Siaran Pers Komnas Perempuan tentang Penyikapan Konflik Gaza dan Situasi Palestina

todaySelasa, 13 Februari 2024
13
Feb-2024
226
0

“Penting Pemerintah Indonesiauntuk Menghentikan Serangan terhadap Warga Sipil di Gaza dan MendorongTerwujudnya Perdamaian”

Jakarta, 13 Februari2023

Komnas Perempuan telahmengeluarkan penyikapan sebelumnya atas konflik bersenjata di Gaza dan situasiPalestina berupa seruan untuk menghentikan kejahatan kemanusiaan, melindungiwarga sipil khususnya perempuan, penyandang disabilitas, lansia, anak-anak danorang-orang yang sedang sakit melalui siaran pers tanggal 12 Desember 2023. 

Komnas Perempuan terus memberikanperhatikan khusus termasuk penyikapan global atas situasi potensi terjadinyagenosida bila konflik bersenjata tidak segera dihentikan. Komnas Perempuanmencatat bahwa Afrika Selatan melakukan gugatan atas Israel yang disampaikanpada Desember 2023 dan mengingatkan potensi genosida warga sipil Palestina danPemerintah Indonesia diundang oleh Mahkamah Internasional untuk memberikanpernyataan lisan dalam advisory opinion pada 19 Februari 2024.

Sebagai lembaga nasional hak-hakasasi manusia, Komnas Perempuan sangat perihatin bahwa konflik Gaza yang telahberlangsung empat bulan lamanya sejak 7 Oktober 2023 dan belum ada tanda-tandaakan berakhir. Data PBB mencatat, sebanyak 85% dari 2,4 juta penduduk Gaza atauhampir dua juta jiwa, kini telah mengungsi dan perempuan serta anak-anakmerupakan korban terbanyak, mencapai kitaran 70 persen. Data KementerianKesehatan berbasis di Gaza Palestina, mencatat sedikitnya 26.422 orang tewasakibat peperangan antara Hamas dengan Israel sejak 7 Oktober 2023 silam.Publikasi UN Women per Januari 2024 menyiarkan berdasarkan data Gaza MediaOffice, sebanyak 951.490 warga sipil menjadi pengungsi, 3000 perempuan menjadijanda dan kepala rumah tangga karena pasangan mereka tewas, 10.000 anakkehilangan ayah mereka, setiap sejam dua perempuan tewas terbunuh, 50.000perempuan di Gaza tengah hamil dan 5.522 diharapkan akan melahirkan bulandepan.

Veryanto Sitohang, KomisionerKomnas Perempuan, menyatakan bahwa jika situasi ini tidak diatasi segera,Komnas Perempuan khawatir situasi di Gaza, masyarakat sipil khususnya perempuandan anak-anak serta para pembela  hakasasi manusia termasuk perempuan pembela HAM akan semakin banyak yang menjadikorban meninggal, terluka, kehilangan rasa aman dan kemerdekaan.

“UN expert dalam rilisnyamenyatakan situasi paling buruk yaitu potensi genosida. Konflik bersenjatatersebut juga telah mengakibatkan hancurnya kehidupan penduduk Gaza danpelanggaran hak atas hidup serta lingkungan yang aman dan sehat. KomnasPerempuan juga mencatat bahwa dampak konflik bersenjata yang berkelanjutan diGaza berpotensi menebalkan ekstrimisme, menimbulkan ketegangan global dan aruspengungsi,” lanjut Veryanto.

Komnas Perempuan melaluipemberitaan media massa mengikuti upaya-upaya yang dilakukan oleh PemerintahRepublik Indonesia termasuk melalui Kementerian Luar Negeri untuk mendorongperdamaian antara Israel dan Hamas. Komnas Perempuan mengapreasi upaya-upayatersebut, dan mendukung upaya-upaya berkelanjutan hingga perdamaian dapatdiwujudkan serta perlindungan dan pemulihan terhadap perempuan dan anak menjadiagenda prioritas.

Rainy Hutabarat, KomisionerKomnas Perempuan menambahkan, “Salah satu korban konflik yang perlu mendapatsolidaritas internasional dan prioritas adalah pengungsi yang menurut data UN Women mencapai 85% dari 2,4 jutapenduduk Gaza. Di Indonesia juga terdapat pengungsi asal Palestina meskijumlahnya terbatas. Kehadiran pengungsi di suatu negara membutuhkan solidaritaskemanusiaan dan kesiap-sediaan warga setempat untuk menerima kehadiran merekadi tengah lingkungannya. Selain itu, respons pemerintah negara untuk memenuhidi antaranya perlindungan dan kebutuhan khusus perempuan pengungsi, anak-anakdan kelompok rentan seperti ketersediaan akses mudah pada layanan kesehatantermasuk kesehatan psikis, kebutuhan maternitas, kesehatan seksual danreproduksi di samping layanan pengaduan bila terjadi kekerasan berbasis gender.Pendidikan untuk anak-anak pengungsi juga merupakan kebutuhan prioritas selaingizi untuk tumbuh-kembang.” 

Dalam rangka mendorong padalangkah serius untuk penyikapan pemerintah Indonesia pada situasi pelanggaranHAM, serta potensi terjadinya genosida pada warga Palestina jika konflikbersenjata tidak segera dihentikan, Komnas Perempuan merekomendasikan:

  1. Pemerintah Indonesia menggunakanposisi Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB agar Israel – Hamas menghentikanperang diantara kedua belah pihak, menggagas perundingan untuk perdamaian sertamendesak para pihak yang berperang khususnya Israel mematuhi hukum humaniterinternasional termasuk Konvensi 1949 Jenewa dan Protokol 1977 terkaitmasyarakat sipil yang ditumbangkan sebagai korban akibat peperangan dua pihakyang bersangkutan;
  2. Meminta kepada Kementerian LuarNegeri RI secara khusus menyampaikan di forum Mahkamah Internasional pentingnyaberbagai pihak tetap memastikan mekanisme perlindungan dan penanganan yangoptimal termasuk memperhatikan kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak,disabilitas dan kelompok rentan lainnya yang menjadi korban baik di wilayahkonflik ataupun di pengungsian guna mencegah bertambahnya jumlah korban. Jugamemastikan adanya upaya pencegahan kekerasan berbasis gender terhadap perempuandan anak perempuan;
  3. Mendorong Israel untuk membukaakses selebar-lebarnya di jalur dan gerbang Rafa dalam rangka memudahkan aksesuntuk masuknya bantuan kemanusiaan di Gaza;
  4. Menyerukan kepada komunitasinternasional agar memberikan bantuan kemanusiaan kepada para penyintas danpengungsi khususnya kebutuhan khas perempuan, ibu hamil dengan balita dan bayi,orang sakit dan lansia.

1.      Narahubung: Elsa Faturahmah (081389371400)

 

 

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan