Siaran Pers Komnas Perempuan
PERTEMUAN NASIONAL
KOORDINASI PENYELENGGARAAN SISTEM PERADILAN PIDANATERPADU
PENANGANAN KASUS KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN (SPPTPKKTP),
21-22 Oktober 2021
“MENEGUHKAN TANGGUNG JAWAB NEGARADALAM PEMENUHAN AKSES KEADILAN DANPEMULIHAN PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN”
Konsep Sistem Peradilan Pidana Terpadu PenangananKasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP) dibangun untuk mendukung negaramelakukan kewajiban konstitusionalnya dalam memenuhi hak asasi perempuan yangberhadapan dengan hukum, terutama perempuan yang menjadi korban kekerasanberbasis gender. Konsep ini berangkat dari pengalaman penanganan kasuskekerasan terhadap perempuan seperti kasus perkosaan dalam Tragedi Mei 1998yang mengalami hambatan dalam penanganan. Konsep SPPT PKKTP ini kemudian berkembang,berbasis pada pengalaman perempuan korban, baik yang terjadi di ranah domestikmaupun publik dengan beragam pelaku, mulai dari orang-orang terdekat (keluarga)hingga pejabat publik dan juga pelaku lainnya dengan berbagai latar belakang.
Tahun 2016, SPPT PKKTP masuk sebagai ProgramPrioritas Nasional (PPN) yang digawangi oleh Komisi Nasional Anti Kekerasanterhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dengan dukungan dari Bappenas. Programini berakhir di tahun 2021. Sepanjang rentang waktu tersebut, telah dilakukanserangkaian uji coba oleh Komnas Perempuan dan Forum Pengada Layanan (FPL) disejumlah wilayah yaitu Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, DKIJakarta, Maluku dan Kabupaten Sikka (Nusa Tenggara Timur). Sejumlah tantangan diperolehselama masa penyelenggaraan SPPT PKKTP ini yaitu: (i) belum adanya regulasi ditingkat nasional sebagai “payung” bersama bagi institusi penegak hukum danpenyelenggara layanan pemulihan korban; (ii) layanan visum yang masih berbayar– bahkan sebagai sumber pendapatan daerah; (iii) penanganan korban kekerasanseksual di luar mekanisme hukum positif yang justru menyudutkan korban; (iv)ketersediaan infrastruktur layanan yang masih belum merata di seluruh wilayah,termasuk di wilayah-wilayah kepulauan; serta (v) masih adanya kendala penerapanrestitusi, kompensasi dan rehabilitasi.
Merespon berakhirnya dukungan terhadap SPPT PKTTP sebagaiPPN, Komnas Perempuan menyelenggarakan pertemuan nasional koordinasipenyelenggaraan SPPT PKKTP pada tanggal 21-22 Oktober 2021 yang dihadiri olehPemerintah Daerah dari 6 (enam) wilayah uji coba serta Kementerian/Lembagaterkait lainnya. Sejumlah Kementrian/Lembaga yang turut berpartisipasi yaituKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), KementerianKesehatan, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Lembaga PerlindunganSaksi dan Korban (LPSK) dan Forum Pengada Layanan bagi Perempuan KorbanKekerasan. Hasil yang diharapkan adalah adanya strategi bersama demi merespontantangan penyelenggaraan SPPT PKKTP di masa depan.
Andy Yentriyani, Ketua Komnas Perempuan menyampaikan,dalam sambutannya, bahwa penguatan strategi ini menjadi penting mengingatperempuan korban masih terus mengalami hambatan dalam mengakses keadilan danpemulihan. Sementara, Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, S.E, M.Si, menyampaikan,dalam pidato kuncinya, bahwa semangat yang diusung adalah memastikan sinergitasantar institusi dan lembaga pada sistemperadilan pidana dapat dilakukan di tiap institusi dan memastikan hadirnya Negarasebagai implementasi Konstitusi RI.
Penyelenggaraan pertemuan nasional ini merupakanwadah bagi para pemangku kepentingan bertemuuntuk saling mengkoordinasikan tugas dan tanggung jawabnya masing-masingmengingat penyelenggaraan layanan terpadu merupakan prasyarat untuk memastikankorban mendapatkan layanan menyeluruh. Oleh karena itu kerjasama parapihak penyelenggara penegakan hukum danpenyelenggaraan pemulihan merupakan prasyarat utama untuk memastikan perempuan korban kekerasanmendapatkan hak-haknya. Pertemuan Nasional ini telah menghasilkan berbagaimasukan berupa informasi perkembangan dan pembelajaran untuk perbaikanpenyelenggaraan SPPT PKKTP ke depan.
Berdasarkanhasil pertemuan, maka Komnas Perempuan merekomendasikan kepada:
1. Kementerian PemberdayaanPerempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, agar :
a. Memastikan para pihak terkait agar menyegerakanpenerbitan kebijakan nasional penyelenggaraan SPPT PKKTP;
b. Meningkatkan peran sebagai Leading Sector penyelenggaraan SPPT PKKTP di tingkat nasional dankoordinasi vertikal secara intensif dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan danPerlindungan Anak di seluruh daerah;
2. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, agar :
a. Menyediakan pembiayaan pelayanan visum et repertum, visum et psikiatrikum dan tes DNA bagiperempuan korban kekerasan;
b. Meningkatkan infrastruktur pelayanan kesehatan bagiperempuan korban kekerasan di seluruh Rumah Sakit dan Puskesmas dan peningkatankapasitas tenaga layanan, terutama di wilayah kepulauan;
3. Kementerian Sosial Republik Indonesia, agar memastikanpenyelenggaraan Rumah Aman bagi perempuan korban kekerasan di setiap wilayah ditingkat provinsi, dengan memberi perhatian spesifik di wilayah-wilayahkepulauan;
4. Mahkamah Agung, agar penyelenggaraan Peraturan MahkamahAgung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan yangBerhadapan dengan Hukum dipahami oleh setiap tingkatan pengadilan danmengimplementasikannya dalam setiap tahapan persidangan dan membuat putusan;
5. Kejaksaan Agung, agar penyelenggaraan Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang AksesKeadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Perkara Pidana dipahami di setiaptingkatan Kejaksaan dan mengimplementasikannya dalam setiap tahapan penyusunantuntutan perkara perempuan korban kekerasan;
6. Kepolisian Negara Republik Indonesia, agar memperbaharuikebijakan-kebijakan internal guna mendukung proses penyidikan kasus kekerasanterhadap perempuan, termasuk mengintegrasikan elemen-elemen restitusi bagiperempuan korban kekerasan sehingga dapat ditindaklanjuti di tingkatanpenegakan hukum selanjutnya;
7. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),meningkatkan koordinasi dengan Institusi Penegak Hukum dalam hal membangunkebijakan terobosan penyelenggaraan layanan restitusi bagi perempuan korbankekerasan;
8. Pemerintah Daerah - Dinas Pemberdayaan Perempuan danPerlindungan Anak, agar
a. Meningkatkan koordinasi penyelenggaraan layanan bagiperempuan korban kekerasan di seluruh Kabupaten/Kota di wilayahnya;
b. Meningkatkan koordinasi penyelenggaraan data di tingkatKabupaten/Kota sebagai data provinsi danditerbitkan secara berkala;
9. Forum Pengada Layanan, agar memperkuat layanan berbasiskomunitas dan pendamping korban serta penyebarluasan pengetahuan tentang hakperempuan korban kekerasan.
Narasumber:
1. Theresia Iswarini
2. Retty Ratnawati
3. SatyawantiMashudi
4. AndyYentriyani
Narahubung:
Chrismanto Purba (chris@komnasperempuan.go.id)