Siaran Pers Komnas Perempuan tentang RUU Perlindungan PRT (RUU PPRT) (13 Januari 2021)

todayJumat, 5 Februari 2021
05
Feb-2021
658
0

Siaran Pers Komnas Perempuan tentang RUU Perlindungan PRT (RUU PPRT)

“DPR RIWujudkan Pengakuan dan Perlindungan PRT”

Jakarta, 13 Januari 2021

 

 

Pada Rapat Paripurna DPR RI 2021, di awal tahun ini, Komnas Perempuanmendorong DPR RI untuk segera menetapkan, membahas dan mengesahkan RUU PerlindunganPRT (RUU PPRT). Mengingat perkembangan terakhir, belum ada kemajuan berartidalam proses penetapan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif DPR. Tujuh fraksi di DPRsudah menyetujui dan dua fraksi yaitu P-DIP dan Golkar masih menolak denganserangkaian catatan untuk pembahasan lebih jauh. Meski demikian persetujuantujuh fraksi sebenarnya sudah dapat menjadi catatan bagi Badan Musyawarah(Bamus) DPR RI untuk mengagendakan dan menetapkan RUU PPRT ini menjadi RUUInisiatif DPR. 

 

Sejak lama, perjuangan menuntut pengakuan dan perlindungan hukum terhadapPRT telah dilakukan oleh organisasi PRT, organisasi perempuan, serikat buruh,Komnas Perempuan dan berbagai elemen masyarakat lainnya. Selama hampir 20tahun, PRT bekerja tanpa kepastian perlindungan dari negara. Selain itu, PRTjuga mengalami dampak yang sangat luar biasa akibat pandemi Covid-19 yangdinyatakan sebagai global pandemicoleh World Health Organization (WHO)sejak 11 Maret 2020.

 

Dampak tersebut terutama terkait kerentanan dan semakin dalamnyafeminisasi kemiskinan yang dialami oleh sekitar 4 juta perempuan PRT diIndonesia. Temuan Komnas Perempuan melalui Laporan Kajian Dampak KebijakanPenanganan Covid-19 (2020) menunjukkan kerentanan PRT terhadap Covid-19 karenakarakter pekerjaan mereka di dalam keluarga. PRT erat dengan pekerjaanperawatan dan pengasuhan untuk pemberi kerja seperti mengasuh anak,membersihkan seluruh ruangan, menggunakan bahan kimia yang rentan luka bakar,dan merawat majikan sakit. Jika tidak terjadi jaga jarak atau majikan sakitsulit menerapkan jaga jarak maka akan mengakibatkan mereka rentan terpaparvirus Covid-19. Ironisnya banyak dari mereka tidak memiliki jaminan kesehatanatau mendapatkan tambahan biaya kesehatan apabila sakit. Meningkatnya risikokekerasan terhadap mereka, terutama kekerasan berbasis gender, ditambahketimpangan relasi kuasa antara PRT dan pemberi kerja juga mengakibatkan PRTsemakin tidak berdaya. Selain itu, PRT juga menghadapi kesulitan dalammengakses pekerjaan dan minim jaminan sosial. Kerap kali mereka terlempar dariakses bantuan sosial karena mereka terdaftar di kampung halaman yang jauh daritempat kerja mereka atau belum sensitifgendernya proses pendataan bantuan sosial yang disediakan oleh pemerintah. Pada akhirnya hal itu menyumbang pada ancaman feminisasi kemiskinan barudan berakibat lebih jauh  pada kesehatanmental mereka.

 

Merespon berbagai bentuk kerentanan dan kekerasan berbasis gender yangdihadapi oleh para  PRT ini terutama padamasa pandemi Covid-19, Komnas Perempuan mendorong DPR RI untuk menebarkan anginsegar di awal tahun ini dan segera menetapkan RUU PPRT sebagai RUU InisiatifDPR lalu membahas dan mengesahkannya. Sudah saatnya DPR RI secara konkritmenunjukkan keberpihakannya kepada kelompok miskin dan marginal melalui UUPPRT.

 

Komnas Perempuan akan terus mengingatkan DPR RI bahwa pengakuan danperlindungan hukum kepada PRT merupakan manifestasi dari Pancasila yaitu silakedua “Kemanusiaan yang adil dan beradab” dan sila kelima “Keadilan sosial bagiseluruh rakyat Indonesia”. Oleh karena itu, Komnas Perempuan meminta DPR RIuntuk tidak menunda-nunda lagi pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan PRTsebagai wujud tanggung jawab negara. Konstitusi Undang-Undang Dasar NegaraKesatuan Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28I (4) menyatakan bahwa“perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalahtanggung jawab Negara, terutama Pemerintah”. Selaras dengan itu pasal 2 (b)CEDAW juga mengamanatkan bahwa “Negara Pihak penting membuat peraturanperundang-undangan yang tepat dan upaya lainnya, dan di mana perlu termasuksanksi-sanksi, yang melarang semua diskriminasi terhadap perempuan”.

 

Pada Rapat Paripurna DPR RI di Januari 2021, Komnas Perempuanmerekomendasikan:

  1. Mendorong DPR RI untuk menetapkan RUU PPRT sebagai Prioritas Prolegnas 2021 dan segera menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR, membahas dan mengesahkan RUU ini. Pengakuan dan perlindungan hukum terhadap PRT, tidak hanya mengangkat martabat dan kesejahteraan PRT, namun juga pemberi kerja, dan kaum perempuan pada umumnya. Pada masa pandemi ini, pengakuan dan perlindungan PRT akan lebih memberikan rasa aman dan kepastian bagi PRT untuk mengurangi kerentanannya;
  2. Mendorong setiap fraksi di Badan Legislasi DPR RI untuk terus berkomitmen dan berpihak bagi mereka yang miskin dan marginal. Keberpihakan tersebut akan menunjukkan cara pandang positif terhadap RUU PPRT, mengingat RUU ini menekankan semangat gotong royong dan kekeluargaan yang berkeadilan sosial;
  3. Meminta masyarakat yang lebih luas dan media untuk mendukung pengesahan RUU Pelindungan PRT dan mengawasi pembahasannya di DPR RI.

 

 

 

KontakNarasumber:

Andy Yentriyani

Theresia Iswarini

Satyawanti Mashudi

Tiasri Wiandani

Olivia Salampessy

 

Narahubung:

Chrismanto Purba (chris@komnasperempuan.go.id)

 

 

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan