“Penting KeterbukaanPemerintah RI dalam Implementasi Rekomendasi-Rekomendasi Komite HAM terkait Pelaksanaan Hak Sipil dan Politik diIndonesia”
Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) telahmenyelenggarakan Sidang Sesi ke-140 untuk mendengarkan laporan Negara Pihakterkait pelaksanaan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yangtelah diratifikasi Pemerintah Indonesia melalui Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2005tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Pada28 Maret 2024, Komite HAM telah mengeluarkan Concluding Observation yangberisi tanggapan atas laporan Pemerintah Indonesia terkait pelaksanaan kovenanhak sipil dan politik pada Sidang ke-140 ICCPR.
“Sebanyak 20 isu strategis dibahas dandiberikan rekomendasi perbaikan oleh Komite HAM. Komnas Perempuan mengapresiasiseluruh rekomendasi perbaikan ini karena beberapa isu seperti regulasi dankebijakan, non-diskriminasi, counterterorism, pelanggaran HAM yang berat masa lalu, kesetaraan gender, kekerasanterhadap perempuan, kesehatan reproduksi dan aborsi aman, hak untuk hidup, hakuntuk bebas dari penyiksaan, migrasi dan pengungsi, akses kepada keadilan,peradilan independen dan adil, kebebasan beribadah dan berkeyakinan, kebebasanberekspresi dan hak minoritas adalah isu-isu yang tidak banyak mengalamiperkembangan atau bahkan kemunduran,” ucap Ketua Komnas Perempuan, AndyYentriyani.
“Rekomendasi-rekomendasi atas 20 isu tersebutmencatat tidak hanya langkah-langkah yang dipandang perlu dilakukan olehPemerintah Indonesia untuk pemajuan dan pemenuhan hak-hak asasi manusiasebagaimana mandat Konvensi Hak Sipil dan Politik melainkan juga rekomendasi-rekomendasi untukmelanjutkan secara menyeluruh capaian-capaian yang telah dilakukan,” ungkap Komisioner TheresiaIswarini, Ketua Delegasi Komnas Perempuan pada sidang ICCPR di Jenewa beberapawaktu yang lalu.
Secara jelas juga Komite HAM memberikanperhatian pasca pemilihan presiden 2024 dan mendesak Indonesia untuk menjamin pemilu yang bebas dantransparan, mendorong pluralisme politik yang sejati, menjamin independensikomisi pemilu, merevisi ketentuan hukum yang membatasi, memastikan tempatpemungutan suara dapat diakses, dan mencegah pengaruh yang tidak semestinyadari pejabat tinggi.
Komisioner AlimatulQibtiyah yang juga anggota delegasi Komnas Perempuan pada sidang ICCPR menambahkan bahwa, Komite merekomendasikan kepada aparat penegak hukumseperti hakim, jaksa, pengacara dan juga aparat pemerintah agar mendapatkanpelatihan, utamanya terkait isu kesetaraan gender, kekerasan terhadap perempuandan anti penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi.
Lebih jauh, Alimmenegaskan, “Komnas Perempuan berharap Pemerintah Indonesia segeramenindaklanjuti Concluding Observation dari Komite HAM ini. KomnasPerempuan mendorong sikap terbuka berupa langkah dialog konstruktif olehPemerintah Indonesia dengan para pihak terkait dalam pengadopsian danimplementasi rekomendasi dari Komite HAM.”
Komnas Perempuan jugamencatat bahwa rekomendasi terkait penguatan lembaga-lembaga nasional HAM (LNHAM) menjadi perhatian Komite HAM.
”Komnas Perempuanmengapresiasi rekomendasi agar negara menjamin alokasi sumber-sumber daya yang dibutuhkan secara memadai dalamrangka menjalankan mandat LNHAM secara efektif dan independen serta mendorongnegara agar memberi perhatian khusus pada rekomendasi-rekomendasi terkaitpenyiksaan dan ill-treatment, kondisitahanan dan serupa tahanan dan kekerasan terhadap perempuan,” tutup Komisioner RainyHutabarat.
Komnas Perempuan mengajakorganisasi-organisasi masyarakat sipil dan media massa agar bersama-samamemantau dan memberi masukan-masukan dalam langkah implementasi seluruhrekomendasi ini. Tercatat sebanyak 14 laporan bersama dari 25 organisasimasyarakat sipil telah disampaikan ke Komite HAM untuk Sidang Sesi Ke-140 danberbagai media telah meliput Sidang ke-140 ICCPR pada Maret 2024. Hasil sidangberupa concluding observation dapat dilihat di https://tbinternet.ohchr.org/_layouts/15/treatybodyexternal/Download.aspx?symbolno=CCPR%2FC%2FIDN%2FCO%2F2&Lang=en
Narasumber:
1. Andy Yentriyani
2. Theresia Iswarini
3. Alimatul Qibtiyah
4. Rainy Hutabarat
Narahubung: ElsaFaturahmah (081389371400)