Siaran Pers Komnas Perempuan tentang Meneguhkan Solidaritas Dan Hak Bebas Dari Diskriminasi (Jakarta, 2 Oktober 2021)

todaySabtu, 2 Oktober 2021
02
Okt-2021
1.5K
0

Siaran Pers Komisi NasionalAnti Kekerasan Terhadap Perempuan

Tentang

 

Meneguhkan Solidaritas Dan Hak Bebas Dari Diskriminasi

Dalam Menyikapi Dampak Pandemi Covid-19

 

Jakarta, 2 Oktober 2021

 

 

 

Meskitelah dicabut, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (KomnasPerempuan) menyesalkan kebijakan diskriminatif dari Partai Keadilan Sejahtera(PKS) yang menggunakan peluang dampak pandemi untuk menjustifikasi kehendakberpoligami. Partai politik perlu mengambil pembelajaran dari peristiwa inidengan mengembangkan mekanisme uji cermat tuntas dalam merumuskan kebijakan danmembangun program agar tidak diskriminatif terhadap perempuan. Hal ini sejalandengan peran partai politik di dalam demokrasi, yang secara intrinsik mengusungpenghormatan dan upaya pemajuan hak-hak asasi manusia. Pesan ini diingatkanoleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan terkait programSolidaritas Tiga Pihak yang diluncurkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS)pada 30 September 2021.

 

Programyang diluncurkan ini segera menuai protes karena salah satu poinnya adalahpartai menganjurkan anggota atau kader laki-laki untuk berpoligami denganperempuan kepala keluarga (janda) akibat pandemi Covid-19. Program ini digadang-gadang sebagai jalankeluar untuk membantu para janda, anak yatim dan fakir miskin akibat pandemiCovid-19. Menurut pemberitaanmedia, ketua Dewan Syari’ah dari partai itu, Surahman, bahkan menyebutkan bahwaprogram ini sudah berkoordinasi dengan Presiden PKS dan juga didukung oleh kajian ibu-ibu. 


Atas informasi tersebut, Komnas Perempuan berusaha menghubungi rekan-rekanperempuan di jajaran pimpinan PKS dan kami diinformasi bahwa sejumlah perempuanpimpinan di partai baru mengetahui adanya program ini dari pemberitaan di mediamasa karena menuai polemik. Selanjutnya, kami diinformasikan bahwa kebijakanini telah dicabut karena menuai banyak protes. 

 

Keputusanawal tentang program ini jelas menunjukkan bahwa para pihak yang merumuskanprogram tidak memiliki perspektif keadilan gender. Keterputusan komunikasidengan para perempuan di internal partai dan (sampai saat rilis ini dituliskan) tidak dapat diaksesnya kajiandari ibu-ibu yang disebutkan di dalam pemberitaan awal dari Ketua Dewan Syariahpartai tersebut  juga menunjukkan bahwaperempuan masih lebih sering menjadi objek dan sebagai pihak yang diklaim telah memberikandukungan. Protes dari masyarakat semestinya tidak perlu jika di tingkatinternal partai ada kesungguhan untuk meneguhkan kepemimpinan perempuan dankeadilan tanpa mengenali bahwa dampak pandemi Covid-19 mempengaruhi dengan signifikan kehidupankelompok rentan khususnya perempuan. Hingga Jumat, 1 Oktober 2021, satgas Covidmelaporkan bahwa total kasus kematian akibat Covid-19 telah mencapai 142.046jiwa. Jumlah tersebut menempatkan jumlah kasus kematian Covid-19 di tanah airmenjadi yang terbanyak kedua di Asia. Pasien Covid-19 yang meninggal lebihbanyak dari kelompok laki-laki dibandingkan perempuan, yaitu 52,3% meski tidakada data terpilah berdasarkan usia dan status perkawinan. Kementerian SosialIndonesia sejauh ini memperkirakan adanya 11.045 anak yang kehilangan satu ataukedua orang tua semasa pandemi.

 

Permasalahankeluarga yang kehilangan anggota keluarga yang berperan sebagai pencari nafkahtentu perlu mendapatkan perhatian serius. Hal ini pada jangka pendek dapatmempengaruhi tingkat kesejahteraan warga dan berbagai persoalan sosial lainnya.Penanganannya perlu dilakukan secara sistematis dan komprehensif denganpendekatan hak asasi manusia, termasuk mengenai tanggung jawab negara dan peranserta masyarakat.

 

Menganjurkanpoligami sebagai cara menyikapi dampak pandemik jelas merupakan hal yang tidakdapat ditolerir karena bersifat diskriminatif terhadap perempuan. Pertama, kebijakan ini bersifat tidakempatik pada perempuan dan keluarga yang tengah berduka karena kehilangan orangyang mereka kasihi dan tengah berjuang menghadapi dampak lanjutan dari dukatersebut. Kedua, kebijakan inimenempatkan perempuan sebagai objek dan karenanya, menempatkan perempuan rentankekerasan. Dokumentasi Komnas Perempuan menunjukkan bahwa kasus-kasus kekerasandi dalam rumah tangga kerap terjadi dalam konteks poligami, baik poligami tercatat maupuntidak tercatat. Badan Peradilan Agama (Badilag) pada tahun 2020 mencatat bahwapoligami menjadi salah satu alasan perceraian, dimana sekurangnya ada 759kasus. Percekcokan terus-menerus yang menjadi alasan terbanyak perceraian jugakerap ditemukan dalam keluarga yang suaminya berpoligami. Ketiga,  kebijakan ini jelasmenempatkan perempuan sebagai sosok yang selalu tergantung kepada laki-lakisebagai kepala keluarga. Hal ini jelas meremehkan daya juang perempuan dalammenjalani hidup sebagai kepala keluarga, yang sebetulnya telah terbukti didalam masyarakat.  Jika dilanjutkan,kebijakan serupa ini akan menghalangi perempuan untuk dapat menikmati haknyabebas dari diskriminasi, sebagaimana dilindungi dalam UUD 1945 Pasal 28 I Ayat2 dan atas kehidupan yang bermartabat (pasal 28G Ayat 1).

 

Selainmengembangkan mekanisme uji cermat tuntas, Komnas Perempuan berpendapat PartaiPolitik  seharusnya menggunakan perannyauntuk mendukung dan mengawasi program-program pemerintah dalam menyikapipandemi. Misalnya saja jika dimaksudkan untuk meringankan beban perempuan sebagai kepala keluarga, partaipolitik dapat menyiapkan program-program pemberdayaan ekonomi yang didukungdengan jalur pemasaran yang mumpuni. Partai juga dapat mendukung ProgramAsistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) Anak yang dikembangkan KementerianSosial untuk layanan Rehabilitasi Sosial yang menggunakan pendekatan berbasiskeluarga, komunitas, dan/atau residensial. Layanan ini memberikan dukunganpemenuhan kebutuhan hidup layak, perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak,dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental spiritual,pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan sosial dan asistensisosial, serta dukungan aksesibilitas. Pendataan juga terus berlangsung untukmemastikan anak menerima bantuan lainnya seperti KIS (Kartu Indonesia Sehat),KIP (Kartu Indonesia Pintar) untuk melihat anak tersebut dari keluarga kurangmampu dan rentan.

 

Narasumber

SitiAminah Tardi

AlimatulQibtiyah

AndyYentriyani

 

Narahubung

ChrismantoPurba (chris@komnasperempuan.go.id)

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan