Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (KomnasPerempuan) melansir laporan hasil kerja 2023 bertajuk “Menyiapkan Langkah keDepan” melalui kegiatan konsultasi publik pada Selasa, 2 April 2024. BagiKomnas Perempuan Tahun 2023 adalah tahun refleksi, dengan meninjau ulangrencana kerja, capaian dan dampak selama 25 tahun Komnas Perempuan, menimbang peluang dan tantangan yang akandihadapi, untuk merumuskan agenda kerja ke depan.
Menggunakan momentum 25 tahun Komnas Perempuan, upayarefleksi yang dilakukan sepanjang tahun 2023 memiliki arti penting. Hasilrefleksi menjadi masukan untuk penajaman terhadap Peta Jalan PenghapusanKekerasan terhadap Perempuan 2020-2045, Rencana Strategis (Renstra) KomnasPerempuan 2025-2029, Rencana Jangka Panjang Pembangunan Nasional 2025-2045,Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dan juga bagicalon pemimpin di tingkat nasional maupun daerah dalam Pemilihan Umum danPemilihan Kepala Daerah 2024. Kegiatanrefleksi termasuk dalam melakukan peninjauan 21 tahun Catatan Tahunan (CATAHU)Komnas Perempuan, laporan 25 tahun pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1998 mengenairatifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Penghukuman atau Perlakuan Lainyang Kejam atau Tidak Manusiawi, dan pemutahiran Peta Kekerasan terhadapPerempuan.
Pada tahun 2023, Komnas Perempuan mengoptimalkanpeluang-peluang yang ada. Pertama, terkait dengan percepatan penguataninfrastruktur pasca UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kedua, peluangpercepatan penanganan kebijakan diskriminatif pasca Universal PeriodicReview. Dan Ketiga, terkait mekanisme non yudisial untuk pelanggaran HAMmasa lalu. Di tengah hiruk-pikuk persiapanpenyelenggaraan Pemilu, pada tahun 2023 Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadapPerempuan (Komnas Perempuan) menerima 4.374 pengaduan kasus kekerasan terhadapperempuan, jumlah yang hampir sama dengan tahun 2022 sebesar 4.371 kasus.Dengan jumlah pengaduan ini berarti rata-rata Komnas Perempuan menerimapengaduan sebanyak 12 kasus per hari. Sebesar 75,5% atau 3.303 kasus di antaranyaadalah kekerasan berbasis gender. Upaya-upaya terus dilakukan gunamengantisipasi angka pelaporan yang meningkat maupun dalam rangka pencegahandengan penciptaan kondisi kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasanterhadap perempuan pemenuhan hak perempuan, sebagaimana tujuan dari KomnasPerempuan.
Dari kegiatan-kegiatan yang berkait langsung denganketiga peluang dan upaya refleksi, maupun kegiatan lain yang telah direncanakanmaupun respon atas situasi khusus, Komnas Perempuan menghasilkan sejumlahcapaian, antara lain:
Dalam penyikapan pengaduan kasus, dari 3.303 pengaduan kasus kekerasan berbasis gender 2.213 kasus telah disikapi atau 67% kapasitas penyikapan. Angka ini turun10% dari tahun sebelumnya, terutama dikarenakan penyikapan dalam bentuk surat rujukanmengalami penurunan karena sangat bergantung pada ketersediaan lembaga layananyang dapat diakses oleh pelapor. Sebanyak80 tanggapan diperoleh dari 14 Kementerian/Lembaga atasrekomendasi penyikapan kasus Komnas Perempuan, dengan 24 rekomendasiditindaklanjuti dan 56 penyampaian informasi. Sementara dalam tata kelola kelembagaan, terdapat peningkatan kinerja akumulatifKomnas Perempuan dengan catatan NKA 93 dan IKPA 93,89 dengan penyerapananggaran sebesar Rp 34.323.953.267,- atau 99,12% dari total pagu anggaran yangdikelola pada tahun 2023.
Sebagai penguatan kelembagaan Komnas Perempuan, terbit duaPerpres yaitu Perpres Nomor 55 Tahun 2023 tentang Honorarium dan Fasilitas bagiKomisi Paripurna dan Badan Pekerja Komnas Perempuan serta Perpres Nomor 8 Tahun2024 tentang Perubahan Atas Perpres 65 Tahun 2005 tentang Komnas Perempuan?.Selain itu, guna mendukung tata kelola berbasis elektronik di internal KomnasPerempuan, terbit Surat Keputusan Sekjen Komnas Perempuan Nomor 34 Tahun 2023tentang Penerapan Tandatangan Elektronik di Lingkungan Komnas Perempuan?.
Mengingat bahwa tahun 2024 adalah tahun transisipemerintahan, Komnas Perempuan berharap di sisa masa waktu pemerintahan periode2019-2024, aturan pelaksana UU TPKS dapat diselesaikan. Demikian jugapembahasan tentang RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dan RUUuntuk pelindungan masyarakat adat dapat menjadi prioritas pembahasan. Komnas Perempuan pada tahun 2024 jugamemproritaskan pada tindak lanjut pemantauan keadilan restoratif, persiapanmasukan tentang living law untukrancangan aturan turunan Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) dan transisi kepemimpinanKomnas Perempuan.
Narasumber:
Narahubung: Elsa Faturahmah (081389371400)