Siaran Pers Komnas Perempuan Peringatan Hari Buruh Internasional 2021 (1 Mei 2021)

todaySabtu, 1 Mei 2021
01
Mei-2021
2.3K
1

Siaran Pers Peringatan Hari Buruh Internasional 2021

 

MenguatnyaKerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Pekerja dan Pemimpin Buruh

Di MasaPandemi COVID-19 dan Pasca Pengesahan UU Cipta Kerja

 

Jakarta, 1 Mei 2021

 

 

Pada peringatan Hari Buruh Internasional 2021 ini, Komnas Perempuanmemberi perhatian serius pada situasi perempuan pekerja dan pemimpin buruhterutama akibat dampak pandemi. Pandemi COVID-19 yang telah berlangsung lebihdari satu tahun, membuat situasi pekerja dan para perempuan pemimpin serikatpekerja/buruh kian menantang. Organisasi Perburuhan Internasional (ILO)mencatat di seluruh dunia, setidaknya 255 juta orang kehilangan pekerjaan penuhwaktu, angka ini jauh lebih tinggi dari PHK masal yang terjadi pada saat krisisekonomi global di 2009. Sementara itu di Indonesia, Badan Pusat Statistikmencatat dari 29, 12 juta penduduk usia kerja, 2,56 juta kehilangan pekerjaandan 24, 03 juta penduduk yang bekerja mengalami pengurangan jam kerja.

 

Bagi perempuan pekerja, ancaman kehilangan pekerjaan, pengurangan jamkerja, kriminalisasi dan dikecualikan dari program jaringan pengaman sosial dimasa Pandemi; berkelindan dengan beban ganda dan risiko berhadapan dengankekerasan berbasis gender terhadap perempuan, sebagaimana temuan Komnas Perempuandari Kajian Implementasi Kebijakan PSBB dan Dampaknya Pada Hak KonstitusionalPerempuan. Situasi ini berkontribusi pada semakin menantangnya upaya pembelaanhak-hak buruh perempuan yang berujung pada kriminalisasi yang dialami olehperempuan-perempuan pemimpin serikat pekerja. Dua kasus kriminalisasi dialamioleh Nining Elitos (Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia/KASBI)dan Aan Aminah (Ketua Federasi Serikat Buruh Militan/F-Sebumi). Merekadikriminalisasi karena menyampaikan pendapat untuk menuntut pemenuhan danperlindungan hak-hak buruh.

 

Lebih jauh lagi, lapisan persoalan tersebut bertambah dengan disahkannyaUndang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU ini membuka peluangdikuranginya standar kerja layak dan perlindungan substantif untuk perempuanpekerja. Pengurangan perlindungan tersebut antara lain dalam bentuk penurunanstandar perlindungan upah dan standar hidup layak dalam pengupahan, potensi jamkerja yang makin panjang, status kerja yang semakin fleksibel dengan skema upahsatuan waktu dan/atau satuan hasil, diskriminasi terhadap pekerja disabilitas,dan potensi kemunduran perlindungan pada pekerja migran Indonesia.

 

Sementara itu, Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan (CATAHU)Komnas Perempuan pada kurun 2017-2020 masih merekam situasi perempuan pekerjayang belum menikmati dunia kerja yang bebas dari kekerasan, pelecehan dandiskriminasi. Pada 2020, setidaknya 64 pengaduan langsung kasus kekerasanterhadap perempuan di tempat kerja. Perempuan pekerja masih mengalamipelanggaran hak maternitas (pembatasan cuti hamil dan melahirkan, pengabaiancuti haid, dan ketiadaan fasilitas kesehatan reproduksi dan menyusui), bekerjadengan standar keselamatan dan kesehatan kerja yang buruk, kekerasan danpelecehan seksual, PHK terhadap perempuan hamil. Sementara bagi pekerja sektorinformal seperti Pekerja Rumah Tangga masih belum dilindungi secara hukum dandikecualikan dari standar kerja layak. Situasi perempuan pekerja migran padamasa pandemi juga tidak kalah mirisnya. Mereka harus berjibaku denganpenambahan beban kerja, kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan, bantuanhukum dan bantuan sosial, kehilangan waktu libur, penahanan pembayaran gaji dankehilangan pekerjaan serta pemulangan tanpa perlindungan yang optimal.

 

Komnas Perempuan kembali mengingatkan bahwa hak atas pekerjaan yang layakserta perlindungan substantif di dalamnya, dijamin oleh Konstitusi UUD NKRItahun 1945. Pasal 27 Ayat (2) mengatur bahwa “Tiap-tiap warga negara berhakatas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, sementara Pasal28D ayat (2) menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatimbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja” dan Pasal 28Iayat (2) bahwa “Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifatdiskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadapperlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Peraturan Perundang-Undanganlainnya juga telah memuat pemenuhan perlindungan bagi pekerja dan perempuanpekerja, yakni UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, UU No. 1Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, UU No. 18 Tahun 2017tentang Pekerja Migran Indonesia, dan UU tentang Ketenagakerjaan.

 

Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi TerhadapPerempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 1984, jugasecara tegas menyatakan bahwa “Negara-negara peserta wajib membuatperaturan-peraturan yang tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuandi lapangan pekerjaan guna menjamin hak-hak yang setara atas dasar persamaanantara laki-laki dan perempuan” (Pasal 11). Selaras dengan itu KonvenanInternasional mengenai Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang telahdiratifikasi melalui Undang-Undang RI No. 11 tahun 2005 juga memperkuatperlindungan dan pemajuan hak perempuan pekerja. 

 

Pada konteks perlindungan perempuan pemimpin buruh yang dikategorikansebagai Perempuan Pembela HAM, sejatinya Negara memiliki kewajiban untukmemberikan perlindungan sebagaimana diatur dalam Deklarasi Pembela HAM Pasal 12ayat (2) yang berbunyi: “Negara harus mengambil langkah-langkah yang pentinguntuk memastikan perlindungan oleh pejabat yang berwenang terhadap setiaporang, secara individu dan bersama-sama dengan orang lain, terhadap segalakekerasan, ancaman, pembalasan secara de facto atau de jure yang menimbulkandiskriminasi atau tindakan sewenang-wenang lainnya sebagai akibat dari ataupelaksanaan haknya secara sah sebagaimana dimaksud dalam Deklarasi saat ini”.

 

Menyikapi situasi perempuan pekerja dan perempuan pemimpin buruh saatini, pada Peringatan Hari Buruh Internasional 2021, Komnas Perempuanmenyampaikan sejumlah rekomendasi kepada:

 

1.  Pemerintah untuk memberiperhatian khusus terhadap kerentanan perempuan pekerja semasa pandemi COVID-19,termasuk dengan menyediakan skema bantuan sosial khusus perempuan pekerjalintas sektor dan lintas negara dalam program jaring pengaman sosial;

 

2.  Aparat penegak hukum agarmengedepankan sikap persuasif dan penghormatan dalam merespon ekspresi kelompokburuh dalam berkumpul dan menyampaikan pendapat mereka, serta menghentikankriminalisasi terhadap pimpinan dan aktivis buruh;

 

3.  DPR RI dan Pemerintah untukmeninjau ulang dan mengkoreksi UU Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksana UU CiptaKerja sebab berpotensi pada pengurangan daya pelaksanaan tanggungjawab negaradalam pemenuhan hak-hak konstitusional, terutama untuk mengatasi kerentananperempuan pekerja dari eksploitasi, diskriminasi dan kekerasan;

 

4.  Pemerintah pusat dan daerah agarmemastikan penyediaan layanan bagi pekerja migran Indonesia baik yang masihbekerja di luar negeri, maupun yang sedang atau sudah dalam proses repatriasiuntuk keselamatan dan kesehatan mereka selama pandemi COVID-19 ini;


5.  Pemerintah dan Dewan PerwakilanRakyat RI untuk lebih tanggap terhadap kepentingan dan kesentosaan perempuanpekerja dengan segera meratifikasi Konvensi ILO 183 tentang Perlindungan HakMaternitas, Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak bagi PRT, Konvensi ILO 177tentang Kerja Rumahan dan Konvensi ILO 190 tentang Penghapusan Kekerasan danPelecehan di Dunia Kerja, serta membahas dan mengesahkan RUU PelindunganPekerja Rumah Tangga dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual;

 

6.  Pemerintah dan aparat penegakhukum untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadapperusahaan-perusahaan yang melanggar hak maternitas dan membiarkan kekerasandan pelecehan di dunia kerja.

 

 

KontakNarasumber

1. Tiasri Wiandani

2. Theresia Iswarini

3. Satyawanti Mashudi

4. Rainy Maryke Hutabarat

5. Olivia Ch. Salampessy

 

 

Narahubung

Chrismanto Purba (chris@komnasperempuan.go.id)


Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan