Siaran Pers Komnas Perempuan Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Nasional (15 Februari 2021)

todaySenin, 15 Februari 2021
15
Feb-2021
3.3K
4

Siaran Pers Komnas Perempuan

Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Nasional

PengesahanRUU Perlindungan PRT: Kebijakan Afirmatif untuk Menyejahterakan PRT

Jakarta, 15 Februari 2021

 

 

Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Nasional diperingati pada setiap 15Februari. Momentum ini lahir sejak tahun 2007 sebagai hasil refleksi atas peristiwa penyiksaan dan kekerasan terhadap PRT Anak (PRTA) berusia 14tahun bernama Sunarsih. Sunarsih adalah korban perdagangan orang yang dipaksabekerja di Surabaya, Jawa Timur. Semasa bekerja, Sunarsih mengalami penyiksaan,perlakuan tidak manusiawi dari majikannya dan tidak menikmati hak-haknyasebagai pekerja dan anak. Hak-hak tersebut antara lain tidak diberi upah, jam kerja yang lebih dari 18 jam, diberimakan yang tidak layak, tidak mendapat akses untuk keluar rumah karena dikunci,tidak bisa berkomunikasi dan bersosialisasi dan tidur di lantai jemuran. Akibat seluruh perlakuan tersebut, Sunarsih akhirnya meninggal dunia pada 12 Februari 2001.

 

Kasus-kasus pelanggaran hak, kekerasan dan penyiksaan terhadap PRT danPRTA di dalam negeri sebagaimana dialami oleh Sunarsih masih terus terjadi.Catatan Tahunan Komnas Perempuan (2020) melaporkan adanya 17 kasus PRTsepanjang tahun 2019 yang pengaduannya diterima oleh Komnas Perempuan secaralangsung. Sedangkan kasus PRT yang dilaporkan ditangani oleh Women Crisis Centre & LembagaSwadaya Masyarakat (WCC & LSM) sebanyak 17 kasus, dan 2 kasus PRTdilaporkan ditangani oleh pengadilan negeri. Sementara itu, catatan dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja RumahTangga (JALA PRT) dalam kurun waktu 2015 hingga 2019, setidaknya terdapat 2.148 kasus yang dialami oleh PRTdengan beragam bentuk antara lain kekerasan fisik, psikis, dan kekerasanekonomi. Tak jarang, PRT mengalami kekerasan berlapis yang berujung pada kematian.

 

Kerentanan yang dialami PRT ini semakin memburuk saat pandemi COVID-19.Temuan dalam  Kajian Komnas Perempuantentang Dampak Kebijakan PenangananCOVID-19 (2020) menunjukkan bahwa PRT yang bekerja dan tinggal di rumah majikan rentan terpaparvirus lantaran tugas mereka melayani keluarga pemberi kerja khususnya yangdalam kondisi sakit. Selain itu, sebagian besar mereka tidak memiliki jaminankesehatan dan terabaikan dari skema bantuan sosial.

 

Sebagai salah satu alternatifpekerjaan yang banyak diampu oleh perempuan, kontribusi PRT cukup signifikandalam ekonomi keluarga, baik keluarga pemberi kerja dan PRT sendiri, juga padaekonomi nasional. Namun, akibat belum adanya pengakuan dan perlindunganterhadap PRT, pada situasi pandemi seperti saat ini banyak PRT kehilangan pekerjaan yang potensialmeningkatkan kemiskinan berwajah perempuan.

 

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat peningkatan angka pengangguran yangditengarai terjadi akibat dari pandemi COVID-19. Pada periode Agustus 2020 jumlah pengangguran mencapai9,77 juta orang. Dalam periode yang sama jumlah angkatan kerja naik2,36 juta orang menjadi 138,22 juta orang, namun orang yang bekerja justruturun 310.000 orang menjadi 128,45 juta orang. Diperkirakan hal ini akan terusbertambah pada 2021. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)memprediksi pada 2021 angka pengangguran potensial  menyentuh 12,7 juta orang.

  

Di tengah kerentanan PRT berhadapan dengan kekerasan, diskriminasi, dan pemiskinan, pengakuan dan perlindunganhukum terhadap PRT melalui Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUUPPRT) mendesak untuk segera dibahas dan disahkan. Komnas Perempuanberpandangan, pengakuan dan perlindungan hukum terhadap PRT akan menguntungkan banyak pihak yaitu PRT sendiri, Pemberi Kerja dan ekonomi Negara pada umumnya. Tidak ada ruginya sama sekali bagi DPR-RI dan Pemerintah untuk segeramengakui dan melindungi PRT melalui Undang-Undang. Sebaliknya, kepastian hukum,perlindungan terhadap kedua belah pihak (Pemberi Kerja dan PRT), serta afirmasi terhadap kerja rumah tangga sebagai pekerjaan dan sumber ekonomi rumah tangga melalui Undang-UndangPerlindungan PRT, akan membawa manfaat dan keuntungan bagi semua. Sudah terlalulama RUU Perlindungan PRT antri di DPR RI, berulang kali terdaftar sebagaiProgram Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI sejak periode 2004-2009 hinggakemudian masuk RUU Prioritas Prolegnas 2020. Saatnya DPR RI menunjukkankeberpihakannya kepada kelompok miskin, marginal dan rentan terutama dalammemastikan tidak ada lagi Sunarsih-Sunarsih lain di negeri ini.

 

Pada peringatan Hari PRT Nasional 2021 ini, Komnas Perempuan kembalimengingatkan bahwa kehadiran Undang-Undang Perlindungan PRT merupakan bagiandari wujud tanggung jawab negara. Konstitusi Undang-Undang Dasar NegaraKesatuan Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28I (4) menyatakan bahwa“perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalahtanggung jawab Negara, terutama Pemerintah”. Hal tersebut juga selaras denganamanat Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan(CEDAW) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang No 7 tahun 1984, tepatnyapada pasal 2 (b) “Negara Pihak penting membuat peraturan perundang-undanganyang tepat dan upaya lainnya, dan di mana perlu termasuk sanksi-sanksi, yangmelarang semua diskriminasi terhadap perempuan”.

 

Pada Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional, Komnas Perempuanmerekomendasikan:

1.  Mendorong DPR RI untuk menetapkan RUU Perlindungan PRT sebagai PrioritasProlegnas 2021 dan RUU Inisiatif DPR, membahas dan mengesahkan RUU ini.Pengakuan dan Perlindungan PRT melalui undang-undang akan memberikan kepastian hukum, perlindungandan pemenuhan hak konstitusi kaum perempuan khususnya PRT dan Pemberi Kerja. Pada masa pandemi,perlindungan PRT sangat mendesak untuk segera diwujudkan guna mengurangikerentanan dan segala bentuk kekerasan, penyiksaan dan perdagangan manusia;

 

2.    Mendorong setiap Fraksi di Badan Legislasi DPR RI untuk terusberkomitmen, berpihak dan berupaya dalam melindungi warga negara khususnyaperempuan PRT. RUU ini menjunjung tingginilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan kesetaraan serta mengedepankannilai-nilai kekeluargaan dan semangat gotong royong yang menjadi nilai bangsa Indonesia;

 

3.      Mendorong Pemerintah RI untuksegera meratifikasi Konvensi ILO 189 tentang KerjaLayak bagi PRT. Konvensi ini merupakan bentuk pengakuan dan perlindunganterhadap PRT yang selama ini terpinggirkan dari skema perlindungan pekerja padaumumnya. Dengan meratifikasi Konvensi ILO 189, maka dalam hubunganinternasional Pemerintah Indonesia mempunyai posisi tawar yang lebih kuat dalamupaya peningkatan perlindungan PRT di luar negeri;

 

4.    Meminta masyarakat yang lebih luas dan media untuk mendukung pengesahanRUU Pelindungan PRT dan mengawasi pembahasannya di DPR RI serta mendukungratifikasi Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak bagi PRT. Sebagai sesama warganegara dan dengan semangat solidaritas yang tinggi, masyarakat sipil diharapkandapat terus menyuarakan pentingnya perwujudan perlindungan PRT demi kehidupanyang adil, sejahtera dan setara.

 

 

KontakNarasumber:

Mariana Amiruddin

Theresia Iswarini

Satyawanti Mashudi

Tiasri Wiandani

Andy Yentriyani

 

Narahubung

Chrismanto Purba (chris@komnasperempuan.go.id)

 

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan