Siaran Pers Komnas Perempuan tentang Peringatan Hari Migran Sedunia 2024

todayRabu, 18 Desember 2024
18
Des-2024
83
0

MewujudkanPelindungan bagi Perempuan PMI  dalamPengaturan Ketenagakerjaan  di EraPemerintahan Baru

Jakarta, 18 Desember 2024

 

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan(Komnas Perempuan) berpandangan bahwa pelindungan hak asasi manusia dalam tatakelola migrasi yang komprehensif bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI)terutama perempuan mendesak untuk diwujudkan segera. Memastikan pelindungantersebut terwujud dalam kerangka pemenuhan hak mendapatkan pekerjaan dankehidupan layak bagi pekerja, dalam hal ini PMI sebagaimana mandat konstitusi.

Hal ini sejalan dengan International Migrant Day 2024 yang mengusung tema Honouring the Contributions of Migrants and RespectingTheir Rights” yang berupaya membantu mengingatkan tentang kontribusi positif yangdiberikan migran kepada masyarakat dan negara yang menampung mereka. Tantanganyang mereka hadapi dalam mencapai potensi dan kemampuan penuh mereka, dankebutuhan mendesak akan tindakan kolektif untuk memastikan migrasi yang seamanmungkin.

Selain itu, Komnas Perempuan juga berharappembentukan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kementerian P2MI)secara mandiri terpisah dengan Kementerian Ketenagakerjaan oleh pemerintahanbaru dapat memperkuat implementasi UU No. 18 Tahun 2017 tentang PelindunganPekerja Migran Indonesia (UU PPMI), utamanya perempuan, sekaligus untukpeningkatan kualitas pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Jika dicermati, implementasi UU PPMI masih belumoptimal dan mengalami banyak tantangan, khususnya bagi perempuan PMI sebagaikelompok pekerja dengan tingkat kerentanan yang sangat tinggi,” kata  Komisioner Tiasri Wiandani.

Lebih lanjut Komisioner Tiasri Wiandani menjelaskanbahwa Komnas Perempuan mengharapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yangmengeluarkan Klaster Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dengan memandatkanuntuk membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru menjadi peluang besaruntuk membuat ketentuan ketenagakerjaan baru mengenai pekerja migran Indonesia.Hal ini mengingat pengaturan ketenagakerjaan baru mengenai pekerja migranIndonesia harus menguatkan pelindungan, mencegah impunitas pelaku yangmeningkatkan kerentanan perempuan PMI mengalami eksploitasi, kekerasan berbasisgender, perbudakan modern dan perdagangan orang.

“Mengingat  UUCipta Kerja memuat pasal yang berpotensi melonggarkan pengawasan dan perizinan PerusahaanPenempatan Pekerja Migran Indonesia atau P3MI yang sejauh ini menjadi salahsatu aktor yang turut berkontribusi signifikan dalam sengkarut eksploitasi dankekerasan terhadap pekerja migran,” sambung Komisioner SatyawantiMashudi. 

Hingga saat ini, PMI masih mengalami berbagai bentukeksploitasi, kekerasan, dan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO) dan ancaman hukuman mati di luar negeri. Hingga Juni 2024, berdasarkandata Kementerian Luar Negeri, terdapat 165 orang  jumlah Warga Negara Indonesia yang terancamhukuman mati di luar negeri. PMI juga saat ini kerap menjadi korban kerja paksadan perekrutan ilegal serta berbagai eksploitasi dan kekerasan yang dihasilkandari kerentanan termasuk akibat berstatus PMI non prosedural. 

Data CATAHU 2023 Komnas Perempuan bahkan menunjukkankasus kekerasan terhadap perempuan PMI yang dihimpun oleh 7 organisasimasyarakat sipil di Indonesia terdokumentasi sebanyak 314 kasus, yang terdiridari jenis kasus kekerasan ekonomi, kekerasan psikis, kekerasan fisik, dankekerasan seksual. CATAHU 2023 juga mencatatkan total jumlah pengaduan kasusPerempuan PMI sebanyak 391 pengaduan keFocal Point for Labour (FPL), Komnas Perempuan, dan  217 dari lembagalainnya. Kasus-kasus yang dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan juga lebihbanyak adalah perempuan yang berstatus PMI non prosedural di wilayah TimurTengah. Dalam laporan pemantauan penampungan perempuan Calon Pekerja MigranIndonesia  (CPMI), juga masih ditemukan kekerasanberbasis gender (KBG) pada perempuan PMI serta kekerasan seksual misalnyapemaksaan kontrasepsi.

Kerentanan ini tampaknya memiliki keterkaitan dengankebijakan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 tentangPenghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada PenggunaPerseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah yang telah mendoronglonjakan PMI non prosedural. BadanPelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat sebanyak 110.640 orangPMI non prosedural  yang dideportasi sejak tahun 2020, dan sebanyak 2.597orang dipulangkan dalam kondisi meninggal dunia. Akan tetapi wacana dibukanyamoratorium tidak serta merta akan memberikan peluang bagi para PMI jika tidakdisertai dengan mekanisme dan sistem pelindungan bagi PMI yang dapatdiandalkan. 

Di samping itu, dalam dokumen Indikator Tata KelolaMigrasi Republik Indonesia 2024/MigrationGovernance Indicators (MGI), disebutkan bahwa masih terdapat beberapa aspekyang masih lemah dan membutuhkan perbaikan dalam tata kelola pekerja migranIndonesia, di antaranya terkait: Perlindungan hukum dan implementasinya,kurangnya dukungan konsuler dan pengawasan di luar negeri, sistem perekrutanyang tidak transparan, kurangnya pengawasan dan regulasi di sektor informal,minimnya perlindungan sosial dan kesejahteraan, koordinasi kebijakan nasionaldan daerah, dan perlindungan khusus bagi pekerja migran perempuan yang rentanterhadap kekerasan berbasis gender (KBG).

“Tujuan peningkatan kesejahteraan bagi PMI akansulit tercapai jika tata kelola migrasi yang ada belum dapat memenuhiindikator, serta tidak dibangun dengan berperspektif HAM, kesetaraan gender dansemangat menghapus kekerasan, terutama kekerasan terhadap perempuan,” tutupKomisioner Satyawanti Mashudi.

Narahubung: Elsa Faturahmah (081389371400)

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-12345
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan (Build 25.05.2025)