Siaran Pers Komnas Perempuan
Tentang Putusan Mahkamah Agung RI Atas PermohananUji Materi Permendikbudristek 30 Tahun 2021:
LangkahMaju dalam Mendorong Mekanisme Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual BerperspektifKorban di Lembaga-Lembaga Pendidikan di Indonesia
Jakarta,23 April 2022
KomnasPerempuan mengapresiasi dan menyambut baik putusan Mahkamah Agung RI (MA RI) yangtelah menolak permohonan uji materi terhadap Peraturan Menteri Pendidikan,Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek) Nomor30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yangdiajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM). Putusan ini menunjukkanpemahaman yang komprehensif tentang pentingnya upaya-upaya mengatasi kekerasanseksual di lingkungan pendidikan, yang akan berkontribusi dalam memperkuatimplementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Secara khusus,putusan MA ini juga menguatkan akses korban dan menggarisbawahi inklusivitas denganpenekanan pada prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan gender, kesetaraan hakaksesibilitas bagi penyandang disabilitas dalam pencegahan dan penanganan kasus-kasuskekerasan seksual mencakup penyandang disabilitas di lingkungan pendidikan,utamanya perempuan dalam memperjuangkan hak-hak atas keadilan dan pemulihan.
MahkamahAgung telah mempertimbangkan Keterangan Tertulis Komnas Perempuan sebagaiSahabat Pengadilan (Amicus Curiae) dalam memastikanwarga negara perempuan termasuk penyandang disabilitas untuk bebas darikekerasan dan diskriminasi menjadi bagian penting dalam memutuskan permohonan ujimateriil. Proses pemeriksaan permohonan uji materiil ini juga menerimamasukan-masukan dari akademisi, komunitas mahasiswa, lembaga pendamping korban,dan organisasi masyarakat sipil lainnya. Hal ini merupakan langkah maju dalamhukum acara pemeriksaan permohonan, yang tidak membatasi pada berkas Permohonandan jawaban Termohon. Proses ini dapat menjadi momentum Mahkamah Agung dalam memperkuatmekanisme hukum acara permohonan uji materiil untuk menjadi lebih partisipatorisakuntabel dan mendengarkan kepentingan umum.
PutusanMA ini menjadikan penerbitan Permendikbudristek No.30 Tahun 2021 telah sesuai dengankewenangan Menteri dan Pasal 5 Ayat (2) huruf ‘b, huruf “f”, huruf h, huruf j,i dan huruf m Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan TeknologiRepublik Indonesia Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi tidaklahbertentangan dengan UU Sistem Pendidikan Nasional dan UU Perguruan Tinggi. KomnasPerempuan berpandangan Permendikbudristek akan memperkuat pelaksanaan UU TPKS yaituuntuk memenuhi hak-hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan, sekaligusmenciptakan ruang yang bebas dari kekerasan seksual sebagaimana menjadi salahsatu tujuan UU TPKS dan Permendikbudristek. Dengan demikian Kemendikbudristek dan Perguruan Tinggi serta seluruhpihak terkait dapat kembali berkonsentrasi untuk mengawal pelaksanaanPermendikbudristek No. 30 Tahun 2021.
Berdasarkanhal tersebut, Komnas Perempuan merekomendasikan kepada KementerianPendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi:
Narasumber:
1. AndyYentriyani
2. AlimatulQibtiyah
3. SitiAminah Tardi
4. RainyHutabarat
5. OliviaChadidjah Salampessy
Narahubung: 0813-8937-1400