Siaran Pers Komnas Perempuan tentang Fenomena Femisida

todaySelasa, 7 Mei 2024
07
Mei-2024
727
2

“Namai, Kenali danAkhiri Femisida”

Jakarta,07 Mei2024

 

Komnas Perempuan menyampaikankeprihatinan yang mendalam atas tewasnya perempuan pada sejumlah kasuspembunuhan belakangan ini yang diberitakan media massa, di antaranya kasus‘wanita dalam koper’ di Cikarang, ‘mutilasi Perempuan’ di Ciamis, dan ‘dibunuhkarena mengingau’ di Minahasa Selatan yang dikategorikan sebagai femisida.Femisida sendiri adalah pembunuhan terhadap perempuan karena jenis kelamin ataugendernya dan sebagai akibat eskalasi kekerasan berbasis gender sebelumnya.Komnas Perempuan mengajak seluruh pihak untuk menamainya sebagai femisida, dan merekomendasikan pemerintah membentuk femisida watchuntuk mengenali dan membangun mekanisme pencegahan, penanganan dan pemulihanterhadap keluarga korban.

Retty Ratnawati, Komisioner KomnasPerempuan, menyampaikan bahwa untuk mengatasi ketiadaan data nasional tentangfemisida Komnas Perempuan telah melakukan pantauan pemberitaan media online.Hasilnya diinformasikan dalam CATAHU dan Laporan Femisida setiap 25 Novemberdengan tujuan menyebarluaskan pengetahuan tentang femisida dan mendorong parapemangku kepentingan untuk mengambil berbagai tindakan untuk mendokumentasikan,mencegah, menangani dan memulihkan keluarga korban femisida.

“Pantauan melalui pemberitaan memilikiketerbatasan, karena femisida bisa tidak terdeteksi melalui kata kunci yangdigunakan, perbedaan waktu pemberitaan dengan waktu terjadinya femisida sertatidak mendapatkan kontruksi kasus secara utuh, hanya didasarkan pada indikasidari informasi yang dituliskan oleh wartawan. Oleh karena itu, pemerintah harussegera mengumpulkan, menganalisis dan mempublikasikan data statistik tentangfemisida sebagai pelaksanaan dari Rekomendasi Umum Komite CEDAW No. 35 tahun2017 dengan membentuk mekanisme femisida watch,” jelasnya terkait pentingnyafemisida watch di Indonesia.

Kasus indikasi femisida yang kuat pada2020 terpantau 95 kasus, pada 2021 terpantau 237 kasus, pada 2022 terpantau 307kasus dan pada 2023 terpantau 159 kasus yang indikator berkembang seiringperkembangan pengetahuan tentang femisida. Pantauan setiap tahunnya menempatkanfemisida intim yaitu pembunuhan yang dilakukan oleh suami, mantan suami,pacar, mantan pacar atau pasangan kohabitasi sebagai jenis femisida tertinggi.

Komisioner Rainy M Hutabaratmenambahkan selain femisida intim, kerentanan perempuan menjadi korban femisidajuga dialami oleh perempuan disabilitas, perempuan pekerja seks dari penggunajasanya dan mucikari, transpuan dan perempuan dengan orientasi seksualminoritas. Karakteristik femisida intim bercirikan dengan adanya peningkatanintensitas dan muatan kekerasan fisik, kekerasan psikis berupa ancamanpembunuhan, penelantaran ekonomi dan tidak adanya lingkungan yang mendukunguntuk melindungi korban.

“Pembeda utama femisida denganpembunuhan biasa adalah adanya motivasi gender. Umumnya femisida dilatarbelakangioleh lebih dari satu motif. Dari motif yang teridentifikasi, cemburu, ketersinggunganmaskulinitas, menolak bertanggungjawab, kekerasan seksual, menolak perceraianatau pemutusan hubungan. Motif-motif tersebut menggambarkan superioritas,dominasi, hegemoni, agresi maupun misogini terhadap perempuan serta rasamemiliki perempuan, ketimpangan relasi kuasa laki-laki terhadap perempuan.Termasuk dari kasus-kasus yang terjadi beberapa hari ini,” ujar KomisionerRainy Hutabarat.

Mengingat femisida intim menjadi jenisfemisida tertinggi, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengingatkan bahwarelasi perkawinan dan pacaran menjadi salah satu relasi yang tidak aman bagiPerempuan. Negara diharapkan segera membangun mekanisme pencegahan agarkekerasan dalam relasi personal ini tidak berakhir dengan kematian. Secarahukum, penanganan kasus femisida menggunakan ketentuan tindak pidanapenghilangan nyawa atau tindak pidana yang menyebabkan kematian maka pentingpendataan terpilah berdasarkan jenis kelamin dan motifnya dilakukan oleh kepolisian,kejaksaan dan pengadilan.

“Peningkatan kapasitas aparat penegakhukum dan petugas layanan korban dalam mengidentifikasi femisida dan membangunpenilaian tingkat bahaya bagi kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan sangatdiperlukan. Agar saat mengidentifikasi korban dapat menggali fakta terkaitfaktor-faktor seperti relasi kuasa, rentetan KDRT, ancaman dan upaya manipulasiyang dilakukan pelaku, atau kekerasan seksual. Sehingga dalam menerapkanpasal-pasal dalam KUHP, UU PKDRT, UU TPPO, UU Perlindungan Anak atau UU TPKSyang mengakibatkan kematian pada perempuan korban, hukumannya diperberat,”pungkasnya.

Narahubung: Elsa Faturahmah(081389371400)

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-12345
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan (Build 25.05.2025)