Siaran Pers Komnas Perempuan tentang Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia 2024

todaySelasa, 30 Juli 2024
30
Jul-2024
150
0

“Implementasikan Prinsip Non-Punishmentbagi Korban Perdagangan Orang”

 

Jakarta, 30Juli 2024

 

Komisi Nasional Anti kekerasanterhadap Perempuan (Komnas Perempuan) berpandangan pentingnya prinsip non-punishmentditerapkan bagi korban perdagangan orang sehingga tidak ada lagi korbanperdagangan orang yang justru dikorbankan meski atas agenda War on Drugs(Perang Terhadap Narkotika). Prinsip ini mengandung ketentuan bahwa korbanperdagangan orang tidak dipidana ketika yang bersangkutan melakukan tindakpidana karena dipaksa oleh pelaku perdagangan orang. Di Indonesia terdapatmasalah dalam penerapan prinsip tersebut terutama dalam tindak pidana yangberkaitan dengan kejahatan narkotika. Oleh karenanya Komnas Perempuan mendorongagar pemerintah memberikan perhatian penuh untuk dapat memenuhi hak keadilanbagi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang selama inidikriminalkan bahkan diberi hukuman mati.

 

Pada tingkat Global, persoalanperdagangan orang menjadi perhatian yang tiap tahunnya diperingati pada tanggal30 Juli sebagai Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia. Moment ini menjadi krusialmengingat TPPO merupakan ExtraordinaryCrime (Kejahatan Luar Biasa). Korban TPPO terus bertambah dan modus operasinya semakin canggih danwilayah operasinya semakin luas, serta semakin terstuktur dan tersistematis. Dilevel ASEAN, terdapat Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, TerutamaPerempuan dan Anak (2015), menetapkan bahwa Negara negara Pihak (kesepuluhnegara anggota ASEAN) harus mempertimbangkan untuk tidak memintapertanggungjawaban korban secara pidana atau administratif atas tindakan yangmelanggar hukum yang berkaitan langsung dengan tindak pidana perdagangan orang(Pasal 14 (7)). Prinsip tersebut juga diberlakukan oleh Rencana Aksi ASEANMenentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak; Komisi ASEAN untukKemajuan dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak (ACWC); Pedoman SensitifGender untuk Penanganan Perempuan Korban Perdagangan Orang; dan PedomanPraktisi ASEAN tentang Respons Peradilan Pidana terhadap Perdagangan Orang(2007).

 

Prinsip ini tidak menawarkankekebalan menyeluruh, tetapi merupakan alat penting untuk perlindungan korbandan proses peradilan pidana yang berbasis hak asasi manusia dalam penanganankasus tindak pidana perdagangan orang.

 

“Sejauh ini dalam pengamatan KomnasPerempuan, Indonesia sebagai negara ASEAN yang terikat atas prinsip tersebutbelum mengimplementasikannya dengan baik. Hal ini terindikasi masih ada kasuskriminalisasi bahkan menghukum mati Warga negara Indonesia dan Warga NegaraAsing yang menjadi korban TPPO terutama terkait kejahatan narkotika,“ kataTiasri Wiandani, Komisioner Komnas Perempuan.

 

Lebih jauh Tiasri Wiandanimenyatakan bahwa harapannya adalah dapat menggunakan prinsip tersebut untukmelakukan upaya penyelamatan maksimal terhadap korban TPPO WNI yangdikriminalisasikan di luar negeri. Indonesia merupakan salah satu negara yang belum memiliki proseduroperasi standar nasional untuk mengidentifikasi korban perdagangan orangsehingga menjadi salah satu kendala terbesar untuk mengimplementasikan prinsipnon-punishment bagi korban perdagangan orang.

 

Implementasi prinsip non-punishmentberdasarkan pada Pasal 18 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TindakPidana Perdagangan Orang dimana keberlakuannya memiliki keterkaitan dengan‘daya paksa’ dan dasar penghapus pidana. Prinsip dan pendekatan ini dapat menempatkan seseorang tidak dianggapkorban perdagangan orang atau bahkan korban dapat dikiriminalisasikan jikatidak terbukti unsur paksaan atau ancaman dari pelaku perdagangan orang.

 

“Sehingga dalam ketentuannyaIndonesia mengabaikan kemungkinan kondisi adanya manipulasi psikis yang sangathalus yang rentan terjadi pada perempuan dan anak yang sangat banyak terjadidalam kasus perdagangan orang,” terang Satyawanti Mashudi, Komisioner KomnasPerempuan.

 

Selain UU PTPPO, komitmen lainPemerintah Indonesia adalah meluncurkan Rencana Aksi Nasional PemberantasanTindak Pidana Perdagangan Orang (RAN PTPPO) diserta sejumlah kebijakan danperangkat berupa SatuanTugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO). Dalamrentang waktu 5 Juni-21 September 2023. Satgas TPPO telah menerima 864 laporan terkait perdagangan orang. SementaraKomnas Perempuan mencatat sepanjang Tahun 2023 telah menerima pengaduan 8perempuan PMI yang menjadi korban perdagangan orang dan mengalami berbagaikekerasan ketika bekerja di Saudi Arabia. Meskipun pada awalnya kasusnyadilaporkan sebagai kasus perekrutan unprocedural mengingat wilayahtersebut masih berlaku kebijakan pelarangan PMI sektor kerja domestik diwilayah Timur Tengah melalui Permenaker Nomor 206 Tahun 2015.

 

Selain pekerja migran yang selamaini sangat rentan menjadi korban perdagangan orang, kerentanan perdaganganorang paling buruk dapat dialami oleh kelompok pengungsi yang berada diIndonesia dikarenakan Indonesia belum meratifikasi Konvensi Pengungsi. Disamping itu, pekerja rumah tangga juga selama ini mengalami kerentanan menjadikorban perdagangan orang. Seperti kasus PRT yang melakukan aksi bunuh dirimelompat dari lantai atas rumah majikan, disinyalir ternyata merupakan pekerjaanak yang identitasnya dipalsukan oleh penyalur dan merupakan korban TPPO.

 

“Oleh karenanya, tidak disahkannyaRancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) justru akanmenghambat pelindungan terhadap PRT yang selama ini sangat rentan menjadikorban TPPO,”  pungkas Olivia ChadidjahSalampessy, Wakil Ketua Komnas Perempuan.

 

Narahubung: Elsa Faturahmah (081389371400)

 

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan