Siaran Pers Komnas Perempuan
Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT)Internasional
10Tahun Konvensi ILO 189,
SaatnyaIndonesia Meratifikasi untuk Pengakuan dan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Jakarta, 15 Juni 2021
16 Juni merupakan hari Pekerja Rumah Tangga (PRT)Internasional bertepatan dengan ditetapkan Konvensi ILO 189 dan Rekomendasi 201tentang Pekerjaan yang Layak bagi PRT yang diadopsi oleh Organisasi PerburuhanInternasional (International Labour Organization) pada 2011. Haltersebut merupakan peristiwa bersejarah dan bentuk kemenangan atas perjuangandiakuinya PRT sebagai pekerja yang berhak atas hak-hak dan perlindungan tenagakerja yang setara dengan semua pekerja lainnya. Konvensi ILO 189 memberikanperlindungan khusus bagi PRT dan menetapkan hak-hak dan prinsip-prinsip dasarperlindungan seperti jam kerja, hak libur dan hak-hak normatif PRT sebagaipekerja. Konvensi ILO 189 juga mengharuskan negara mengambil langkah untuk mewujudkan pekerjaanyang layak bagi PRT. Sayangnya, Pemerintah Indonesia belum meratifikasikonvensi tersebut.
Indonesia adalah salah satu negara yang setuju danmendukung pengadopsian Konvensi ILO 189 dan Rekomendasi 201. Bahkan Presiden RISusilo Bambang Yudhoyono berpidato secara langsung menyampaikan komitmenIndonesia untuk mengakui dan melindungi PRT. Komitmen Pemerintah Indonesiatersebut disampaikan di depan komunitasinternasional, melalui adopsi rekomendasi Sidang Universal Periodic Review(UPR) Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 2012 dan 2017 yang salah satuisunya adalah komitmen untuk meratifikasi Konvensi ILO 189. Hingga saat ini,dunia internasional masih terus mendorong Pemerintah Indonesia untukmeratifikasi konvensi tersebut antara lain melalui rekomendasi KomitePenghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW Committee)dan Komite Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (CESCR Committee).
Data dan fakta menunjukkan bahwa PRT, yangberdasarkan data ILO berjumlah 4,2 juta, memberikan kontribusi penting padaberfungsinya rumah tangga dan pasar tenaga kerja di Indonesia. Namun demikian,mereka sering dikecualikan dari perlindungan sosial dan ketenagakerjaan danjauh dari standar kerja layak secara serius. Kerja layak ini sebenarnya menjadibagian dari komitmen Pemerintah Indonesia terhadap Tujuan PembangunanBerkelanjutan (SDGs) yaitu Tujuan 8 yang seharusnya juga diprioritaskan padaPRT. Tujuan 8 SDGs bertujuan untuk “mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif danberkelanjutan, kesempatan kerja produktif serta kerja layak untuk semua”.
Sayangnya kerja layak ini masih belum diiringidengan upaya memastikan keselamatan PRT terindikasi dari berbagai kasuskekerasan yang terus dialami mereka. Catatan Tahunan Komnas Perempuan (2020),merekam setidaknya 34 kasus terkait PRT sepanjang 2019. Sementarapendokumentasian kasus dari Jaringan Nasional untuk Advokasi Pekerja RumahTangga (JALA PRT) menyebutkan bahwa dalam kurun waktu 2012-2019 terdapat lebihdari 3.219 kasus yang dialami oleh PRT dengan bentuk-bentuk antara lain:kekerasan psikis (isolasi dan penyekapan), fisik, ekonomi (penahanan dokumenpribadi, gaji tidak dibayar, gaji karena sakit, tidak dibayar THR), danperdagangan orang. Pada masa pandemi COVID-19, lapis kerentanan PRT kianbertambah dengan ancaman kehilangan pekerjaan tanpa gaji dan pesangon, eksklusidari program jaring pengaman sosial dan kerentanan terinfeksi virus (KomnasPerempuan, 2020).
Pada peringatan 10 tahun Konvensi ILO 189 danRekomendasi 201, menjadi mendesak bagi Pemerintah Indonesia untuk segerameratifikasi, guna mewujudkan komitmennya sebagai bagian dari komunitasinternasional, demi pengakuan dan perlindungan PRT yang selama ini invisible dan mengalami marginalisasiserta diskriminasi. Hal ini juga selaras dengan komitmen Pemerintah Indonesiaterhadap Deklarasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, Tujuan 8 yaitu terwujudnyapekerjaan layak. Pada konteks isu migran, ratifikasi Konvensi 189 juga akanmemperkuat posisi Pemerintah Indonesia di ranah internasional dalammemperjuangkan kesejahteraan PRT Migran karena dengan meratifikasi, berartiPemerintah serius melindungi pekerja migran Indonesia.
Peringatan Hari PRT juga selayaknya dijadikanmomentum bagi DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT demiperlindungan dan pemenuhan hak konstitusional dan hak asasi manusia perempuanPRT sebagaimana diamanatkan pada sila kedua Pancasila yaitu “Kemanusiaan yangadil dan beradab” dan sila kelima Pancasila yaitu “Keadilan sosial bagi seluruhrakyat Indonesia”. Konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan RepublikIndonesia tahun 1945 Pasal 28I (4) menyatakan “perlindungan, pemajuan,penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara,terutama Pemerintah”. Selaras pula dengan amanat Konvensi Penghapusan SegalaBentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasimelalui Undang-Undang No 7 tahun 1984, tepatnya pada Pasal 2 (b) “Negara Pihakpenting membuat peraturan perundang-undangan yang tepat dan upaya lainnya, dandi mana perlu termasuk sanksi-sanksi, yang melarang semua diskriminasi terhadapperempuan”
Oleh karena itu, pada peringatan hari PRTInternasional 2021 ini, Komnas Perempuan merekomendasikan agar:
1. Pemerintah RI untuk segerameratifikasi Konvensi ILO 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi PRTsebagai bentuk pengakuan danperlindungan terhadap PRT. Dengan meratifikasi Konvensi ILO 189 pula,Pemerintah Indonesia akan memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam perlindungan PRT Indonesia di luar negeri;
2. DPR RI untuk segeramelakukan Pembahasan dan Pengesahan RUU Pelindungan PRT. Pengakuan danPerlindungan PRT melalui undang-undang akan memberikan kepastian hukum,perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional kaum perempuan khususnya PRT danPemberi Kerja;
3. Setiap Fraksi di BadanLegislasi DPR RI untuk terus berkomitmen, berpihak dan berupaya melindungiwarga negara khususnya perempuan PRT. Komitmen fraksi ini juga memperlihatkankehendak politik yang kuat dari setiap fraksi utamanya dari partai politik yangmemiliki konstituen para PRT untuk melindungi konstituennya;
4. Masyarakat luas dan mediauntuk mendukung ratifikasi Konvensi ILO 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagiPRT dan pengesahan RUU Pelindungan PRT serta mengawasi pembahasannya di DPR RI.Sebagai sesama warga negara dan dengan semangat solidaritas yang tinggi,masyarakat sipil diharapkan dapat terus menyuarakan pentingnya perwujudanperlindungan PRT demi kehidupan yang adil, sejahtera dan setara.
KontakNarasumber
Andy Yentriyani
Theresia Iswarini
Satyawanti Mashudi
Tiasri Wiandani
Narahubung
Chrismanto Purba (chris@komnasperempuan.go.id)