SiaranPers Komnas Perempuan
PeringatanHari Hak Asasi Manusia Internasional 10 Desember 2021
KekerasanTerhadap Perempuan Adalah Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Rangkaian16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKtP)
Jakarta,10 Desember 2021
KomisiNasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sebagai lembagaHAM Nasional, bertujuan untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagipenghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak-hakasasi manusia perempuan di Indonesia, menginisiasi Kampanye 16 Hari AntiKekerasan terhadap Perempuan di Indonesia dan merangkaikannya dengan Hari HakAsasi Manusia setiap tahunnya. Rangkaian kampanye 16 hari tersebut untukmenegaskan bahwa hak asasi perempuan adalah hak asasi manusia yang dimulaisejak 25 November hingga berujung pada 10 Desember sebagai peringatan Hak AsasiManusia Internasional.
PeringatanHak Asasi Manusia lahir pada 10 Desember 1948, dimana Majelis Umum PBBmengadopsi Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (DUHAM) danmenerbitkan resolusi 423 yang isinya adalah himbauan bahwa semua negara anggotadan organisasi PBB agar memperingati Hari HAM Internasional setiap tahunnya.
PeringatanHak Asasi Manusia Internasional ke-73 tahun ini (2021), Komnas Perempuankembali menyebarluaskan dan mengajak segenap masyarakat dan pemerintahIndonesia untuk memperjuangkan kesetaraan dan menghapus berbagai bentukdiskriminasi, kekerasan dan pelanggaran hak asasi perempuan lainnya yang kerapterjadi hingga saat ini. Sebagaimana dalam rilis mengawali kampanye 16 HariAnti Kekerasan terhadap Perempuan 2021, Komnas Perempuan menegaskan pesan GerakBersama, Sahkan Payung Hukum tentang Penghapusan Kekerasan Seksual yangBerpihak Kepada Korban. Komnas Perempuan mengajak serta mendorong seluruhelemen masyarakat dan pemerintah terlibat aktif dalam upaya penghapusankekerasan terhadap perempuan sesuai kapasitasnya.
Sepanjangkegiatan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Komnas Perempuan bersamaJaringan Masyarakat Sipil dan Pemerintah melaksanakan lebih dari 200 kegiatandi seluruh Indonesia. Dalam rangkaian kampanye tersebut, Komnas Perempuanmemfasilitasi dan mengunjungi beberapa daerah di Indonesia diantaranya Sulawesi Barat, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, DaerahIstimewa Jogjakarta, Jawa Tengah dan Maluku Utara dengan melakukan berbagaipertemuan dengan pendamping korban, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, tokohagama dan pemerintah daerah.
Dalamcatatan perjalanan ke berbagai daerah tersebut, Komnas Perempuan menemukansulitnya upaya pencegahan dan penghapusan kekerasan seksual yang marakakhir-akhir ini. Meskipun sudah ada penerapan konsep Sistem Peradilan PidanaTerpadu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP) melaluiPeraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2018 serta inisiatif Jaringan MasyarakatSipil di kota Batam misalnya, masih terkendala layanan akses kesehatan danpemulihan korban, demikian pula di daerah-daerah lainnya. Lonjakan pengaduandialami oleh berbagai lembaga layanan, sementara disisi lain sumber dayapengada layanan terbatas untuk merespon dan menangani kasus-kasus kekerasanterhadap perempuan. Sementara itu, terjadi ancaman dan kriminalisasi terhadappendamping korban.
Potretkondisi lembaga layanan terkait dengan lonjakan pengaduan juga dialami KomnasPerempuan. Pada tahun 2021 mulai bulan Januari Oktober lebih dari 4.500 kasus diterima melalui Tim Pengaduan danRujukan. Jika dibandingkan dengan tahun 2020, angka ini naik 100 persen. Disisilain, Komnas Perempuan juga menghadapi keterbatasan daya baik secarakelembagaan, maupun sumber daya manusia. Namun Komnas Perempuan tetap berupayamerespon lonjakan pengaduan tersebut.
Didelapan wilayah yang dikunjungi Komnas Perempuan yang telah disebutkansebelumnya, pendamping korban dan penyintas yang Komnas Perempuan temuimenyuarakan kegelisahan yang sama bahwa Rancangan Undang-Undang tentang TindakPidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sangat dinanti untuk mendukung hak-hakkorban kekerasan seksual, termasuk dalam hal pemulihan korban, yang diharapkandapat mendorong dan membantu tumbuhnya lembaga-lembaga layanan korban dalammerespon lonjakan pengaduan. Dalam prosesnya, RUU TPKS yang menjamin hak-hakperempuan korban kekerasan seksual kini telah diusulkan menjadi RUU inisiatifDPR RI dan bertahap di penyusunan.
MemperingatiHari Hak Asasi Manusia sebagai bagian rangkaian kampanye 16 hari Anti Kekerasanterhadap Perempuan, Komnas Perempuan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengapresiasilangkah maju DPR RI dalam menyusun RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yangtelah disetujui di Badan Legislatif DPR RI dan akan melanjutkan ke tahap berikutnya dengan harapan bahwa substansimenunjukkan keberpihakan terhadap hak korban kekerasan seksual khususnyapemenuhan hak korban atas perlindungan, keadilan dan pemulihan.
2. MengapresiasiGugus Tugas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang dibentuk oleh pemerintahuntuk mengawal proses RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
3. MengapresiasiJaringan Masyarakat Sipil (lembaga layanan, perguruan tinggi, jurnalis, tokohagama) dan pemerintah di berbagai wilayah Indonesia yang terlibat aktif melaluiberagam kegiatan untuk mengkampanyekan penghapusan segala bentuk kekerasanterhadap perempuan.
4. Mengajakpublik untuk terus mendukung korban kekerasan seksual serta mengawal prosespengesahan RUU TPKS yang berpihak terhadap perempuan
Narasumber:
VeryantoSitohang
SitiAminah Tardi
MarianaAmiruddin
Narahubung
ChristinaYulita (yulita@komnasperempuan.go.id)