“PentingMengawal Implementasi Agreed Conclusion tentang Penguatan Pendanaan danInstitusi untuk Pemajuan Hak-hak Perempuan dan Anak Perempuan”
Perhelatan Commission on the Statusof Women (CSW) 68 pada 11-22 Maret 2024 telah berhasil mengadopsi dokumen AgreedConclusion yang menegaskan komitmen negara-negara anggota PerserikatanBangsa-bangsa (PBB) untuk memperkuat pendanaan dan kelembagaan untukpenghapusan kemiskinan perempuan dan anak perempuan. Siaran pers UN Women yangdisampaikan pasca penutupan CSW 68 menyatakan bahwa dokumen Agreed Conclusionmenyepakati untuk mengimplementasikan kebijakan ekonomi dan politik yangresponsif gender, termasuk meningkatkan partisipasi dan kepemimpinan perempuandalam institusi ekonomi, membangun lingkungan kerja yang memastikan perempuanmendapatkan upah setara untuk pekerjaan yang setara. CSW mengakui bahwa sistemkeuangan internasional tidak responsif dalam menjawab kondisi krisis sehinggamengimbau agar negara melakukan reformasi dalam kebijakan untuk mencapaikesetaraan gender. Kebijakan ini mencakup isu kebijakan utang, penerapan pajakprogresif dan memastikan adanya pendanaan publik dari negara maupun non negarayang dialokasikan untuk menjawab pemenuhan hak perempuan dan anak perempuan.
Komnas Perempuan hadir sebagai LNHAMdalam CSW 68 sebagai bagian dari Delegasi RI yang turut mendukung berbagaiforum yang dilaksanakan oleh pemerintah dengan memberikan masukan substantif,termasuk dalam perumusan draft agreed conclusion. Selain itu KomnasPerempuan juga menjadi penyelenggara side- event bersama Asia PacificForum on Women, Law and Development (APWLD) untuk pembahasan tema Institutionsand Resources for Women’s Human Rights and Women Empowerment dan sekaligusmenjadi salah satu narasumber dalam side event yang diselenggarakan oleh UNWomen dengan tema Pushing forward for gender equality: CSW68 event showcasesstrategies for countering pushback and advancing women’s rights around theworld. Dalam side event ini Komnas Perempuan menyampaikan tentangpentingnya membangun kolaborasi multi pemangku kepentingan (multi-stakeholders)yang terdiri dari kelompok korban, pekerja, penegak hukum dan pemerintah sertamembangun ruang dialog konstruktif sebagai contoh success story dalamproses menghasilkan UU TPKS.
Beberapa isu krusial yang menjadiperhatian selama pelaksanaan CSW 68. Di antaranya:
Kehadiran Komnas Perempuan dalam CSW 68diwakili oleh Andy Yentriyani, Ketua Komnas Perempuan, dan Sondang Frishkasebagai Badan Pekeja. CSW 69 akan diselenggarakan pada 10-21 Maret 2025, yangsekaligus peringatan dan evaluasi 30 tahun pengadopsian 12 isu kritis BeijingPlatform for Action (BPfA+30). Komnas Perempuan merekomendasikan agarPemerintah Indonesia menyampaikan laporan mengenai implementasi BPfA danmendorong pelibatan masyarakat sipil, LNHAM dalam meninjau implementasi BPfAtersebut.
Narasumber: