Siaran Pers Komnas Perempuan
Tentang Rapat Kerja Komisi III dengan Komnas HAMdan Komnas Perempuan
Jakarta, 13 Januari 2022
Komnas Perempuan berharap ada pertemuan khusus untuk membincang persoalan dalamupaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan dengan Komisi III DPR RI, setelahpertemuan Rapat Kerja Komisi III DPR RI pada Kamis ini (13/01/2022). Dukungan dariKomisi III DPR RI pada kerja Komnas Perempuan adalah krusial. Hal ini karena isu-isuterkait kekerasan terhadap perempuan dan pemajuan hak perempuan adalah bagian yangtidak terpisahkan dari penegakan hukum dan hak asasi manusia. Sementara kasus kekerasanterhadap perempuan semakin meningkat pelaporan dan kompleksitasnya, daya tanggapnyamasih sangat terbatas. Ketertundaan pembahasan sejumlah instrumen hukum untukmenguatkan pencegahan dan pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi, pemulihan korbandan pencegahan turut berkontribusi pada keterbatasan tersebut.
Komnas Perempuan mengenali bahwa ada persoalan komunikasi terkait kehadirannya di kegiatan Rapat Kerja Komisi III DPR RI tersebut di atas. Undangan tertulis mengenai sidang ini baru diterima Komnas Perempuan pada hari Rabu (12/01) jelang siang, dan secara luring disampaikan dapat diikuti oleh dua orang. Sebelum sidang yang dijadwalkan dimulai pada jam 10.00 WIB, Komnas Perempuan telah menginformasikan bawa ada hal mendesak yang tidak memungkinkan untuk Ketua Komnas Perempuan untuk dapat tiba di ruangan pada jadwal yang diagendakan. Namun mengingat pentingnya sidang ini, maka Ketua dan Sekjen Komnas Perempuan mengupayakan sesegera mungkin hadir secara fisik. Karena pertemuan ini bersifat hybrid, maka kehadiran Komnas Perempuan akan terlebih dulu dilakukan secara daring dan akan bergabung ke ruang sidang segera setelah tiba. Dengan itikad itu, maka ketika sekitar pukul 10.17 WIB sidang dimulai, tim Komnas Perempuan telah sampai di gerbang gedung DPR. Tim Komnas Perempuan pun bergegas masuk ke ruang sidang, yaitu sekitar 10.25 WIB, agar dapat mengikut rapat kerja dengan optimal. Hanya saja, ketua sidang rapat kerja Komisi III DPR RI, Desmon Junaidi Mahesa, ternyata belum terinformasi bahwa Komnas Perempuan telah mengomunikasi perihal izin kehadirannya itu dan langsung meminta Komnas Perempuan untuk meninggalkan ruang sidang.
Persoalan komunikasi ini telah diurai saat Ketua Sidang Komisi III DPR RIketika menemui Komnas Perempuan (dan Komnas HAM) di dalam diskusi informal saatjeda makan siang. Ketua sidang mengonfirmasi bahwa informasi tentang hal diatas tidak diperoleh sebelumnya, menyebutkan ini sebagai persoalan prosedural,dan menyampaikan bahwa Komnas Perempuan tidak perlu dulu kembali ke ruangandalam lanjutan rapat kerja yang memang tengah membahas laporan dari Komnas HAM.Terkait dengan insiden ini, Komnas Perempuan mengapresiasi sikap dari anggotaKomisi III, Taufik Basari, yang mengusulkan agar Komnas Perempuan diizinkankembali mengikuti sidang mengingat agenda sidang untuk pembahasan evaluasikerja 2021 dan program 2022 adalah sangat penting. Juga, atas dukungan yanghendak disampaikan oleh Johan Budi, anggota Komisi III lainnya, yang hadir diruang zoom.
Sementara pertemuan hari ini berfokus pada kegiatan Komnas HAM, KomnasPerempuan menginformasikan kepada Ketua Sidang kebutuhan untuk dapat mendiskusikansecara terpisah kerja-kerja Komnas Perempuan yang terkait langsung denganKomisi III. Terlebih, dalam diskusi sampai tengah hari tadi antara Komisi IIIdan Komnas HAM, sebagian isu-isu yang diangkat adalah juga merupakan fokuskerja Komnas Perempuan, seperti keadilan restoratif yang hendak ditinjau ulangdalam program Komnas Perempuan tahun 2022. Juga, terkait hukuman mati bagipelaku kekerasan seksual.
Selain keadilan restoratif, program prioritas Komnas Perempuan pada tahun2022 adalah untuk pelembagaan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasanseksual di berbagai institusi, seperti di institusi pendidikan, kementerian danlembaga. Agenda prioritas 2022 juga termasuk menguatkan sistem peradilan pidanaterpadu penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, mendorong penguatanpayung hukum untuk pelindungan perempuan, dan meningkatkan daya kelembagaandalam menyikapi pengaduan kasus-kasus kekerasan. Tercatat jumlah pengaduan kasus ke KomnasPerempuan pada tahun 2021 meningkat lebih dua kali lipat daripada tahun 2020,demikian pula permohonan informasi dari berbagai pihak meningkat 78%.Sebagaimana diketahui, kasus-kasus ini semakin kompleks dan membutuhkanpenanganan yang bersifat komprehensif. Sementara dengan blokir anggaran untukpenanganan Covid-19, dukungan APBN Komnas Perempuan pada 2022 akan berkurang 3%dibandingkan tahun 2021.
Sebelumnya, padaakhir November 2021, Komnas Perempuan telah menulis surat untuk beraudiensidengan ketua Komisi III terpilih, Bambang Wuryanto. Audiensi tersebut jugadiharapkan menjadi ruang menyerahkan langsung hasil kajian Komnas Perempuanuntuk mendukung ratifikasi Konvensi Penghilangan Paksa berbasis pengalamanperempuan. Sayangnya, agenda audiensi ini belum sempat terlaksana dan KomnasPerempuan berharap dapat terjadi di awal tahun 2022.
Narasumber
Andy Yentriyani
Alimatul Qibtyah
Theresia Iswarini
SatyawantiMashudi
Narahubung
Yulita, Divisi Partisipasi Masyarakat, 08562951873