Siaran Pers Komnas Perempuan tentang Commission on the Status of Women 68 di New York

todaySenin, 1 April 2024
01
Apr-2024
204
0

“PentingMengawal Implementasi Agreed Conclusion tentang Penguatan Pendanaan danInstitusi untuk Pemajuan Hak-hak Perempuan dan Anak Perempuan”

Perhelatan Commission on the Statusof Women (CSW) 68 pada 11-22 Maret 2024 telah berhasil mengadopsi dokumen AgreedConclusion yang menegaskan komitmen negara-negara anggota PerserikatanBangsa-bangsa (PBB) untuk memperkuat pendanaan dan kelembagaan untukpenghapusan kemiskinan perempuan dan anak perempuan. Siaran pers UN Women yangdisampaikan pasca penutupan CSW 68 menyatakan bahwa dokumen Agreed Conclusionmenyepakati untuk mengimplementasikan kebijakan ekonomi dan politik yangresponsif gender, termasuk meningkatkan partisipasi dan kepemimpinan perempuandalam institusi ekonomi, membangun lingkungan kerja yang memastikan perempuanmendapatkan upah setara untuk pekerjaan yang setara. CSW mengakui bahwa sistemkeuangan internasional tidak responsif dalam menjawab kondisi krisis sehinggamengimbau agar negara melakukan reformasi dalam kebijakan untuk mencapaikesetaraan gender. Kebijakan ini mencakup isu kebijakan utang, penerapan pajakprogresif dan memastikan adanya pendanaan publik dari negara maupun non negarayang dialokasikan untuk menjawab pemenuhan hak perempuan dan anak perempuan.

Komnas Perempuan hadir sebagai LNHAMdalam CSW 68 sebagai bagian dari Delegasi RI yang turut mendukung berbagaiforum yang dilaksanakan oleh pemerintah dengan memberikan masukan substantif,termasuk dalam perumusan draft agreed conclusion. Selain itu KomnasPerempuan juga menjadi penyelenggara side- event bersama Asia PacificForum on Women, Law and Development (APWLD) untuk pembahasan tema Institutionsand Resources for Women’s Human Rights and Women Empowerment dan sekaligusmenjadi salah satu narasumber dalam side event yang diselenggarakan oleh UNWomen dengan tema Pushing forward for gender equality: CSW68 event showcasesstrategies for countering pushback and advancing women’s rights around theworld. Dalam side event ini Komnas Perempuan menyampaikan tentangpentingnya membangun kolaborasi multi pemangku kepentingan (multi-stakeholders)yang terdiri dari kelompok korban, pekerja, penegak hukum dan pemerintah sertamembangun ruang dialog konstruktif sebagai contoh success story dalamproses menghasilkan UU TPKS.

Beberapa isu krusial yang menjadiperhatian selama pelaksanaan CSW 68. Di antaranya:

  1. Kekuatiran akankemajuan perlahan dan di permukaan, potensi stagnansi dan risiko kemunduranhak-hak perempuan dan demokrasi. Kekhawatiran ini menjadi isu lintas negara dankalangan masyarakat sipil, ditandai dengan persoalan kepemimpinan perempuan,daya dukung kebijakan dan anggaran untuk kegiatan-kegiatan HAM perempuantermasuk untuk penanganan kekerasan terhadap perempuan.
  2. Status kemajuanisu-isu yang sudah lama dikenali seperti perkawinan anak, pelukaan danpemotongan genitalia perempuan (P2GP) juga belum secara tegas disikapi. Punterhadap istilah hak seksual dan kesehatan reproduksi yang lebih diterimasebagai hak kesehatan reproduksi.
  3. Pelembagaankomitmen untuk pemajuan HAM perempuan melalui penguatan kewenangan dan alokasisumber daya bagi mekanisme khusus hak perempuan merupakan hal yang krusialuntuk memastikan kepemimpinan perempuan. Komnas Perempuan mengamati bahwa disejumlah negara kementerian perempuan kerap direkatkan dengan peran-peranstereotipe gender seperti urusan anak, lansia, keluarga, kesejahteraan, dll.Penempatan ini perlu dinavigasi secara kritis agar tidak meletakkan perempuandengan peran domestik semata, melainkan juga menempatkan otonomi perempuansebagai individu yang setara dengan laki-laki.
  4. Kehadiranlembaga nasional HAM independen spesifik perempuan sebagaimana dimilikiIndonesia merupakan merupakan modalitas untuk penguatan agenda pemajuan HAMperempuan melalui peran pengawasan/pemantauannya, selain dalam bentuk kerjasama lintasmulti-pihak dalam isu-isu prioritas.
  5. Negara perlumembuka ruang partisipasi dan konsultasi yang lebih baik untuk memastikanberbagai pihak termasuk LNHAM dan OMS, dapat mengikuti perkembangan pembahasanperkembangan dan memberikan pertimbangan kepada pemerintah atas persoalantertentu yang tengah dibahas.

Kehadiran Komnas Perempuan dalam CSW 68diwakili oleh Andy Yentriyani, Ketua Komnas Perempuan, dan Sondang Frishkasebagai Badan Pekeja. CSW 69 akan diselenggarakan pada 10-21 Maret 2025, yangsekaligus peringatan dan evaluasi 30 tahun pengadopsian 12 isu kritis BeijingPlatform for Action (BPfA+30). Komnas Perempuan merekomendasikan agarPemerintah Indonesia menyampaikan laporan mengenai implementasi BPfA danmendorong pelibatan masyarakat sipil, LNHAM dalam meninjau implementasi BPfAtersebut.

Narasumber:

  1. Andy Yentriyani
  2. Rainy Hutabarat
  3. AlimatulQibtyah
  4. TheresiaIswarini
Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan