Tentang RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS): Pentingnya Pemantauan dan Pengawasan Pelaksanaan Undang-Undang Kekerasan Seksual

todaySenin, 28 Maret 2022
28
Mar-2022
4K
0

 Jakarta, 28Maret 2022

 

  

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)mengapresiasi langkah DPR RI bersama Pemerintah dalam Pembahasan RUU TindakPidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang memiliki atmosfer yang sama untukmenghasilkan undang-undang yang komprehensif untuk pencegahan, penegakan hukumdan pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual. Perkembanganpembahasan yang baik ini harusdidukung untuk memastikan enam elemen kunci penghapusan kekerasan seksualdiakomodir dan ketika disahkan undang-undang dapat dilaksanakan dengan baik.  

 

Melalui telaah seksama, Komnas Perempuanberpandangan bahwa Naskah RUU TPKS per 8 Desember 2021 danDIMRUU TPKS Pemerintah secara umum telah mengakomodasi 5 (lima) dari 6 (enam)elemen kunci RUU TPKS yang direkomendasikan oleh Komnas Perempuan dan jaringanmasyarakat sipil. Elemen-elemen kunci yaitu: (1) tindak pidana kekerasanseksual, (2) hukum acara pidana khusus yang meliputi penanganan kasus kekerasanseksual sejak penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan, (3) hakkorban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan, (4) pemidanaan terhadappelaku dan (5) Pencegahan. Namun, elemen keenam belum terakomodir yaitu elemen “Pemantauan dan Pengawasan” .    

 

Pentingnya pemantauan danpengawasan independen dalam implementasi pelaksanaan UU TPKS nantinya oleh LembagaNasional Hak Asasi Manusia (LNHAM), termasuk oleh Komnas Perempuan, dan lembaga pengawas eksternal yang  independen, dengan alasan sebagai berikut:

  1. Memastikan tujuan pemberantasan tindak pidana kekerasan seksual sesuai sebagaimana dimandatkan dalam undang-undang dapat tercapai.
  2. Memastikan Negara menjalankan kewajibannya dalam penghormatan, pemajuan, pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) khususnya korban kekerasan seksual secara purna sejak dari pencegahan kekerasan seksual hingga pelaksanaan peradilan pidana dan pemulihannya.
  3. Memastikan fungsi pemantauan yang dilakukan sebagai proses check and balances atau correctional system dalam ketatanegaraan terlaksana, sebagaimana yang dimandatkan pada LNHAM di Indonesia dan lembaga pengawas eksternal lainnya dalam konteks penegakan hukum. Di Indonesia, ada 3 LNHAM yang dikenali masyarakat yaitu Komnas Perempuan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan lembaga pengawas eksternal  seperti Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan RI, Komisi Yudisial, dan Ombudsman RI.
  4. Mengurangi konflik kepentingan bila Pemerintah sebagai pelaksana UU TPKS dimandatkan akan fungsi pemantauan dan pengawasan implementasi RUU tersebut.

 

Di sisi lain, usulan KomnasPerempuan agar menjadi lembaga yang diberikan mandat untuk melakukan pengawasan dan pemantauan dengan pertimbangansebagai berikut:

 

Pertama, Sejalan mandat yang didelegasikanKeputusan Presiden No. 181/1998 yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 65/2005 yaituuntuk: 1) melaksanakan pemantauan, termasuk pencarian fakta danpendokumentasian kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran HAM perempuan,serta penyebarluasan hasil pemantauan kepada publik dan pengambilanlangkah-langkah yang mendorong pertanggungjawaban dan penanganan, dan 2) memberisaran dan pertimbangan kepada pemerintah, lembaga legislatif, dan yudikatif,serta organisasi-organisasi masyarakat guna mendorong penyusunan dan pengesahankerangka hukum dan kebijakan yang mendukung upaya-upaya pencegahan danpenanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, serta perlindunganHAM, penegakan dan pemajuanhak-hak asasi perempuan.

 

Kedua,Sejalan dengan ParisPrinciples yang diadopsi pada tahun 1993 oleh PBB dalam Resolusi Umum Nomor48/104 terkait prinsip-prinsip  LNHAM.Prinsip Paris mensyaratkanLNHAM diantaranya untuk 1) melindungi HAM (termasuk menerima, menginvestigasidan menyelesaikan keluhan, mediasi konflik dan mengawasi aktivitas, dan 2) mempromosikan HAM melalui edukasi,media, publikasi, pelatihan, pengembangan kapasitas, serta memberi rekomendasi dan mengasistensi Pemerintah.[1]

 

Ketiga, Komnas Perempuan didirikan dengantujuan mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan (termasuk kekerasan seksual) dan penegakan hak-hak asasi manusiaperempuan di Indonesia. Termasuk di dalamnya, meningkatkan upaya pencegahan danpenanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak-hakasasi manusia perempuan. Karenanya, Komnas Perempuan  telah memiliki modalitasi yang mumpuni untukpengembangan pengetahuan yang dapat digunakan dalammenjalankan pemantauan terhadap pelaksanaan undang-undang tindak pidanakekerasan seksual. Sebagai LNHAM, Komnas Perempuan telah memiliki mekanisme pemantauan, kesiapan sumber daya dan mekanisme kerjauntuk melakukan pemantauan penerapan RUU TPKS, termasuk ke berbagai wilayahdi Indonesia.

 

Keempat, pemosisian Komnas Perempuan pada perannyasebagai LNHAM dalam RUU TPKS merupakan pewujudan upaya negara memastikanpenghapusan diskriminasi berbasis gender yang merupakan akar dari kekerasanterhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual. Dalamkasus kekerasan seksual, korban terbanyakadalah perempuan dan anak, baik anak laki-laki maupun perempuan. Pemosisian inijuga akan menguatkan kelembagaan KomnasPerempuan sebagai mekanisme HAM dengan mandat khusus, yang selama inimenjadi rujukan model langkah afirmasi negara di tingkat global.

 

Berdasarkanhal-hal tersebut Komnas Perempuan mengusulkan penambahan pasal tentang pemantauandan pengawasan independen kepada LNHAM dan  lembaga pengawas eksternal,  yaitu:

1)    1)Pemantauan dan pengawasan atas pelaksanaan UU ini dilakukan oleh lembaga nasional hak asasi manusia untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan lembaga pengawas eksternal lainnya.

2)Pemantauan dan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah


Narasumber:1. Andy Yentriyani2. Maria Ulfa Anshor3. Siti Aminah Tardi4. Tiasri Wiandani5. Olivia Chadidjah Salampessy


Narasumber:

1.     Andy Yentriyani

2.     Maria Ulfa Anshor

3.     Siti Aminah Tardi

4.     Tiasri Wiandani

5.     Olivia Chadidjah Salampessy

2

Narahubung: 0813-8937-1400 




Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan