Siaran Pers Komnas Perempuan tentang Pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Dir PPA PPO) Kepolisian Republik Indonesia

todayRabu, 18 Desember 2024
18
Des-2024
7
1

 Jakarta, 18 Desember 2024

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (KomnasPerempuan) menyambut gembira peresmian Direktorat Tindak Pidana Perempuan danAnak dan Pidana Perdagangan Orang (Dir PPA PPO) di Kepolisian RepublikIndonesia. Komnas Perempuan juga mengajak seluruh pihak untuk mendukungpenguatan kelembagaan Direktorat PPA dan PPO agar gerak penanganankekerasan terhadap perempuan dan anak semakin terpadu dan komprehensif.

“Pembentukan Dir PPA dan PPO adalah langkah pentingmenguatkan akses perempuan pada keadilan,“ ujar Andy Yentriyani, ketua KomnasPerempuan pasca kegiatan peresmian Direktorat PPA dan PPO oleh Kapolri danMenteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jakarta (17/12).

PembentukanDirektorat PPA dan PPO ini menjadi bagian daripelaksanaan Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atasPeraturan Presiden No. 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata KerjaKepolisian Negara Republik Indonesia, sekaligus sebagai bentuk pelaksanaanPengarusutamaan Gender (PUG) di Kepolisian Negara Republik Indonesia(Polri) yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2022.

“Komnas Perempuantentunya akan terus mendukung penguatan Dir PPA dan PPO melalui pelaksanaantugasnya dalam memantau pemenuhan hak atas keadilandan pemulihan bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum”, ungkapnya.  

Saat ini masih banyak korban yang tidak berani, tidakmau, atau tidak tahu untuk melaporkan ke kepolisian. Dir PPA PPO diharapkandapat membangun terobosan untuk mengatasi situasi ini,“ Andy menjelaskan.

Dalam sambutannya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa selama tahun2020 hingga 2024, POLRI telah menangani 105,475 kasus tindak pidana PPA, dan1.625 tindak PPO. Dengan data ini, berarti setiap hari sekurangnya ada 59perkara setiap hari yang ditangani oleh polisi. Sementara, mendasarkan pada datayang dihimpun Komnas Perempuan pada tahun 2023, setiap jam sekurangnya terjadi33 kasus kekerasan terhadap perempuan, atau hampir 800 kasus per harinya.  

“Perbedaan data ini menjadi perhatian Kapolri, yang didalam sambutannya mengajak untuk melakukan kajian dan juga sinergi,” ujar Andy. 

Karenanya, selain menindaklanjuti ajakan Kapolri untuk melakukankajian dan sinergi, Komnas Perempuan juga akan terus mendorong penguatanstruktur ini diharapkan dapat segera diimplementasi hingga tingkatkota/kabupaten

“Kehadiran Dir PPA PPO diharapkan dapat memberikanpenyikapan yang lebih tanggap pada kebutuhan korban pada pelindungan, prosesinvestigasi yang lebih cepat, koordinasi pemulihan  yang lebih komprehensif dan percepatansinergi database yang memungkinkan pembelajaran untuk penanganan yang lebihbaik“.   

Komisioner SitiAminah Tardi menambahkan bahwa  melalui pembentukanDirektorat PPA dan PPO diharapkan kepolisian sebagai pintu pertama penegakanhukum akan semakin lincah dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang semakinkompleks. Hal ini mengingat Polri senantiasa mendapatkan mandat dari setiaplahirnya undang-undang, termasuk undang-undang terkait dengan kekerasanterhadap perempuan dan anak. Seperti UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU Nomor 21 Tahun 2007 tentangPemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), UU Nomor 11 Tahun 2012tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentangTindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Tugas dan peranPolri dalam menerima pelaporan, pengaduan, penyelidikan dan penyidikan tidakterbatas pada pengumpulan alat bukti, namun juga berperan untuk memberikanperlindungan sementara, merujuk saksi dan korban untuk mendapatkan layanan pendampingandan pemulihan. Karena itu penguatan kelembagaan juga dilakukan melaluipenyusunan mekanisme kerja di internal direktorat, mekanisme kerja denganinstitusi penegak hukum dan mekanisme kerja dengan lembaga layanan korban danorganisasi profesi,” jelas Siti Aminah.

Terkait dengan penguatankelembagaan Direktorat dan pengarusutamaan gender di Polri, selain mekanismekerja, Komisioner Maria Ulfa Anshor juga mengingatkan Polri untuk terusmeningkatkan jumlah Polwan dan memberikan afirmasi terhadap kepemimpinanperempuan dalam organisasi Polri.

“Untuk memperkuatkepemimpinan perempuan di Polri ke depan, diperlukan tindakan afirmasi untukPolwan dalam mengikuti pelatihan atau pendidikan, agar semakin banyak Polwandengan jenjang kepangkatan yang sesuai untuk mengisi struktur di direktorat,” jelasnya.

Ketersediaansumber daya manusia juga diiringi dengan peningkatan kapasitas khususnya dalam membangunperspektif korban, analisis gender dan keterampilan pembuktian berbasis ilmupengetahuan.

“Karenanya marikita dukung dan perkuat direktorat ini karena hanya melalui kerja kolaboratif,penanganan dan pelindungan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anakakan lebih optimal,” tutup Maria Ulfa.

Kerja bersamaDirektorat dengan lembaga-lembaga layanan juga penting ditingkatkan. Hal ini mengingat lembaga-lembaga layanan adalahmitra kerja kepolisian untuk membantu korban.

“Banyak petugas UPPA di daerah-daerah termasuk di wilayahkepulauan dan pelosok  bekerja bersamadengan lembaga layanan termasuk berbagi anggaran dan fasilitas demi membantukorban yang tinggal jauh di pulau. Upaya kerja bersama ini penting untuk selaludirawat dan dijaga dalam rangka implementasi sistem peradilan pidana terpadupenanganan kasus kekerasan terhadap perempuan atau SPPT PKKTP”, pungkasKomisioner Theresia Iswarini.

 

Narahubung: ElsaFaturahmah (081389371400) 

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan