Siaran Pers Komnas Perempuan Memperingati Hari Angkutan Umum

todayKamis, 27 April 2023
27
Apr-2023
901
0

“ANGKUTANUMUM MERUPAKAN INFRASTRUKTUR POKOK DALAM PEMENUHAN HAK-HAK DASAR TERMASUK AKSESPADA KEADILAN DAN PEMULIHAN”

 

Jakarta, 24April 2023

 

 

Transportasi merupakan salah satu infrastruktur pokok dalampemenuhan hak-hak asasi manusia, mulai dari hak atas ekonomi, pekerjaan dankarir, pendidikan, layanan kesehatan, bahkan dalam mengakses keadilan danpemulihan. Dengan demikian, transportasi berkonstribusi pada indeks pembangunanmanusia (IPM) dan dalam hal ini Komnas Perempuan memberi perhatian masalahtransportasi pada indeks pembangunan gender (IPG). Oleh karena itu, hambatandalam transportasi publik berdampak pada pemenuhan hak-hak asasi manusia. Terlebihdi wilayah kepulauan dan terluar, termiskin dan terpencil yang mendesakmembutuhkan infrastruktur dasar transportasi yang layak untuk kebutuhanekonomi, pekerjaan, makanan, pendidikan, partisipasi sosial budaya dan politik,dan seterusnya.

 

“Ketersediaanangkutan umum secara nyata telah kita rasakan mendorong peningkatan ekonomi danpemenuhan hak dasar manusia. Seperti pendidikan, kesehatan maupun pekerjaan.Kami mengapresiasi langkah-langkah pemerintah yang terus mengupayakantransportasi publik, namun kami berharap hal ini tidak bertumpu di pulau Jawasaja. Pulau-pulau di luar Jawa membutuhkan transportasi publik ini, negara perluhadir di setiap tempat terpencil, terluar dan tertinggal di Indonesia. Agarpemajuan daerah dapat dirasakan melalui ketersediaan angkutan umum, tentudengan sarana dan prasarana jalannya,” ujar Komisioner Retty Ratnawati. Ia mengingatkanpemerintah untuk memberikan perhatiaan serius pada ketersediaan angkutan umumkhususnya di wilayah Indonesia Timur.

 

Selainangkutan umum yang tersedia dan terjangkau, yang tak kalah penting adalahpenyedia jasa angkutan umum memastikan mobilitas perempuan aman dan nyaman darikekerasan seksual. Dalam catatan Komnas Perempuan, transportasi umum merupakansalah satu tempat paling banyak terjadinya pelecehan seksual. Survei dariKoalisi Ruang Publik Aman pada 2019 mendapati satu dari dua perempuan pernahmengalami pelecehan seksual di transportasi umum yang tertinggi terjadi di busdisusul angkot. Pelecehan seksual di KRL juga kita temui melalui pemberitaan dimedia massa. Umumnya yang tercatat adalah angkutan umum darat, namun tidakdapat diartikan di angkutan umum udara dan air, pelecehan seksual tidakterjadi.

 

“Salah satualasan mengapa perempuan terhambat mobilitasnya, karena kekhawatiranmendapatkan serangan seksual seperti pelecehan seksual. Bentuknya, mulai darisiulan, suara kecupan, komentar atas tubuh, serta komentar seksual yanggamblang, difoto secara diam-diam, diintip, dipertontonkan masturbasi,diperlihatkan kelamin, didekati dengan agresif, dikuntit, hingga disentuh,diraba, dan digesek dengan alat kelamin. Hambatan mobilitas karena tidak amanini akan mempengaruhi pemenuhan hak perempuan lainnya. Karenanya upaya untukmembangun mekanisme pencegahan dan penanganan pelecehan seksual telah dilakukandi PT. KCI, PT. TransJakarta dan PT. Angkasa Pura harus didukung dan dibangunoleh seluruh penyedia transportasi publik di seluruh Indonesia sebagai bagiandari pelaksanaan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual,” ucap KomisionerSiti Aminah Tardi. Ia mengingatkan dampak pelecehan seksual di transportasipublik dan kewajiban penyedia modal transportasi untuk menjalankan mandat UUTPKS yaitu membangun ruang yang aman dari kekerasan seksual.

 

Berbasisparadigma hak-hak asasi manusia, transportasi publik perlu dirancang ramahdisabilitas dan kelompok rentan lainnya seperti lansia. “Perlu dipastikan trasnportasiyang aman dan nyaman bagi perempuan penyandang disailitas. Gagasan “daftarhitam” bagi pelaku pelecehan seksual di lingkungan PT KAI dan pemanfaatan CCTV facerecognition di Trans Jakarta, merupakan langkah pencegahan dan mengenalipelaku yang sulit dikenali di jam-jam padat penumpang,” ujar Komisioner RainyHutabarat.

 

Sejauhpemantauan Komnas Perempuan, transportasi publik di Tanah Air belum mengintegrasikankebutuhan-kebutuhan khusus penyandang disabilitas. “Saya lihat hal ini masihsangat kurang, perlu upaya yang lebih keras dalam menyediakan akomodasi yang nyamandan aman bagi penyandang disabilitas dan lansia. Satu hal lagi, keterdiaan  transportasi publik yang layak  sangat dibutuhkan dalam mendukung akses padapengaduan, penanganan dan pemulihan bagi perempuan termasuk penyandangdisabilitas korban kekerasan seksual,” tambah Rainy Hutabarat.

 

Komnas Perempuan juga mendorongpemerintah-pemerintah daerah agar mengintegrasikan perspektif kelompok rentanseperti penyandang disabilitas dan lansia dalam kebijakan transportasi publikdengan kebijakan pencegahan, peanganan serta pemulihan perempuan korbankekerasan seksual.

 


Narahubung: 0813-8937-1400

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan (Version 1.05.2025)