Pernyataan Sikap Komnas Perempuan
Tunda Pembahasan RUU yang Mengabaikan Perlindungan Kelompok Rentan
Selama Darurat Kesehatan COVID-19
Jakarta, 6 April 2020
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merekomendasikan kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berpotensi mengabaikan perlindungan kelompok rentan selama masa darurat kesehatan COVID-19. Potensi pengabaian ini terkandung dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) ditentang oleh masyarakat sipil, terutama pasal-pasal dalam RUU yang cenderung bersifat diskriminatif dan/atau pembahasannya dilakukan secara tertutup.
Rekomendasi ini disampaikan Komnas Perempuan mengingat hasil Rapat Paripurna DPR RI pada 2 April 2020 yang memutuskan untuk tetap melanjutkan pembahasan RUU. RUU tersebut diantaranya adalah RUU Cipta Kerja melalui Badan Legislasi, RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU Lembaga Permasyarakatan sebagai RUU carry over di tengah krisis kesehatan dan potensi krisis ekonomi yang dialami rakyat Indonesia akibat pandemik COVID-19.
Berdasarkan pengamatan Komnas Perempuan terdapat sejumlah temuan mengapa pembahasan RUU Cipta Kerja, RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU Lembaga Permasyarakatan sebaiknya ditunda, yakni:
Komnas Perempuan merekomendasikan kepada Presiden dan DPR RI, agar:
Narasumber Komisioner:
Mariana Amiruddin
Siti Aminah Tardi
Maria Ulfah Anshor
Satyawanti Mashudi
Narahubung
Yulita 08562951873
Ilustrasi Gambar DPR: docplayer.info