Siaran Pers Pelecehan Seksual yang Diduga Dilakukan oleh GH
DukungPengungkapan Kasus Guna Pemulihan Korban, Memutus Impunitas, Dan MencegahKejadian Berulang
Jakarta, 10 Juni 2021
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)mengapresiasi sikap korban untuk mengungkap pengalaman pelecehan seksual.Pengungkapan ini merupakan hal sulit, membutuhkan keberanian untuk mengingatkembali pengalaman yang traumatis dan juga untuk menghadapi serangan balik daripengungkapannya itu. Serangan balik yang paling sering adalah justrumenyalahkan korban, penyangkalan bahkan menuntut balik korban.
Dalam penggambaran kasus yang diungkap terkait GH, hal yang jugamemprihatinkan adalah sikap sejumlah pihak yang menyetujui dan menyemangatitindakan itu dengan pernyataan-pernyataan yang semakin melecehkan korban.Kondisi serupa ini sebetulnya kerap ditemukan dalam banyak kasus pelecehanseksual di ruang publik dan menjadi penghambat bagi korban untuk dapatmelaporkan kasusnya sedari awal.
Pada perempuan, kerentanan pada pelecehan seksual dan untuk disalahkanatas tindak tersebut berakar pada diskriminasi berbasis gender yang menyebabkanperempuan dalam posisi subordinat dan obyek seksual. Posisi perempuan sebagaisimbol moralitas di dalam masyarakat patriarkis juga digunakan untuk melemahkankorban. Dengan posisi tersebut, perempuan gampang disalahkan dengan menggunakanlatar belakang, gerak gerik, dandanan, cara busana dan lingkungan pergaulannyasebagai alasan pembenar tindak pelecehan seksual.
Kesulitan bertambah ketika korban pelecehan seksual adalah perempuandengan disabilitas intelektual dan perempuan dengan disabilitas psikososial.Mereka jarang melaporkan kasus pelecehan yang dialaminya karena rendahnyapengetahuan tentang perilaku yang dikategorikan sebagai pelecehan seksual. Disamping itu, faktor ketergantungan psikis, finansial dan sosial korban terhadappelaku menyebabkan korban mengalami dilema untuk mengungkap kasus pelecehanseksual dan kekerasan seksual lainnya yang dialaminya.
Sementara itu, korban pelecehan seksual saat ini sangat sulit untukmendapatkan perlindungan. Payung hukum yang mumpuni belum ada, termasuk untukmendukung pemulihan korban. Karenanya, kasus yang diungkap ini semakinmenunjukkan urgensi pengesahan segera RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Mengingat situasi perlindungan hukum saat ini, Komnas Perempuan jugamendorong aparat penegak hukum untuk menyikapi dengan sungguh-sungguh dandengan empati kepada perempuan korban, dan mencegah kriminalisasi korban. Hal ini sangat penting dalam memastikanpelaksanaan tanggung jawab negara untuk pemenuhan hak konstitusional warga,khususnya perempuan, pada perlindungan diri dan rasa aman (Pasal 28 G Ayat 1),serta untuk bebas dari diskriminasi atas dasar apa pun.
Mengenali kesulitan yang harus dihadapi oleh perempuan korban pelecehanseksual, Komnas Perempuan berharappengungkapan kasus pelecehan seksual dapat menyemangati perempuan korban yanglain untuk juga maju melaporkan kasusnya. Komnas Perempuan mengajak semua pihakuntuk mendukung upaya korban, dengan mendengarkan pengalaman mereka, jangandisudutkan dan distigma. Hal ini terutama karena pengungkapan kasus merupakanlangkah awal mendukung upaya pemulihan korban, memutus impunitas, dan mencegahkejadian berulang.
Narasumber
Veryanto Sitohang
Retty Ratnawati
Bahrul Fuad
Andy Yentriyani
Narahubung
Chrismanto Purba (chris@komnasperempuan.go.id)