Siaran Pers Komnas Perempuan Peringatan 26 Tahun Komnas Perempuan

todayRabu, 16 Oktober 2024
16
Okt-2024
50
0

 

“Satu SuaraWujudkan Cita-Cita untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan”

 

Jakarta, 16Oktober 2024

 

 

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadapPerempuan (Komnas Perempuan) kembali mengajak seluruh pihak untuk mempereratkerja bersama mewujudkan cita-cita bagi penghapusan kekerasan terhadap perempuan.  Pesan ini disampaikan  dalam malam puncak peringatan Ulang Tahun ke-26 Komnas Perempuan di Jakarta, 16 Oktober 2024.

 

”Komitmen kita pada penghapusankekerasan terhadap perempuan mencakup persoalan di masa lalu, kini dan jugamengantisipasi perkembangan kekerasan berbasis gender di masa depan,” ujar AndyYentriyani, ketua Komnas Perempuan.

 

Sebagai lembaga pertama yang didirikanpasca Orde Baru, Komnas Perempuan kerap menyebut dirinya sebagai putri sulungreformasi. Lembaga ini didirikan atas desakan masyarakat sipil pada tanggungjawab negara pada kekerasan seksual dalam Tragedi Mei 1998.

 

Dalam menjalankan mandatnya, KomnasPerempuan menyikapi kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di ranahpersonal, publik dan negara. 

 

“Hasil kerja, metode atau cara kerja,jaringan kerja yang bertumbuh, dan budaya organisasi yang menguatkan karakterLembaga Nasional HAM dan sekaligus bagian gerakan sosial menjadi fondasi untukKomnas Perempuan menjadi semakin efektif dan strategis dalam meresponkompleksitas persoalan kekerasan terhadap perempuan,” jelas Andy.

 

Sejumlah capaian penting KomnasPerempuan dapat dikelompokkan dalam 8 aspek, yaitu (i) bangunan pengetahuantentang kekerasan terhadap perempuan, (ii) alat advokasi kebijakan, (iii)  penyikapan kasus kekerasan berbasis gender,(iv) pedoman penguatan kapasitas, (v) platform kerjasama dan peningkatandukungan publik, (vi) akses bagi rujukan publik, dan (vii) penguatankelembagaan. Juga mencatat capaian dalam bentuk (viii) rekomendasi yangditindaklanjuti, termasuk dalam pembentukan landasan hukum baru, sepertiUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam RumahTangga (PKDRT), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TindakPidana Perdagangan Orang (PTPPO), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentangTindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), kebijakan daerah terkait sistemperadilan pidana terpadu dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan (SPPTPKKTP) dan upaya harmonisasi kebijakan menyikapi kebijakan-kebijakan diskriminatifyang terbit atas nama otonomi daerah. Platform kerjasama termasuk berbagaikampanye yang dikembangkan, seperti kampanye “Indonesia itu Bhinneka”, “MariBicara Kebenaran”, dan Pundi Perempuan.

 

Capaian-capaian tersebut dihasilkandari kerja kolaboratif dengan Kementerian/Lembaga, Aparat Penegak Hukum,pemerintah daerah, lembaga layanan korban dan berbagai elemen masyarakat sipil.Karenanya, Komnas Perempuan selalu menggunakan peringatan ini untuk memberikanapresiasi kepada dedikasi dan kerja keras Perempuan Pembela HAM (PPHAM). Padatahun ini, Komnas Perempuan juga memberikan apresiasi khusus terhadap pemangkukepentingan yang dalam periode 2020-2025 mengembangkan tonggak penting dalam koordinasipenanganan kasus, mengembangkan kebijakan yang kondusif bagi penghapusankekerasan terhadap perempuan dan mempelopori ruang aman dari kekerasan. 

 

“Pemberian apresiasi khusus ini kamiharapkan dapat menyemangati kerja-kerja semua pihak, menjadi inspirasi dalamintervensi dan menguatkan kemitraan lintas aktor untuk dapat terus memajukanpemenuhan hak-hak perempuan,” jelas Siti Aminah.

 

Sebagai contoh, Kementerian Pemuda danOlahraga (Kemenpora) berulang kali meminta saran Komnas Perempuan atas nama-namacalon pejabat dalam proses rekrutmennya. Langkah ini menunjukkan komitmen untukmemastikan pejabat-pejabatnya tidak memiliki catatan pengaduan kekerasanberbasis gender di Komnas Perempuan. Sedangkan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) terusmengembangkan inovasi dalam menyikapi kekerasan seksual di bidang transportasipublik. Juga, JALA PRT yang dengan konsisten dan kreatif melakukan advokasiuntuk mendorong payung hukum bagi pekerja rumah tangga, yang mayoritasnyaadalah perempuan.

 

Sementara untuk tribute terhadapPerempuan Pembela HAM (PPHAM), pada tahun ini Komnas Perempuan mencatat 10 PPHAMyang wafat dalam setahun terakhir. Kesepuluh PPHAM tersebut ditambahkan dalam tribute dari 82 PPHAM yang selamahidupnya telah memperjuangkan hak perempuan. Tribute ini merupakan pengakuan dan penghormatan perjuangan PPHAM dalammenegakkan dan memajukan HAM Perempuan dalam berbagai sektor, termasuk sektorlingkungan, pelanggaran HAM masa lalu, disabilitas, hukum, jurnalisme danpenanganan kekerasan terhadap perempuan di dalam konteks kepulauan. Perjuanganini dilakukan di tengah keterbatasan dan juga risiko berhadapan dengankekerasan yang khas dialami PPHAM, termasuk yang menyasar pada seksualitas danterjadi di ruang nyata maupun maya.

 

Di antara ke-10 PPHAM yang dimaksudadalah Tumbu Saraswati yang meninggal pada April 2024, salah satu penggagaslayanan khusus pendampingan hukum bagi perempuan korban kekerasan yaitu APIK,yang kini sudah berkembang di berbagai provinsi Indonesia. Selain itu, selamamenjadi anggota DPR RI, almarhumah menjadi salah satu inisiator dalampenyusunan dan pengesahan UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan turutmelahirkan UU Administrasi Kependudukan. Juga Melly Tan, Komisioner PurnabaktiKomnas Perempuan Periode 1998-2001 dan 2002-2003. Bersama dengan beberapa tokohPerempuan yang membawa kasus perkosaan akibat Tragedi Mei 1998 pada pertemuandengan Presiden Habibie, Melly Tan turut membidani lahirnya Komnas Perempuan.

 

“Tribute adalah cara merayakankehidupan sosok yang dedikasi dan sumbangsih pemikirannya kita harapkan menjadiaspirasi dan dilanjutkan oleh PPHAM saat ini,“ pungkas Komisioner TheresiaIswarini.



PENERIMA APRESIASI KOMNAS PEREMPUAN 2024

 

Kategori Koordinasi Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Penguatan Lembaga Layanan Korban:  

1.         Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI

2.         Komisi Kepolisian Nasional RI

3.         Pemda DKI Jakarta

4.         Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

5.         LBH APIK Jakarta

6.         SAFEnet

7.         UPPA Babel

8.         LBH Padang

9.         LBH Masyarakat

10.      Gereja Pasundan/WCC Durenbang

11.      SAPDA

 

 

Kategori Kebijakan Kondusif Bagi Penghapusan Kekerasan Berbasis Gender: 

12.      Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI

13.      Kementerian Agama RI

14.      Kementrian Tenaga Kerja

15.      Kementrian Pemuda dan Olahraga

16.      Komisi III DPR RI

17.      PPKS UGM

 

Kategori Pelopor Membangun Ruang Aman dari Kekerasan

18.      PT KAI

19.      PINTI

20.      AJI

21.      KONDE

22.      JALA PRT 

23.      Asosiasi Produser Film Indonesia

24.      KUPI

25.      Multatuli

26.      Keuskupan Agung Jakarta

 

Narahubung: Elsa Faturahmah (081389371400)

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-12345
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan (Build 25.05.2025)