Jakarta, 28Maret 2022
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)mengapresiasi langkah DPR RI bersama Pemerintah dalam Pembahasan RUU TindakPidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang memiliki atmosfer yang sama untukmenghasilkan undang-undang yang komprehensif untuk pencegahan, penegakan hukumdan pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual. Perkembanganpembahasan yang baik ini harusdidukung untuk memastikan enam elemen kunci penghapusan kekerasan seksualdiakomodir dan ketika disahkan undang-undang dapat dilaksanakan dengan baik.
Melalui telaah seksama, Komnas Perempuanberpandangan bahwa Naskah RUU TPKS per 8 Desember 2021 danDIMRUU TPKS Pemerintah secara umum telah mengakomodasi 5 (lima) dari 6 (enam)elemen kunci RUU TPKS yang direkomendasikan oleh Komnas Perempuan dan jaringanmasyarakat sipil. Elemen-elemen kunci yaitu: (1) tindak pidana kekerasanseksual, (2) hukum acara pidana khusus yang meliputi penanganan kasus kekerasanseksual sejak penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan, (3) hakkorban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan, (4) pemidanaan terhadappelaku dan (5) Pencegahan. Namun, elemen keenam belum terakomodir yaitu elemen “Pemantauan dan Pengawasan” .
Pentingnya pemantauan danpengawasan independen dalam implementasi pelaksanaan UU TPKS nantinya oleh LembagaNasional Hak Asasi Manusia (LNHAM), termasuk oleh Komnas Perempuan, dan lembaga
Di sisi lain, usulan KomnasPerempuan agar menjadi lembaga yang diberikan mandat untuk melakukan pengawasan dan pemantauan dengan pertimbangansebagai berikut:
Pertama, Sejalan mandat yang didelegasikanKeputusan Presiden No. 181/1998 yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 65/2005 yaituuntuk: 1) melaksanakan pemantauan, termasuk pencarian fakta danpendokumentasian kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran HAM perempuan,serta penyebarluasan hasil pemantauan kepada publik dan pengambilanlangkah-langkah yang mendorong pertanggungjawaban dan penanganan, dan 2) memberisaran dan pertimbangan kepada pemerintah, lembaga legislatif, dan yudikatif,serta organisasi-organisasi masyarakat guna mendorong penyusunan dan pengesahankerangka hukum dan kebijakan yang mendukung upaya-upaya pencegahan danpenanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, serta perlindunganHAM, penegakan dan pemajuanhak-hak asasi perempuan.
Kedua,Sejalan dengan ParisPrinciples yang diadopsi pada tahun 1993 oleh PBB dalam Resolusi Umum Nomor48/104 terkait prinsip-prinsip LNHAM.Prinsip Paris mensyaratkanLNHAM diantaranya untuk 1) melindungi HAM (termasuk menerima, menginvestigasidan menyelesaikan keluhan, mediasi konflik dan mengawasi aktivitas, dan 2) mempromosikan HAM melalui edukasi,media, publikasi, pelatihan, pengembangan kapasitas, serta memberi rekomendasi dan mengasistensi Pemerintah.[1]
Ketiga, Komnas Perempuan didirikan dengantujuan mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan
Keempat, pemosisian Komnas Perempuan pada perannyasebagai LNHAM dalam RUU TPKS merupakan pewujudan upaya negara memastikanpenghapusan diskriminasi berbasis gender yang merupakan akar dari kekerasanterhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual. Dalamkasus kekerasan seksual, korban terbanyakadalah perempuan dan anak, baik anak laki-laki maupun perempuan. Pemosisian inijuga akan menguatkan kelembagaan KomnasPerempuan sebagai mekanisme HAM dengan mandat khusus, yang selama inimenjadi rujukan model langkah afirmasi negara di tingkat global.
Berdasarkanhal-hal tersebut Komnas Perempuan mengusulkan penambahan pasal tentang pemantauandan pengawasan independen kepada LNHAM dan lembaga pengawas eksternal, yaitu:
1) 1)Pemantauan dan pengawasan atas pelaksanaan UU ini dilakukan oleh lembaga nasional hak asasi manusia untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan lembaga pengawas eksternal lainnya.
2)Pemantauan dan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah
Narasumber:1. Andy Yentriyani2. Maria Ulfa Anshor3. Siti Aminah Tardi4. Tiasri Wiandani5. Olivia Chadidjah Salampessy
Narasumber:
1. Andy Yentriyani
2. Maria Ulfa Anshor
3. Siti Aminah Tardi
4. Tiasri Wiandani
5. Olivia Chadidjah Salampessy
2