“KAWAL PEMBENTUKAN DAN PENGUATAN UPTD PPA UNTUKPENANGANAN, PELINDUNGAN DAN PEMULIHAN KORBAN TPKS”
Jakarta, April 2024
Komnas Perempuan mengapresiasi disahkannya PeraturanPresiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis DaerahPerlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), sebagai salah satu peraturanpelaksana UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal pembentukan dan memastikantugas serta fungsi UPTD PPA dalam menyelenggarakanpelayanan terpadu pemenuhan hak korban TPKS atas penanganan, pelindungan dan pemulihan dapatberjalan secara optimal.
“Ini berarti telah dua peraturan pelaksana UU TPKS yangdisahkan yaitu Perpres Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikandan Pelatihan Terpadu bagi Aparat Penegak Hukum dan Tenaga Layanan Pemerintah,dan Tenaga Layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat danPeraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana TeknisDaerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Masih tersisa lima peraturanpelaksana dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS yang belum disahkan, “ujar KomisionerSiti Aminah Tardi terhadap pengesahan Perpres UPTD PPA.
Lima peraturan pelaksana yang belum disahkan yangdimaksud adalah: RanPerpres tentang Kebijakan Pemberantasan Tindak KekerasanSeksual, RanPerpres tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu PerlindunganPerempuan dan Anak di Pusat, RPP tentang Koordinasi dan Pemantauan PelaksanaanPencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, RPP tentangPencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, danPemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan RPP Dana Bantuan KorbanTindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Belum disahkannya keseluruhan peraturan pelaksanaan UUTPKS menyebabkan upaya-upaya pencegahan, penanganan, pelindungan, dan pemulihankorban TPKS belum berjalan optimal. Aparat penegak hukum dan lembaga layanankorban baik berbasis negara maupun masyarakat belum memiliki pedoman yang samaakan pelaksanaan UU TPKS. Karenanya sesuai ketentuan Pasal 91 UU TPKS maka limaperaturan pelaksana yang tersisa haruslah ditetapkan paling lambat pada 09 Mei2024,” tegas Komisioner Siti Aminah Tardi
UU TPKS memberikan mandat kepada UPTD PPA sebagai penyelenggaraanlayanan terpadu bagi korban TPKS selain tugas dan fungsinya lainnya terkaitdengan perlindungan perempuan dan anak. UPTD PPA yang telah terbentuk sebelumUU TPKS wajib menyesuaikan dengan UU TPKS paling lambat 2 (dua) tahun, sementarabagi daerah yang belum terbentuk UPTD PPA diberikan waktu pembentukan UPTD PPApaling lambat 3 (tiga) tahun sejak UU TPKS diundangkan.
Perpres UPTD PPA yang diundangkan pada 22 Apil 2024terdiri dari Enam Bab dan 34 pasal ini memuat ketentuan Organisasi UPTD PPA, TataKerja dan Standar Pelayanan Terpadu korban TPKS. Tugas UPTD PPA diantaranyaadalah “mengoordinasikan dan bekerjasama atas pemenuhan hak Korban denganlembaga lainnya” (Pasal 5 ayat (2) huruf j) yang selanjutnya dalam melaksanakantugas ini, UPTD PPA Provinsi dan UPTD PPA Kabupaten/Kota akan mengoordinasikanpenanganan kasus bersama dan melakukan kerja sama penyelenggaraan Penanganan,Pelindungan, dan Pemulihan Korban, dengan unit pelaksana teknis daerah,organisasi perangkat daerah, unit pelaksana teknis, kementerian/lembaga,lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat, dan/atau institusi lainnya.
“Kelahiran Perpres UPTD PPA ini menjadi tantangan bagisemua pemangku kepentingan untuk bekerjasama membentuk UPTD PPA di daerah yangbelum terbentuk, memperkuat, meningkatkan kapasitas SDM, membangun mekanismekerja layanan dan mengalokasikan anggarannya. Agar hal ini tidak berhentidiatas kertas semata. Selain itu, untuk penguatan dan mekanisme kerjasama harusdilakukan pula bersama dengan lembaga layanan korban berbasis masyarakat termasukdengan organisasi penyandang disabilitas”, Komisioner Maria Ulfa Anshormenyampaikan pentingnya partisipasi dalam proses penyelenggaraan layananterpadu.
Dalam kesempatan yang sama, Komnas Perempuan jugamengingatkan bahwa pembentukan UPTD PPA dan penyelenggaraan terpadu korbanTPKS, selain pelaksanaan dari UU TPKS, juga merupakan pelaksanaan KonvensiPenghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. “Komnas Perempuan akan terus memantaupelaksanaan Perpres ini untuk memastikan prinsip non-diskriminasi dalam layanankorban dihormati dan dipenuhi. Prinsip ini adalah prinsip standar bagi semuanegara pihak yang meratifikasi CEDAW sebagai instrumen HAM perempuaninternasional, juga untuk memastikanterintegrasinya layanan terpadu melalui UPTD PPA dengan Direktorat PPA dan PPOyang juga tengah dibentuk di Bareskrim Polri,” tegas Komisioner TheresiaIswarini menutup siaran pers ini.
Narasumber:
1. Maria Ulfa Anshor
2. Siti Aminah Tardi
3. Theresia Iswarini
Narahubung: Elsa (081389371400)