Siaran Pers Komnas Perempuan tentang Peringatan Hari Bahasa Isyarat Internasional (Jakarta, 23 September 2021)

todayKamis, 23 September 2021
23
Sep-2021
1.3K
0

SiaranPers Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Memperingati Hari BahasaIsyarat Internasional, 23 September 2021

 

            Penting Ketersediaan Bahasa IsyaratSebagai Pemenuhan Hak Komunitas Tuli atas Informasi dan  Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan

 

Jakarta, 23 September 2021

 

 

 

Pengakuanterhadap keberadaan bahasa isyarat sebagai salah satu bahasa di antarabahasa-bahasa sedunia khususnya bahasa lisan menunjukkan pengakuan akankeberagaman umat manusia di dunia termasuk keberagaman disabilitas. Pengakuan ini juga merupakan bentukpemenuhan dan pemajuan hak penyandang disabilitas khususnya komunitas tuli.Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan Hari Bahasa Isyarat Internasionalberdasarkan Resolusi A/RES/72/161.

 
Perayaan Hari Bahasa Isyarat Internasional memupuk harapan terhadapmeningkatnya kesadaran masyarakat untuk mendukung identitas linguistik dankeragaman budaya bagi komunitas tuli maupun pengguna bahasa isyarat lainnyasecara global. Secara definitif, bahasa isyarat adalah bahasa non-lisan yangsebagian besar digunakan orang-orang tuli untuk berkomunikasi. Bahasa isyaratini berbeda secara struktural dan kultural dari bahasa lisan. Dari sejarahnya,sebagaimana umumnya kemunculan bahasa lisan, bahasa isyarat terbentuk secaraalami menurut konteks-konteks budaya komunitas atau masyarakat masing-masing. 


Federasi Tuli Sedunia mencatat, terdapat sekitar 70 juta penduduk mengalamituli di seluruh dunia. Lebih dari 80% tinggal di negara berkembang danmenggunakan bahasa isyarat beragam. Menurut PBB, di seluruh dunia dewasa initerdapat sekitar 300 bahasa isyarat. Di Indonesia terdapat dua jenis bahasa isyarat yang sering digunakan dalamberkomunikasi di kalangan tuna rungu, yaitu Sistem Bahasa Isyarat Indonesia (SIBI)dan Bahasa Isyarat Indonesia (Bisindo). Penerapan SIBI ini diresmikan dalamUndang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1989 dan dibakukan oleh Menteri Pendidikan danKebudayaan pada 30 Juni 1994. Hingga sekarang, SIBI masih digunakan sebagaibahasa pengantar komunikasi dalam kurikulum Sekolah Luar Biasa (SLB).

 

PemantauanKomnas Perempuan mencatat, perempuan tuli termasuk kelompok yang paling rentanterhadap kekerasan seksual. Catatan Tahunan (CATAHU) 2021 Komnas Perempuanmencatat 8 perempuan tuli menjadi korban kekerasan seksual. Pada analisa CATAHUtersebut ditemukan bahwa salah satu faktor yang menyebabkan mereka mengalamikekerasan adalah keterbatasan akses informasi terhadap seksualitas danpencegahan kekerasan. Kondisi ini diperburuk dengan ketidakpekaan AparatPenegak Hukum terhadap cara komunikasi perempuan tuli korban kekerasan.Sementara itu, hak bahasa isyarat tidak selalu dipenuhi dalam berbagai kegiatanwebinar. Di masa pandemi COVID-19, informasi terkait kesehatan maupun kebijakanpencegahan penularan COVID-19 lainnya, belum tersedia dalam bahasa isyarat.Padahal pemenuhan hak berbahasa isyarat berdampak luas terhadap pencegahanpenularan COVID-19, kesehatan komunitas tuli, pencegahan kekerasan dandiskriminasi terhadap perempuan tuli. Komnas Perempuan juga mencatat,organisasi-organisasi pengada layanan belum mampu menyediakan fasilitas bahasaisyarat bagi perempuan tuli yang menjadi korban kekerasan.

 

Undang-UndangNomor  8/2016 tentang PenyandangDisabilitas menjamin hak atas (1) aksesibilitas (2) pelayanan  publik, (3) hidup secara mandiri dandilibatkan dalam masyarakat, (4) berekspresi, berkomunikasi dan memperolehinformasi. Dalam konteks perlindunganperempuan disabilitas dari kekerasan, UU No. 8/2016 Pasal 5 ayat 2 menyebuthak-hak khusus yang diberikan kepada perempuan dan anak perempuan disabilitas, yaknimendapat perlindungan lebih dari perlakuan diskriminasi berlapis sertaperlindungan lebih dari tindak kekerasan termasuk kekerasan dan eksploitasiseksual. Hak Berbahasa Isyarat juga diatur dalam UU No. 32 Tahun 2002 tentangPenyiaran bahwa “Bahasa isyarat dapat digunakan dalam mata acara tertentu untukkhalayak tunarungu (Pasal 39 ayat3). Pemenuhan hak berbahasa isyarat merupakanbagian dari perlindungan perempuan dengan disabilitaskhususnya dari kekerasan dan eksploitasi melalui akses kepada informasi danpengetahuan serta partisipasi sepenuhnyadalam kehidupan sosial.

 

Dalam perayaanHari Bahasa Isyarat Internasional, Komnas Perempuan merekomendasikan:

n  PemerintahRI cq  Presiden RI untuk memperkuatkoordinasi lintas kementerian/lembaga negara untuk (a) pemenuhan hak berbahasaisyarat di lembaga-lembaga pemerintah mulai dari pusat hingga daerah; (b)memperkuat pemahaman ASN dan Aparat Penegak Hukum tentang komunitas tuli.

n  KementerianPemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI untuk memperkuat kapasitaspenyedia layanan dalam penyediaan bahasa isyarat dan meningkatkan literasi danpemahaman tentang budaya tuli bagi keluarga dengan anggota tuli.

n  KementerianPendidikan dan Kebudayaan RI untuk memperluas pendidikan inklusi denganmenyediakan bahasa isyarat di sekolah dan lembaga pendidikan di seluruhIndonesia.

n  KomisiPenyiaran Indonesia untuk terus mendorong stasiun - stasiun televisi nonpemerintah menyediakan bahasa isyarat sebagai pemenuhan hak atas informasi bagipemirsa tuli.

n  Pemerintahdaerah agar melakukan harmonisasi kebijakan-kebijakan daerah seturut denganmandat UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

n  KepolisianRepublik Indonesia untuk menyediakan layanan Juru Bahasa Isyarat atauPenerjemah Bahasa bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.

n  MahkamahAgung untuk menyediakan Juru Bahasa Isyarat atau Penerjemah Bahasa bagipenyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum dalam proses peradilan.

 

 

Narasumber:

Rainy Hutabarat

Bahrul Fuad

Veryanto Sitohang

Siti Aminah Tardi

Olivia Ch. Salampessy

 

Narahubung

ChrismantoPurba (chris@komnasperempuan.go.id)

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan