Siaran Pers Komnas Perempuan tentang Peringatan 26 Tahun Reformasi

todaySenin, 13 Mei 2024
13
Mei-2024
171
1

“Pelanggaran HAM Masa Laludi Persimpangan Jalan” 

Jakarta, 13 Mei 2024

Selama hampir 26 tahun, Komnas Perempuan bersama komunitaskorban pelanggaran HAM masa lalu, pendamping korban, danmasyarakat luas secaraberkelanjutan membangunmemorialisasi sebagai ruangperjumpaan bersama untuk merawat ingatan atas Tragedi Mei 98, termasuk pendekatan secaraintensif denganpemerintah daerah, rentetan peristiwa Mei 98 terjadi diantaranya di Medan, di Solo dan Surabaya. Peringatan Mei 98 pada tahun2024 mengangkat tema “Pelanggaran HAM Masa Lalu di Persimpangan Jalan”. Dengantema ini KomnasPerempuan kembali mengingatkan dan sekaligus mendorong upaya Negara untuk menuntaskan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, baik secarayudisial maupun non yudisial.

“Ini menjadi momentum krusial diakhir masa pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan janji nawacitayang salah satunya adalah penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu,” ujarVeryanto Sitohang Komisioner Komnas Perempuan.

Sebagaimanayang kita ketahui bersama bahwapada 11 November 2023 lalu Presiden telah menyatakan penyesalannya terhadapterjadinya 12 kasus pelanggaran HAM masa lalu. Dua belaskasus tersebut antara lain; peristiwa 1965-1966;peristiwa Penembakan Misterius (petrus) 1982-1985; peristiwa Talangsari Lampung1989; peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis Aceh 1989; peristiwa penghilanganorang secara paksa 1997-1998; dan peristiwa Kerusuhan Mei 1998. Kemudian, peristiwaTrisakti dan Semanggi I - II 1998-1999; peristiwa pembunuhan dukun santet1998-1999; dan peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999. Lalu, peristiwa Wasior Papua2001-2002; peristiwa Wamena Papua 2003; dan peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003.

Komnas Perempuan memandangbahwa penerapan KeputusanPresiden No. 17 Tahun 2022 tentang Tim Penyelesaian Non Yudisial PelanggaranHak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu dan Inpres No. 2 Tahun 2023 tentangPelaksanaan Rekomendasi Mekanisme Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAMyang Berat masih belum maksimal. Seluruh langkah pemulihan hak korban perludibangun dalam kerangka hak asasi manusia dengan menggunakan instrumen HAMnasional dan Internasional dan dengan melibatkan korban secara bermakna. Komnas Perempuan berharap agarPelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) yangBerat dapat diperpanjang waktunya, termasuk untuk periode kepemimpinanIndonesia berikutnya. Dengan ketersediaan waktu yang panjang, prosespenyelesaian tersebut dapat dilakukan tanpa terburu-buru dan lebih banyak ruanguntuk melakukan pendekatan kepada korban. 

Dalam menentukan langkah-langkahyang dilakukan oleh negara dalam hal pemulihan korban pelanggaran HAM BeratMasa Lalu, perlu pelibatan semua pihak secara luas, sistematis dan terstruktur,dan menunjukkan kesungguhan negara dalam melakukannya. Dalam proses meminta dan mengumpulkan data korban,diharapkan tidak menimbulkan trauma ulang, memastikan adanya perlindungan saksidan korban khususnya memastikan jaminan keamanan bagi  korban utamanya korban kekerasan seksual.

“Sosialisasi atas pelaksanaanpelbagai program pemerintah dalam memberikan restitusi kepada korban dankeluarga korban sangatlah penting. Misalnya bantuan untuk mengakses layanan kesehatan. Sebagiankorban masih mengalamikesulitan mengakses layanan kesehatankarena fasilitas kesehatan tidak mengetahui  program bantuan “khusus” tersebut. Hal ini menghambat proses pemulihan bagi korban dankeluarganya,” terang Bahrul Fuad KomisionerKomnas Perempuan.

Pada peringatan Tragedi Mei 98 tahunini, Komnas Perempuan menggelar serangkaian kegiatan yang dimulai denganmengadakan Napak Reformasi, menyusuri titik-titik lokasi yang berkaitan denganperistiwa Tragedi Mei 98 di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2024. Dilanjutkandengan Seminar dan Konsolidasi Nasional melibatkan komunitas korban, pendampingkorban, komunitas penggiatsejarah, anak muda, media dan pemerintah daerah. Mitra Komnas Perempuan didaerah seperti Pemerintah Kota Solojuga menyelenggarakan kegiatanserupa, sebagai bentuk dukungan pemenuhan hak korban atas pemulihan,perlindungan dan jaminan ketidakberulangan. 

“Dalam beberapa konteks kasuspelanggaran HAM yang berat, perempuan korban memikul dampak yang lebih beratseperti pengalaman kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender lainnya yangmembuat kondisi mereka menjadi lebih rentan. Oleh karena itu kesetaraansubstantif diperlukan untuk memastikan agar pemulihan memiliki dampak yangtepat bagi korban.  Negara dalammemberikan pemulihan korban perlu didasarkan pada pemahaman penuh tentang sifatgender, konsekuensi dari kerugian yang diderita, serta mempertimbangkanketidaksetaraan gender yang ada untuk memastikan mekanisme pemulihan yang adatidak diskriminatif,” tutur MarianaAmiruddin, Wakil Ketua KomnasPerempuan.

Narahubung: Elsa Faturahmah (0813-8937-1400)

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan