Siaran Pers Peluncuran Hasil Kajian Penerapan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum di 5 Mitra Wilayah SPPT-PKKTP (15 Desember 2021)

todayRabu, 15 Desember 2021
15
Des-2021
3.2K
0

Siaran Pers

Komnas Perempuan

 

Peluncuran Hasil Kajian Penerapan Peraturan MahkamahAgung RI Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara PerempuanBerhadapan Dengan Hukum di 5 Mitra Wilayah SPPT-PKKTP

 

Jakarta, 15 Desember 2021

 

Berdasarkan pemantauan dankajian Komnas Perempuan, perempuan korban kekerasan sering kali mengalamihambatan dalam mengakses sistem peradilan pidana, karena sistem hukum belummemberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban. Di tengah tingginya kasus kekerasan terhadapperempuan dan tantangan yang dialami perempuan korban, pada Tahun 2017 Mahkamah Agung sebagai lembaga pengadilan tertinggi menerbitkanPeraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang PedomanMengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PERMA 3/2017).

 

Komnas Perempuan menyambut baik langkah MA sebagai bentuk percepatanpengintegrasian SPPT-PKKTP dalam hukum acara peradilan pidana dan memastikantidak adanya diskriminasi berdasarkan gender dalam praktik peradilan diIndonesia. Peraturan ini sendiri sejalandengan Undang-Undang RepublikIndonesia Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai PenghapusanSegala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak AsasiManusia, dan Pedoman Umum Bangkok Bagi Para Hakim Dalam Menerapkan PerspektifGender di Asia Tenggara serta peraturan perundang-undangan lain terkait dengankekuasaan kehakiman dan pengadilan.

 

Terbitnya PERMA 3/2017 menjadi titik terang bagi korban di tengah stagnannyaupaya pembaharuan hukum acara pidana, dan menjadi inspirasi bagi subsistemperadilan pidana lainnya menerbitkan kebijakan internal serupa untuk pemenuhanhak perempuan yang berhadapan dengan hukum. Selain itu, juga menjadi inspirasi lembaga lain untuk mulai memberikanperhatian serius pada kasus-kasus perempuan berhadapan dengan hukum, sepertihadirnya Pedoman KejaksaanNo.1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam PenangananPerkara Pidana. 

 

Komnas Perempuan memandang penting untukmelakukan kajian sejauh mana Penerapan PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman MengadiliPerkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum—sebagai bagian yang integral dari upaya percepatanpengintegrasian SPPT-PKKTP dalam hukum acara peradilan pidana dan memastikantidak adanya diskriminasi berdasarkan gender dalam praktik peradilan diIndonesia. Secara spesifik, kajian ini bertujuan untuk menggambarkan dan menjelaskan tentang bagaimanasosialisasi PERMA Nomor 3 Tahun 2017 dilakukan dan bagaimana penerapan isiPERMA dari perspektif hakim dan pendamping di lima wilayah implementasiSPPT-PKKTP, yaitu Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, DKI Jakarta, Jawa Tengah, danMaluku.

 

Kajian ini memfokuskanpada penelitian sosio-legal dengan pendekatan kualitatif dan pendekatanfeminis. Pengambilan data dilakukan melalui wawancara mendalam kepada hakim danpendamping PBH (PerempuanBerhadapan dengan Hukum) di lima wilayah pelaksanaanSPPT-PKKTP dengan pengambilan subjek menggunakan metode purposive sampling. Kriteria informanbagi hakim Pengadilan Negeri dan hakim Pengadilan Tinggi adalah pernahmemeriksa PBH korban dan/atau PBH terdakwa, dan pengalaman hakim minimal selama3 tahun di PN dan PT setempat atau hakim yang menangani kasus PBH dalam setahunterakhir. Sedangkan kriteria informan dari pendamping adalah yang pernahmendampingi perempuan berhadapan dengan hukum di peradilan pidana, pengalamanpendampingan minimal selama 3 tahun, pernah mendampingi di pengadilan yangsedang diteliti dan mendampingi kasus dengan jenis kekerasan terhadap perempuanyang beragam.

Informanhakim yang diwawancarai terdiri dari 22 hakim, 13 hakim diantaranya adalahhakim perempuan. Sementara informan pendamping yang diwawancara berjumlah 18orang, yang terdiri dari 13 pendamping perempuan dan 5 pendamping laki-laki. Total informan (hakimdan pendamping) berjumlah 40 orang,dengan komposisi 14 orang informan laki-laki dan 26 orang informanperempuan. Proses pengambilan data dilakukan selama tiga bulan yaitu padaOktober-Desember2020, dan penulisan laporan penelitian pada Januari-Maret 2021.

Hasil Kajian yang dilakukan sejak tahun 2020  bersama mitra MaPPI FH UI, IJRS, dan ForumPengada Layanan di Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah,DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Maluku,menemukan faktor-faktor yang mempengaruhi penerapanPERMA 3/2017 diantaranya yaitu,(a) jenis kelamin dan usia hakim, (b) kepiawaian JPU (Jaksa Penuntut Umum)dan Penasihat Hukum dalam menggali keterangan yang komprehensif, (c) ketersediaanpendamping, (d) sikap empati terhadap PBH terlepas dari pemahaman terhadap substansiPERMA 3/2017, (e) dorongan dari atasan dengan memberikan contoh, (f) beban perkara yangtinggi dan keterbatasan ruang sidang, (g) mutasi yang cepat di jajaran personil HakimPengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.

Sedangkanhambatan penerapan PERMA 3/2017 terletak pada: (a) minimnya sosialisasi dan peningkatankapasitas, (b) minimnya pemahaman mengenai Hak PBH atas Pemulihan dan ketimpanganrelasi gender; (c) terbatasnya ketersediaan anggaran, sarana dan prasarana pendampingan;(d) terbatasnyaketersediaan psikolog, penerjemah atau pendamping untuk PBH PenyandangDisabilitas dan dalam sistem peradilan militer; (e) miskoordinasi dalam tata kelola proses peradilan pidana.

Berdasarkanhasil kajian penerapan PERMA No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara PerempuanBerhadapan Dengan Hukum di Provinsi Maluku, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, JawaTengah dan Kalimantan Tengah, terdapatsejumlah rekomendasi yang ditujukkan secara khusus bagi Mahkamah Agung RI,Pemerintah Daerah, Lembaga Pendamping PBH, dan pihak terkait lainnya. 

Untuk Mahkamah Agung RI:

1.      Melakukan sosialisasiPERMA No. 3 Tahun 2017 dan menerapkan sistem pengawasan pelaksanaan PERMAsecara berjenjang.

2.      Menyusun programpeningkatan kapasitas untuk para hakim muda, calon hakim, hakim anak, dan para hakimlainnya terkait keadilan gender dalam proses peradilan, mulai dari pemeriksaanpersidangan hingga putusan.

3.      Mengintegrasikan PERMANo. 3 Tahun 2017 dalam materi pendidikan calon hakim dan menyediakan bukupedoman mengadili perkara PBH dan bahan bacaan lainnya terkait PERMA No. 3 Tahun 2017.

4.      Mendistribusikan buku pedoman mengadili perkara PBH dan bahan bacaanlainnya terkait PERMA No. 3 Tahun 2017.

5.      Membuat aturan teknis tentang peran dan hak pendamping dalampersidangan PBH.

6.      Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadappelaksanaan PERMA No. 3 Tahun 2017.

7.      Melakukan kerjasama dan mendorong sinergi antara Mahkamah Agungdengan Komnas Perempuan, Kementerian PPA, Kementerian PPN (Bappenas), danlembaga-lembaga terkait lainnya.

Untuk PemerintahDaerah:

1.      Melakukan sosialisasi dan peningkatan kapasitas tentang PERMA No. 3Tahun 2017 kepada PPT Provinsi dan Kabupaten /Kota dan lembaga pendamping PBHdari masyarakat.

2.      Menunjuk dinas terkait untuk membentuk forum koordinasi penanganankasus kekerasan terhadap perempuan yang terdiri dari hakim, jaksa, polisi,lembaga layanan pemerintah, lembaga layanan masyarakat, dewan adat dan dinasterkait, serta memfasilitasi pertemuan rutin untuk membahas perkembangan akseskeadilan bagi perempuan dan mendukung implementasi PERMA No. 3 Tahun 2017.

3.      Menerbitkan Perda Bantuan Hukum yang memuat dukungan bagi PBH korbansebagai penerima bantuan hukum.

4.      Menyusun direktori lembaga pendamping PBH, ahli, penerjemah, tenagakhusus terlatih lainnya untuk diserahkan ke Pengadilan Tinggi dan PengadilanNegeri di masing-masing wilayah.

5.      Mengalokasikan anggaran daerah untuk dukungan pendampingan PBH(transportasi dan akomodasi), dan pendirian rumah aman.

Untuk LembagaPendamping PBH:

1.      Melakukan sosialisasi PERMA No. 3 Tahun 2017 ke internal lembagalayanan dan komunitas.

2.      Menggunakan PERMA No. 3 Tahun 2017 menjadi acuan dasar dalammendampingi PBH di Pengadilan.

3.      Melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri agar lebih dikenalperan-perannya dan menjadi rujukan layanan.

Untuk Pihak TerkaitLainnya:

1.      Kementerian Hukum dan HAM perlu merevisi UU Bantuan Hukum (Bankum)untuk memperluas definisi kelompok rentan yang berhak menerima bantuan hukumtidak terbatas pada kelompok miskin, tetapi juga kelompok rentan lainnya,seperti perempuan, anak dan penyandang disabilitas.

2.      Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional(BPHN) meningkatkan anggaran bantuan hukum untuk korban setara dengan anggaranbantuan hukum untuk tersangka/ terdakwa.

3.      Kejaksaan perlu melakukan sosialisasi dan pelatihan terkait PERMANo. 3 Tahun 2017 untuk penanganan perkara PBH di persidangan.

4.      PERADI melakukan sosialisasi dan pelatihan terkait PERMA No. 3 Tahun2017 bagi para advokat untuk meningkatkan pemahaman dalam mendampingi PBH.

5.      PERADI mengimplementasikan kewajiban probono bagi advokat, denganmemberikan afirmatif kasus yang melibatkan PBH.

Komnas Perempuan pada 15 Desember 2021mengadakan peluncuran “Hasil Kajian terhadap Penerapan Peraturan Mahkamah AgungRI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapandengan Hukum di 5 wilayah”.  Acarapeluncuran ini dilakukan melalui Zoom Conference dan disiarkan langsungmelalui kanal Youtube Komnas Perempuan,  dihadiri oleh Komisioner Komnas Perempuan danpara peneliti sebagai pemapar dan Anggota Pokja Perempuan dan Anak RI, DirekturHukum dan Regulasi Bappenas, dan Komisioner Komisi Yudisial sebagai penanggap.

Hasilkajian ini diharapkan dapat berguna sebagai temuan awal atau baseline yangakan mendukung kerja-kerja MA RI dalam merumuskan rencana kerja dan alat untuk menilaisosialisasi dan efektivitas PERMA 3/2017, serta dapat berkontribusi dalam mendukungkerja-kerja pendamping PBH di lima wilayah khususnya mekanisme kerja antarsubsistem peradilan pidana dan layanan pemulihan korban.

Narasumber

1.     Siti Aminah Tardi

2.     Maria Ulfah Anshor

3.     Tiasri Wiandani

4.     Olivia Ch. Salampessy

 

Narahubung

ChristinaYulita (yulita@komnasperempuan.go.id)

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan