“PerkuatPemenuhan Hak Asasi Kesehatan dan Keselamatan Perempuan Pekerja dalam Pembangunan Ketenagakerjaan diIndonesia”
Tanggal 28 Aprildiperingati sebagai Hari Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Sedunia.Peringatan ini menjadi penting mengingat kesehatan dan keselamatan kerjaadalah hak asasi para pekerja. Tahunini, tema Peringatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Internasional berfokuspada eksplorasi dampak perubahan iklim terhadap keselamatan dan kesehatankerja. Mengingat perubahan iklim membawa dampak buruk yang sangat signifikanterhadap kesehatan dan keselamatan kerja seperti cuaca panas dan dingin yangekstrim, polusiudara, radiasi, peningkatan paparan kimia dan penyakit akibat cuaca dan iklim.Perubahan iklim membawa dampak buruk terhadap pekerja yang bekerja di luar ruanganyang terpapar langsung dengan cuaca ekstrim, seperti pekerja di bidangpertanian, perkebunan, pertambangan, migas, kehutanan, maupun perairan. Secara khusus,perubahan iklim yang berakibat pada kerusakan atas tanah, air dan udaramemberikan dampak buruk langsung bagi kondisi reproduksi dan situasi maternitasperempuan pekerja, serta terhadap situasi perempuan pekerja yang menanggungbeban ganda terhadap kerja pemenuhan domestik.
“Negara harusmemberikan perhatian khusus atas perubahan iklim yang selain memberikan dampakburuk atas kesehatan dan keselamatan kerja, juga berdampak buruk terhadapproduktivitas, waktu, dan fasilitas kerja. Negara dan perusahaan harusmelakukan adaptasi atas situasi perubahan iklim terhadap mitigasi danpenanganan atas krisis dan perubahan iklim di dunia kerja ke dalam norma,implementasi dan pengawasan K3”, papar Satyawanti Mashudi.
Dalam peringatan Bulan K3Nasional Tahun 2024, Pemerintah Indonesia mengusung tema "Budayakan K3, Sehat dan Selamat dalam Bekerja, TerjagaKeberlangsungan Usaha". Namun ironisnya Data dari BPJSKetenagakerjaan berdasarkan meningkatnya angka klaim atas Jaminan Kecelakaan Kerja danJaminan Kematian justru menunjukkan tren buruk dimana kondisi kecelakaandan kematian terus mengalami peningkatan selama lima tahun terakhir pada2019-2023. Bahkan selama Januari-?November 2023, angka klaim kasus kecelakaankerja mencapai 360.635 kasus dan klaim atas jaminan kematian kerja melonjakhingga 121.531 kasus. Klaim kecelakan dan kematian kerja tersebut paling banyakterjadi dalam sektor Perusahaan dan Perkebunan. Hal ini senada dengan dataKementerian Ketenagakerjaan yang menunjukkan jumlah kecelakaan kerja yangmenimpa pekerja penerima upah sebanyak 347.855 kasus. Pekerja bukan penerimaupah dan pekerja jasa konstruksi masing-masing mengalami 19.921 kasus dan 2.971kasus kecelakaan kerja. Dalam hal ini, kasus kecelakaan kerja terusmeningkat, tidak hanya dari segi jumlah, tetapi juga tingkat keparahannya.
“Kondisi meningkatnya angka kecelakaan kerja tentusaja merupakan kabar buruk bagi kondisi kerentanan perempuan pekerja. Perempuanpekerja di sektor formal bahkan masih rentan dengan kecelakaan kerja dan belumterpenuhi dengan baik hak atas kesehatan dan keselamatan kerja. Kelompok perempuan pekerja di sektorinformal seperti pekerja rumahan dan pekerja rumah tangga yang bahkan tidakdiakui dalam peraturan perundang-undangan sebagai pekerja juga kerap mengalamikecelakaan kerja menjadi jauh lebih rentan. Hasil pemantauan KomnasPerempuan terhadap situasi pekerja rumahan di Jawa Tengah, Jawa Timur danSumatera Utara di tahun 2023 lalu, didapati bahwa pekerja rumahansangat rentan atas kecelakaan kerja bahkan terdapat pekerja rumahan yangmengalami kematian akibat kecelakaan kerja dan kesulitan dalam pemenuhanpenanganan dan kompensasi. Di samping itu, perempuan yang bekerja di tempat kerjaberbahaya seperti perempuan pekerja di sektor tambang, perkebunan, area lautdan pesisir mengalami kerentanan berkali lipat atas kecelakaan kerja” jelasTiasri Wiandani Komisioner Komnas Perempuan.
“Oleh karena itu, Komnas Perempuan mendesak negaralewat berbagai Kementerian dan Lembaga terkait untuk meningkatkan implementasikebijakan dan mekanisme pengawasan terkait praktik pemenuhan hak asasi ataskesehatan dan keselamatan kerja yang selama ini dianggap belum maksimal agar para pekerja terutamaperempuan pekerja yang mengalami situasi lebih rentan dapat bekerja dalamkeadaan aman, nyaman serta dalam situasi kerja yang kondusif terbebas dariadanya cedera, kecelakaankerja, penyakit akibat kerja (PAK), dan bahkan kematian dalam pekerjaan” jelasTiasri Wiandani.
“Komnas Perempuanjuga terus mendorong agar pencegahan dan penanganan kekerasan terhadapperempuan dalam berbagai bentuknya baik kekerasan fisik, psikis, dan kekerasanseksual di tempat kerja dapat menjadi bagian dari upaya pemenuhan hak ataskesehatan dan keselamatan kerja terhadap perempuan pekerja”, tegas SatyawantiMashudi.
Narasumber:
1. Satyawanti Mashudi
2. Tiasri Wiandani
Narahubung: Elsa (081389371400)