Siaran Pers Komnas Perempuan
Pimpinan dan Pembagian Kerja
Komisioner Paripurna Komnas Perempuan Periode 2020-2024
Jakarta, 30 Juni 2020
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Peraturan Komnas Perempuan No. 1 Tahun 2019 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, serta kesepakatan SKP VI, 19 Juni 2020 maka pada tanggal 30 Juni 2020 Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan Periode 2020 – 2024 telah melaksanakan Sidang Komisi Paripurna dengan Agenda Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Komnas Perempuan maupun Ketua dan Anggota dari Sub Komisi, Gugus Kerja dan Unit Kerja lainnya yang sederajat. Pemilihan dilakukan dengan menggunakan 2 platform pertemuan tatap langsung (luring/offline) dan daring (online) dalam satu waktu bersamaan. Pemilihan Pimpinan Komnas Perempuan mengacu pada Prinsip-Prinsip Kepemimpinan Komnas Perempuan dan Kepemimpinan Feminis dan dengan mendengarkan masukan dan disaksikan oleh Badan Pekerja Komnas Perempuan.
Sidang Komisi Paripurna setelah melalui proses pemilihan memutuskan bahwa:
Internal
Eksternal
Komposisi kepemimpinan Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan sebagai satu kesatuan kepemimpinan kolektif kolegial ini dapat memutuskan perubahan yang diperlukan sesuai dengan Peraturan No. 1 Tahun 2019 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komnas Perempuan guna memastikan pelaksanaan mandat dan kewenangannya.
Demikian Siaran Pers ini disampaikan kepada publik sebagai informasi sekaligus membuka ruang kepada publik untuk bekerjasama dalam kerja-kerja penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
Narasumber:
Narahubung
Chrismanto Purba (chris@komnasperempuan.go.id)