini. Pemeriksaan perlu dilakukan oleh MKD untukmemperkuat kewibawaan DPR RI dengan memastikan peristiwa serupa tidak berulangkembali.
Komnas Perempuan juga merekomendasikan kepada pimpinanDPR RI untuk melakukan penguatan kapasitas anggota DPR RI dalam hal Konstitusi ,HAM, dan kesetaraan dan keadilanagar dapat mengemban tugasnya sebagai wakil rakyat secara profesional,berintegritas, amanah dan sesuai dengan etika yang berlaku.
Selain itu, Partai Politik dan khususnya Partai Politikyang mengusung AD, perlu memberikan pemahaman dan pengawasan kinerja padaanggota DRR RI yang diusungnya, termasukdalam hal pernyataan, agar seturut dengan prinsip-prinsip HAM, non diskriminasiserta kesetaraan dan keadilan gender.
Narasumber
Andy Yentriyani
Dewi Kanti
Maria Ulfah Anshor
Rainy Hutabarat
Theresia Iswarini
Veryanto Sitohang
Narahubung: ElsaFaturahmah (081389371400)