Siaran Pers Komnas Perempuan tentang Peringatan Hari Buruh Internasional 2024

todayRabu, 1 Mei 2024
01
Mei-2024
3
0

“KeadilanSosial dan Kerja Layak bagi Buruh Perempuan”

 

Jakarta, 1 Mei 2024

 

“Seluruhburuh di dunia berhak untuk mendapatkan jaminan sosial dan pelindungan sosialatas segala kondisi dan risiko sosial ekonomi politik di dunia kerja terhadapkeberlangsungan hidup yang layak. Negara harusnya memiliki sistem ideal dan mengembangkanmekanisme layak atas jaminan dan pelindungan sosial atas buruh dan keluarganya,demikian juga pihak pemberi kerja bertanggung jawab atas  jaminan sosial terhadap pekerja, tidakmembuat pekerja masuk ke dalam sistem ekonomi pasar dan perdangan bebas denganmenempuh segala resiko buruk di dunia kerja tanpa pemenuhan hak asasi atasjaminan sosial dan kerja layak, terutama bagi buruh perempuan dengan kerentananberlapis,” papar Tiasri Wiandani, KomisionerKomnas Perempuan.

 

Halini disampaikan dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional 2024. Tanggal 1 Mei merupakan momen untukmemperingati kerja keras para buruh serta untuk memperkuat perjuangan paraburuh di seluruh dunia atas perolehan kesejahteraan, hak asasi, pengakuan danpelindungan.

 

Perempuanburuh yang bekerja di sektor informal, perempuan dengan kerentanan khususseperti perempuan pekerja dengan disabilitas, perempuan yang bekerja diindustri hiburan, perempuan dengan identitas sosial tertentu (keyakinan, agama,ras, suku, orientasi gender dan seksual minoritas) mengalami kerentananberlapis di dunia kerja.

 

“Olehkarenanya Komnas Perempuan juga masih terus mendorong ratifikasi Konvensi ILO190 tentang Penghapusan Kekerasan danPelecehan di Lingkungan Kerja sebagai perlindungan bagi buruh untuk memberikanjaminan rasa aman dan nyaman saat berada di lingkungan kerja, sertaimplementasi dan pengawasan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 Tahun 2023 tentangPedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja,” jelasTiasri Wiandani.

 

Dalam beberapa tahunterakhir, isu Keadilan Sosial dan Pekerjaan Layak menjadi perhatian. Isu inimenjadi sangat krusial mengingat perwujudan keadilan sosial dan kerja layakmerupakan hak asasi yang hingga hari ini masih harus diperjuangkan oleh paraburuh di seluruh dunia. Berdasarkandata Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2023, terdapat 500 angkakekerasan terhadap perempuan di tempat kerja yang masuk ke pengaduan KomnasPerempuan sepanjang 2023.

 

“DiIndonesia, kerja layak serta jaminan dan pelindungan sosial bagi pekerja lebihsulit diperoleh oleh perempuan pekerja. Sebagaimana yang dilaporkan ke Komnas Perempuan baik secara individumaupun melalui audiensi olehserikat buruh yang melakukan pengaduan, merekamenyatakan kerap mengalami kekerasan dan pelanggaran atas hak kerja layakseperti  pelanggaran hak maternitas danhak kesehatan reproduksi seperti persyaratan cuti haid yang dipersulit. Haid dikategorikan sebagai penyakitsehingga harus ada surat dokter hingga terjadi pemeriksaan dengan carapelecehan seksual, cuti haid diganti uang, cuti haid memotong cuti tahunan,premi hadir dipotong karena mengambil cuti haid dan dipersoalkan karena tidakmemenuhi target, ancaman PHK karena hamil, PHK saat hamil dengan alasan kontrakhabis atau melakukan pelanggaran kerja, pekerjaan berat untuk pekerja hamil,tegas Satyawanti Mashudi, Komisioner Komnas Perempuan.

 

Lebihlanjut Satyawanti menyampaikan bahwan berbagai serikat buruh juga melaporkanadanya diskriminasi berbasis gender di industri terhadap perempuan pekerjamenyangkut perbedaan struktur dan skala upah serta kenaikan jabatan. Di sampingitu juga adanya kekerasan ekonomi yang kerap dialami oleh buruh perempuanberupa lembur tak dibayar, dipaksa lembur dan harus mengambil waktu istirahatuntuk memenuhi target dan diancam dengan surat peringatan, upah dipotong 50%dan dirumahkan mulai sejak COVID-19 hingga saat ini. Para buruh perempuan jugamengalami pelanggaran hak terkait kebebasan berserikat, serta kesulitanmendapat dispensasi mengikuti kegiatan serikat bagi perempuan pengurus SerikatPekerja/Serikat Buruh.

 

Menurut ILO, terdapat21 indikator pekerjaan layak dibagi ke dalam 4 katagori yaitu : Hak Pekerja,Ketenagakerjaan, Perlindungan Sosial, dan Dialog Sosial. 21 indikator tersebutdiantaranya: 1) Administrasi Tenaga Kerja, 2) Komitmen Pemerintah pada LapanganKerja, 3) Asuransi Pengangguran, 4) Hukum Upah Minimum, 5) Jam Kerja Maksimum,6) Tunjangan Cuti Tahunan, 7) Cuti Kehamilan Ibu, 8) Cuti Orang Tua, 9) PekerjaAnak, 10) Pekerja Paksa, 11) Pemutusan Hubungan Kerja, 12) Kesempatan danPerlakuan yang setara, 13) Remunerasi yang Setara antara Pria dan Perempuanuntuk Pekerjaan yang Bernilai Sama, 14) Manfaat bagi Pekerja Celaka, 15)Inspeksi Pekerja (Keselamatan dan Kesehatan Pekerjaan), 16) Pensiun, 17)Ketidakmampuan Bekerja Dikarenakan Sakit/Cuti Sakit, 18) Ketidakmampuan BekerjaDisebabkan Cacat, 19) Kebebasan Berserikat dan Hak Beroganisasi, 20)Perundingan Kolektif dan 21) Konsultasi Tripartit.

 

Narahubung: Elsa Faturahmah (0813-8937-1400)

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan