“Tahun 2024, TitikKritis bagi RUU PPRT”
Jakarta, 13Februari 2024
Tanggal15 Februari setiap tahunnya diperingati sebagai hari Pekerja Rumah Tangga (PRT)Nasional. Peringatan hariPRT Nasional pada tahun 2024 ini sekaligus menandai bahwa upaya mendorongpengakuan dan pelindungan terhadap pekerja rumah tangga atas pengesahan Rancangan Undang-Undang PelindunganPekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) telah memasuki tahun ke 20. RUU PPRT diajukan sejaktahun 2004 dan berbagai dorongan dari masyarakat sipil lewat berbagai eskalasigerakan telah dilakukan, namun hingga kini RUU PPRT belum juga disahkan bahkanbelum dibahas dalam tahap pembahasan Tingkat I.
Komisioner Tim Perempuan Pekerja Komnas Perempuan TiasriWiandani menyampaikan bahwa tahun 2024 menjadi titik kritis pembahasanRUU PPRT karena jika pada tahun ini tidak ada yangdibahas dan disepakati di dalam pembahasanTingkat I DPR RI, maka RUU PPRT akan menjadi non-carry over.
“Sehingga kita harus memulai dari nol untukpengusulan RUU PPRT ke dalam proses legislasi,” ujarnya.
Komisioner Satyawanti Mashudi menyampaikan, kondisikekerasan yang dialami pekerja rumah tangga semakin memburuk. Berdasarkan dataJALA PRT, pada 2018-2023 terdapat 2.641 kasus kekerasan kepada pekerja rumahtangga. Mayoritas kasus berupa kekerasan psikis, fisik, dan ekonomi dalamsituasi kerja. Sejumlah PRT mengalami upah tidak dibayar (2-11 bulan gaji),dipecat, atau dipotong upah oleh majikan ketika sakit dan tidak dapat bekerja.Pada saat sakit, PRT tidak dapat mengklaim jaminan kesehatan, sering tidak adakenaikan upah meskipun telah bekerja bertahun-tahun, serta tidak ada pesangon ketika mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dalampenegakan hukum kasus kekerasan terhadap PRT, hanya 15persen pelaku yang mendapat hukuman sesuai denganUndang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam RumahTangga (UU PKDRT), selebihnya pelaku mendapat hukuman ringan atau bebas.
Kondisiburuk yang dialami oleh pekerja rumah tangga karena tidak diakuinya PRT sebagaipekerja yang berhak mendapat hak asasi dan pelindungan dalam berbagai kebijakannasional menyangkut ketenagakerjaan. UU PKDRTyang telah disahkan sejak 2004 dalam implementasinya belum mampu memberikanpelindungan terhadap Pekerja Rumah Tangga atas pelanggaran hak yang dilakukanoleh pemberi kerja.
Selanjutnya Komisioner Tiasri Wiandani jugamenyampaikan, dalam hitungan jam Indonesia akanmenyelenggarakan pemilulegislatif tanggal 14 Februari 2024. KomnasPerempuan melihat bahwa peserta Pemilu 2024 baik calon presiden dan wakilpresiden, calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota maupun CalonDPD, kelihatannyamasih minim mengangkat isu perlindungan PRT dalam visi misi atau isu pentingyang akan mereka kawal ketika terpilih. Menjelang peringatan Hari Pekerja RumahTangga Nasional 15 Februari dan Pemilu 2024, Komnas Perempuan mendorong partaipolitik, calon presiden dan wakil presiden, calon legislatif di berbagaitingkatan dan calon DPD mendengarkan dan belajar isu-isu pekerja rumah tangga,menjadikan isu utama dalam agenda politiknya.
MeresponPemilu 2024, Veryanto Sitohang Komisioner Komnas Perempuan menegaskan bahwa Pekerja RumahTangga, memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya untuk menggunakanhak pilihnya.
DalamWebinarHari PRT Nasional yang diselenggarakan Komnas Perempuan tanggal 13 Februari2024, seorang PRT perempuan menyampaikan bahwa pemberi kerja tempat dia bekerjatidak memberikan izin untuk menggunakan hak pilihnya. Padahal 14 Februari 2024,Pemilu 2024 dicanangkan sebagai hari libur nasional, sehingga PRT seharusnyadapat menggunakan hari libur tersebut untuk datang ke tempat pemungutan suaramenggunakan hak pilihnya.
“Hal ini merupakanpelanggaran hak konstitusional warga negara, termasuk Undang-Undang No.7 Tahun1984 pasal 7 tentang hak perempuan untuk berpartisipasi dalam politik. Situasi ini menegaskankemendesakan pengesahan RUU PPRT, sebagai wujud perlindungan terhadap PRT,” lanjut Veryanto.
Olehkarena itu, dalam peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional 2024 ini KomnasPerempuan mendesak agar DPR RI segera membahas RUU PPRT setidaknya agar RUUPPRT dapat masuk ke dalam proses pembahasan Tingkat I dan RUU PPRT menjadi carry over untuk dilanjutkanpembahasannya oleh DPR periode selanjutnya. Komnas Perempuan jugamengajak seluruh pihak untuk memperbesar dorongan dan desakan terhadappembahasan RUU PPRT, hal inidilakukan agar proses legislasi RUU PPRT tidak memulai kembali dariawal. Pekerja Rumah Tangga berhak diakui sebagai pekerja dan berhak atas pelindungan hakasasi sebagaimana pekerja lainnya.
Narahubung: Elsa Faturahmah (081389371400)