Siaran Pers Komnas Perempuan tentang Dukungan KOMISI XIII untuk Penguatan Komnas Perempuan

todaySenin, 3 Februari 2025
03
Feb-2025
36
0

KOMISI XIII Dukung Penuh Penguatan Komnas Perempuan untuk Pemajuan Hak Asasi Manusia

Jakarta, 3Februari  2025

 

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadapPerempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi dukungan dari Komisi XIII DewanPerwakilan Rakyat RI untuk terwujudnya tata kelola keuangan mandiri KomnasPerempuan dan untuk kerja-kerja Komnas Perempuan pada umumnya. Dukungan KomisiXIII disampaikan dalam rapat bersama di ruang rapat Komisi XIII pada hari Kamis,23 Januari 2025 lalu.  Rapat dipimpinlangsung oleh Ketua Komisi XIII, Willy Aditya dan Wakil Pimpinan, RintoSubekti, dan diikuti oleh 15 anggota Komisi XIII dari seluruh fraksi. Hadirdari Komnas Perempuan adalah Andy Yentriyani (Ketua), Olivia Salampessy (WakilKetua), bersama anggota Alimatul Qibtiyah, Maria Ulfa Anshor, Rainy Hutabarat,dan Siti Aminah Tardi serta Dwi Ayu Kartika (Sekretaris Jenderal).

“Komisi XIII adalah rumah kemitraan yang tepatuntuk Komnas Perempuan karena perannya sebagai lembaga nasional Hak AsasiManusia (LNHAM). Dukungan dari Komisi XIII terhadap kerja-kerja KomnasPerempuan adalah penegasan komitmen untuk penghapusan segala bentuk kekerasanterhadap perempuan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pemajuan,penegakan, dan pemenuhan HAM,” ujar Andy Yentriyani, ketua Komnas Perempuan saatmembuka penyampaian Komnas Perempuan.

Andy kemudian menjelaskan latarbelakang pendirian Komnas Perempuan, yaitu sebuah sikap tanggung jawab negaraatas peristiwa Tragedi Mei ’98. Dasar hukum Komnas Perempuan menyatakan tugasdan kewenangan untuk menyelenggarakan pemantauan, pencarian fakta,pendokumentasian, dan analisis isu-isu terkait kekerasan terhadap perempuan.Hasilnya digunakan sebagai dasar untuk memberikan rekomendasi baik kepada pihakeksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta lembaga-lembaga lainnya dimasyarakat dan untuk pendidikan publik demi penghapusan kekerasan terhadapperempuan.

Menurut Ketua Komisi XIII, Willy Aditya, dukungan padapenguatan kelembagaan Komnas Perempuan adalah hal yang sudah sepatutnya.“Mengapa Komnas Perempuan menjadi lembaga independen? Dialah yang kemudianmenjadi bridging (jembatan) antaramasyarakat dengan state. Jadi spirit itu yang kemudian harus kita tunjukkan,”ujar Willy dalam arahannya pada pertemuan tersebut.

Untuk kemandirian tata kelolaanggaran maka Komnas Perempuan perlu mengembangkan dasar hukumnya, yang saatini berupa Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2024. Komnas Perempuan juga perlu mempercepatperubahan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2023 karena pada tahun 2026 akan adasekurangnya 34 staf di Komnas Perempuan yang gajinya di bawah upah minimumProvinsi Jakarta.

Selain isu kelembagaan, KomnasPerempuan juga menyampaikan sejumlah informasi mengenai kondisi kekerasanterhadap perempuan dan rekomendasi yang penting untuk ditindaklanjuti KomisiXIII. Ada 5 isu yang disampaikan Komnas Perempuan, yaitu a) upaya menentangpenyiksaan, perlakuan atau penghukuman lain yang kejam atau tidak manusiawi, b)percepatan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, c)penyelesaian tuntas pelanggaran HAM masa lalu, d) pencegahan ekstremisme yangmengarah pada terorisme, e) penguatan kerangka hukum nasional, termasuk pengadopsianSistem Peradilan Pidana Terpadu untuk Penanganan Kasus Kekerasan terhadapPerempuan (SPPT PKKTP) dan keadilan restoratif berperspektif korban, RancanganUU untuk Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), pelindungan bagimasyarakat adat,  perubahan KitabUndang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ratifikasi Konvensi PenghilanganPaksa, serta tata kelola sumber daya alam dan antisipasi krisis iklim.

Anggota Komisi XIII mengapresiasi perandan kerja Komnas Perempuan. Melati dari Fraksi GERINDRA menegaskan bahwa KomnasPerempuan sudah berjuang selama 26 tahun, tetapi belum mendapatkan respon yangoptimal. Karena itu, penguatan Komnas Perempuan adalah langkah strategis untukmengoptimalkan upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan yang semakinkompleks, sebagaimana yang juga ia amati terjadi di daerah pemilihannya, yaituProvinsi Bangka Belitung. Terkait perdagangan orang, DR. Umbu Kabunang R. Y. H.anggota  Komisi XIII dari fraksi GOLKAR menyambutbaik kemitraan Komnas Perempuan dengan Komisi XIII dan mendukung kelembagaanKomnas Perempuan, serta mendorong Komnas Perempuan terus mengembangkankerjasama dengan pemerintah daerah. Dukungan serupa disampaikan oleh anggotalainnya yaitu Arisal Aziz dari fraksi PAN, Meity Rahmatia dari fraksi PKS, SitiAisyah dari Fraksi PDI Perjuangan, dan Ali Mazi dari fraksi NASDEM. Dalamdukungannya, Raja Faisal M. S. dari fraksi Demokrat mendorong Komnas Perempuanuntuk mengembangkan pemantauan kondisi pesantren yang juga menjadi lokuspotensial kekerasan seksual.

Dalam tanggapannya, Muslim Ayub darifraksi NASDEM memaparkan bahwa isu-isu yang diangkat oleh Komnas Perempuansangat relevan dengan kerja Komisi XIII. Menurutnya dengan jumlah kasus yangbegitu besar, isu yang kompleks serta wilayah yang luas yang perlu menjadicakupan kerja Komnas Perempuan, maka sudah sepantasnya Komnas Perempuanmendapatkan dukungan yang lebih besar. “Paling tidak anggaran Komnas Perempuanharus setara atau minimal di atas anggaran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila(BPIP),” imbuhnya.

Sementara itu, Mafirion dari fraksiPKB menyampaikan, “Komnas Perempuan adalah lembaga yang setara dengan lembagaindependen lainnya seperti Komnas HAM, harus kita perjuangkan agar [KomnasPerempuan] masuk menjadi mitra Komisi XIII.” Anisah Syakur, juga dari fraksiPKB, mengingatkan bahwa dukungan penting dari Komisi XIII bagi Komnas Perempuanadalah juga tentang bagaimana Komisi XIII memastikan rekomendasi-rekomendasiKomnas Perempuan dapat ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait.

Menyimpulkan hasil dialog di dalamrapat, Komisi XIII mencatat 3 hal  yaitu1) Komisi XIII DPR RI akan menindaklanjuti pembahasan terkait kelembagaanKomnas Perempuan dengan pihak terkait; 2) Komisi XIII DPR RI mendukung penuhagar Komnas Perempuan memiliki satker mandiri; 3) Komisi XIII DPR RI dalamRaker dan RDP dengan Komnas HAM akan mengikutsertakan Komnas Perempuan.

 

Narasumber

Andy Yentriyani

Olivia Salampessy

Alimatul Qibtiyah

Maria Ulfah Anshor

Rainy Hutabarat

Siti Aminah Tardi


Narahubung: Elsa (081389371400)

 

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan