Siaran Pers Komnas Perempuan tentang Peluncuran Catatan Tahunan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2023

todayKamis, 7 Maret 2024
07
Mar-2024
52.4K
4

“MomentumPerubahan: Peluang Penguatan Sistem Penyikapan di Tengah PeningkatanKompleksitas Kekerasan terhadap Perempuan” 

Jakarta, 7 Maret2024

MenyambutPeringatan Hari Perempuan Internasional tahun 2024, Komnas Perempuanmelakukan peluncuran Catatan Tahunan (CATAHU) yang merekam data kekerasan terhadap perempuan selama tahun2023, yang dikompilasidari data yang dilaporkan kepada Komnas Perempuan dan data kasus yangdilaporkan dan ditangani oleh lembaga layanan yang dikelola oleh masyarakatsipil dan pemerintah (daerah dan pusat), Badan Peradilan Agama (Badilag), rumahsakit,  pengadilan, kepolisian danlembaga lainnya. CATAHU Komnas Perempuan mejadi data yang sering digunakan olehlembaga-lembaga nasional maupun internasional untuk menghasilan kebijakan danprogram/kegiatan terkait isu perempuan khususnya tentang kekerasan terhadapperempuan.

CATAHU 2023 mencatat jumlah kekerasan terhadap perempuan padatahun 2023 sebanyak 289.111 kasus. Data ini menunjukkan bahwa angka kekerasanterhadap perempuan mengalami penurunan (55.920 kasus, atau sekitar 12%)dibandingkan tahun 2022 (informasi lengkap tentang Data CATAHU Komnas Perempuandapat dilihat dalam Lampiran Lembar Fakta). Merujuk pada fenomena gunung es,data kasus kekerasan terhadap perempuan tersebut merupakan data kasus yangdilaporkan oleh korban, pendamping maupun keluarga. Sementara itu, kasus kekerasanterhadap perempuan yang tidak dilaporkan bisa jadi lebih besar. Di balik angka tersebut, kita juga mengenalipengalaman korban untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang masih jauhdari harapan, walau berbagai kebijakan untuk melindungi perempuan dari berbagaitindak pidana telah tersedia.

CATAHU 2023 juga mencatat karakteristikkorban dan pelaku masih menunjukkan tren yang sama, yaitu korban lebih muda danlebih rendah pendidikannya daripada pelaku. Selama tiga tahun terakhir jumlahpelaku sebagai pihak yang seharusnya menjadi panutan, pelindung, dan simbolkehadiran negara naik 9%, melampaui dari rata-rata Catahu 21 tahun sebesar 5%(informasi lengkap data kasus kekerasan terhadap perempuan tahun 2023 dapatdilihat dalam Lembar Fakta CATAHU Komnas Perempuan Tahun 2024). Hal inimeneguhkan akar masalah KtP bersumber dari ketimpangan relasi kuasa antarapelaku dan korban. Sumber kuasa pelaku semakin kuat ketika pelaku memilikikekuasaan politik,  pengetahuan, jabatan struktural, dan tokoh keagamaan.

Kekerasan terhadap perempuan di ranahpersonal masih menempati pengaduan yang dominan dari keseluruhan sumber data.Kontribusi tingginya kekerasan di ranahpersonal disumbang melalui data yang dihimpun BADILAG mengingat terkait denganperkara dalam relasi perkawinan dan keluarga. CATAHU 2023 juga mencatat kekerasanterhadap perempuan di ranah publik dan negara mengalami peningkatan, yaitu padaranah publik meningkat 44% dan di ranah negara terjadi peningkatan 176%. Kekerasan terhadap perempuan ranah negara meliputikasus-kasus perempuan berkonfik dengan Hukum, kekerasan terhadap perempuan olehAnggota POLRI / TNI, kekerasan terhadap Perempuan Pembela HAM; kekerasan terhadapPerempuan di Dunia Politik; Pemilihan Pejabat Publik; Penggusuran Paksa;Penyiksaan dan Perlakuan Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia Berbasis Gender; Kebijakan Diskriminatif; Kebebasan Beribadah dan Beragama;Pengungsian; kekerasan terhadap perempuan dalam Administrasi Kependudukan.

CATAHU 2023 mencatat kasus-kasuspelecehan seksual non-fisik dan fisik semakin banyak dilaporkan dibandingkanperkosaan. Hal ini menunjukkan bahwa pelecehan seksual sebagai salah satubentuk kekerasan seksual semakin dikenali, adanya jaminan hukum pelecehanseksual baik non fisik maupun fisik dan dukungan terhadap korban. Namun,peningkatan pemahaman korban terhadap bentuk dan jenis pelecehan seksual tidakserta merta diikuti dengan pemahaman APH terhadap bentuk dan jenis kekerasanseksual secara komprehensif.

Menjelang dua tahunUndang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Kekerasan SeksualBerbasis Elektronik (KSBE) tercatat menduduki posisi tertinggi diikuti denganpelecehan seksual fisik, kekerasan seksual lain dan perkosaan di ranahpersonal. Hal ini berbeda dari tahun 2022, di mana KSBE menduduki posisiketiga. Sejak Covid-19Kekerasan Seksual yang difasilitasi oleh teknologi paling tinggi dilaporkanterjadi pada anak muda yang dilakukan oleh pacar dan mantan pacar. Tren ini juga menunjukkan kemendesakaninfrastruktur penanganan kekerasan siber dalam berbagai bentuknya, memperkuatperlindungan hukum dan perangkatnya yang lebih melindungi korban, juga mengisikekosongan gap jaminan antara UU TPKS, UU ITE, KUHP dan UU Perlindungan DataPribadi.

BerdasarkanCATAHU Komnas Perempuan tahun 2023 Komnas Perempuan menyampaikan rekomendasi sebagaiberikut:

DPR RI: 

  1. Segera menetapkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk membahas RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) agar RUU ini tidak kembali ke titik nol tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. 
  2. Untuk menyelesaikan tahap penyusunan dan pemantapan RUU Masyarakat Hukum Adat untuk selanjutnya ditetapkan sebagai usul inisiatif  DPR RI. 
  3. Segera meratifikasi Konvensi Pelindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa?.
  4. Membangun partisipasi substantif dalam proses-proses pembentukan peraturan perundang-undangan dengan memenuhi akses informasi, RDP yang bersifat multi stakeholder dan lintas disiplin keilmuan.
  5. Memastikan kepemimpinan perempuan di semua lembaga/jabatan publik yang dipilih oleh DPR RI.
  6. Membangun mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan kerja DPR RI. 

Presiden Republik Indonesia :

  1. Menandatanganidan mengesahkan 6 peraturan pelaksana UU Tindak Pidana Kekerasan  Seksual  sebelum 9 Mei 2024 sebagaimana batas waktuyang dimandatkan.
  2. Memastikan ProyekStrategis Nasional (PSN) dilaksanakan dengan tetap menghormati dan memenuhi hakasasi manusia, termasuk perlindungan terhadap kelompok rentan.
  3. Mendorongsetiap K/L untuk menerbitkan kebijakan internal untuk pencegahan dan penanganankekerasan seksual sebagai bagian dari upaya membangun ruang aman dari kekerasanseksual.
  4. Memastikan pengarusutamaangender (akses, partisipasi, kontrol, manfaat) perempuan dilakukan dalam setiapkebijakan dan program/kegiatan Kementerian/Lembaga dari pusat sampaidaerah.
  5. Meningkatkanalokasi dana APBN untuk layanan dan pemulihan korban seperti operasional lembagalayanan, konseling psikologis, visum, bantuan hukum, tindakan medis lanjutan,dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia berperspektif korban. 

KomnasPerempuan juga menyampaikan rekomendasi terhadap Kementerian dan Lembagaterkait, Mahkamah Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Panglima TNI, LembagaDonor dan Kelompok Bisnis serta Media dan Masyarakat. Komnas Perempuan berharapagar seluruh rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan dalam CATAHU menjadiperhatian dan ada upaya langkah tindak lanjut untuk pencegahan, penanganan,perlindungan dan pemulihan  kekerasan terhadap perempuan.

 

Narasumber:

  1. Mariana Amiruddin
  2. Veryanto Sitohang
  3. Tiasri Wiandani
  4. Bahrul Fuad

 

Narahubung: Elsa Faturahmah (081389371400)

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan