Siaran Pers Komnas Perempuan Tentang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi (29 Oktober 2021)

todayJumat, 29 Oktober 2021
29
Okt-2021
7.8K
1

Siaran PersKomnas Perempuan

Tentang PeraturanMenteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI No. 30 Tahun 2021tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di LingkunganPerguruan Tinggi

“Wujudkan Lingkungan Perguruan Tinggi Aman, Sehat, dan Nyaman TanpaKekerasan Seksual”

                                                                                                  Jakarta, 29Oktober 2021

 

Komnas Perempuan memberikan apresiasi atas terbitnyaPeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI No. 30 Tahun2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di LingkunganPerguruan Tinggi (Permendikbud 30/2021). Peraturan ini merupakan langkah majuuntuk mewujudkan lingkungan Pendidikan yang aman, sehat dan nyaman tanpakekerasan seksual. Komnas Perempuan mengajak seluruh pihak untuk mengawal danmemastikan Permendikbud dilaksanakan dan mencapai tujuannya untuk mencegah,menangani dan memulihkan korban kekerasan seksual.

Permendikbud 30/2021 adalah upaya untuk mewujudkan kampusyang aman, sehat, dan nyaman dari berbagai bentuk kekerasan berbasis genderterutama kekerasan seksual untuk melahirkan sumber daya manusia Indonesia yangunggul, manusiawi dan berkarakter. Hal ini seturut dengan tujuanpendidikan nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitumengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman danbertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.  Upaya mencapai tujuan pendidikannasional menjadi mandat bagi penyelenggaraan pendidikan  tinggi yang memerlukan kondisi kampus yang selain memilikifasilitas lengkap, Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dengan rasio yangmemenuhi kebutuhan mahasiswa, juga perlu ada mekanisme pengelolaan yang baikdan kondisi aman serta nyaman sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 4 UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Di sisi lain, sepanjang tahun 2015-2020 Komnas Perempuan menerima 27% aduankasus kekerasan seksual terjadi di perguruan tinggi dari keseluruhan pengaduanyang terjadi di lembaga pendidikan. Data ini diperkuat dengan temuan surveiMendikbud Ristek (2019) bahwa kampus menempati urutan ketiga lokasi terjadinyatindak kekerasan seksual (15%), setelah jalanan (33%) dan transportasi umum(19%). Penelitian lain menyebutkan bahwa 40 persen dari 304 mahasiswi pernah mengalami kekerasan seksual (Ardi danMuis, 2014), 92% dari 162 Reponden mengalami kekerasan di dunia siber (BEMFISIP Universitas Mulawarman, 2021), 77% dosen menyatakan “kekerasan seksualpernah terjadi di kampus dan 63% tidak melaporkan kasus yang diketahuinyakepada pihak kampus (Survei Ditjen Diktiristek, 2020). Kebanyakan korbankekerasan seksual adalah perempuan.

Lemahnyapenanganan kasus di kampus karena pelakunya adalah orang terdekat di lingkungankampus seperti dosen, mahasiswa ataupun karyawan kampus sehingga turut menyebabkankeengganan korban untuk melapor. Akibat lebih jauh dari situasi ini adalahminimnya akses korban terhadap pemulihan terutama penanganan psikologis korbanagar dapat mengikuti kembali proses belajar yang menjadi hak pendidikannya.

Minimnya pengaduankekerasan seksual di perguruan tinggi, menunjukkan bahwa tidak semua perguruantinggi mempunyai aturan yang jelas, implementatif dan efektif terkait denganPencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) termasuk pemulihan korban.Penanganan kasus kekerasan seksual masih sering disamakan dengan pelanggaranetik lainnya, padahal kekerasan seksual bersifat khas dan mengalami kerentananberlapis. Dalam konteks kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, terjadikarena relasi kuasa yang menimbulkan ketidakberdayaan korban. Umumnya pelakumemanfaatkan kerentanan, ketergantungan dan kepercayaan korban kepadanya.Selain itu belum semua pimpinan punya perspektif korban sehingga terjadipengabaian dan penyangkalan terjadinya kekerasan seksual dan mengkhawatirkanreputasi nama baik kampus. Budaya misoginis, seksis dan tidak ramah terhadapperempuan juga masih terjadi di lembaga pendidikan yang menyebabkan korbantidak mendapatkan keadilan dan pemulihan yang menyebabkan berkurang atauterlanggarnya hak asasinya sebagai perempuan maupun peserta didik.

Sebagai lembaga HAM Nasional dengan mandat khusus untuk menciptakan kondisi yang kondusifbagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan termasuk di duniapendidikan, Komnas Perempuan memberikan saran dan rekomendasi kepada KementerianPendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk menyusun peraturan sebagai panduan pihak kementerian dan pimpinanperguruan tinggi dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual(PPKS) di perguruan tinggi. Upaya mendorong peraturan tersebut dituangkan dalamNota Kesepahaman Nomor 010/KNAKTP/MoU/VI/2021 Tanggal 28 Juni 2021 tentangPencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Perempuan diLingkungan Pendidikan dan Kebudayaan.

Lahirnya Peraturan MenteriPendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI No. 30 Tahun 2021 tentangPencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan PerguruanTinggi haruslah dipandang sebagai  upayauntuk pemenuhan Hak Pendidikan setiap Warga Negara Indonesia atas PendidikanTinggi yang aman, penanggulangan kekerasan seksual dengan pendekatan institusionaldan berkelanjutan serta memberikan kepastian hukum bagi pemimpin perguruantinggi untuk mengambil langkah tegas terhadap kasus kekerasan seksual yangterjadi di lingkungan kampus. Substansi Permen PPKS juga sebagai upayapeningkatan pengetahuan tentang kekerasan seksual, jenis ataupun hak korbanyang harus menjadi perhatian semua civitas akademika

Berdasarkanhal-hal di atas, Komnas Perempuan merekomendasikan kepada:

1.     KementerianPendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mensosialisasikan secara lebih luassubstansi Permen PPKS dan membenahi sistem dan petunjuk teknis implementasiPermendikbud PPKS di perguruan tinggi

2.     PerguruanTinggi agar mempunyai komitmen untuk mengimplementasikan Permen PPKS ini denganmengikuti langkah-langkah yang sudah diatur oleh Permendikbud PPKS.

3.     Pihak Mediaagar ikut mensosialisasikan Permendikbud PPKS ini dengan baik yangberperspektif pada perlindungan dan keadilan korban

4.     Masyarakatagar mendukung pelaksanaan Permendikbud PPKS guna mewujudkan tempat belajaryang aman, sehat dan nyaman

5.     Pemerintahdan DPR RI untuk mengintegrasikan kebijakan Permendikbud PPKS dalam pencegahankekerasan seksual dalam RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

 

Narasumber:

Alimatul Qibtiyah

Siti Aminah Tardi

Theresia Iswarini

Andy Yentriyani

Mariana Amiruddin


Narahubung:

Chrismanto PPurba (chris@komnasperempuan.go.id)

 


Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan