Siaran Pers Komnas Perempuan Penyikapan pada Aksi Teror terhadap Orang Tua dan Keluarga VK Usut Tuntas dan Proses Secara Hukum Pelaku Teror Demi Mencegah Tindak Penyiksaan (Jakarta, 8 November 2021)

todaySenin, 8 November 2021
08
Nov-2021
1.2K
5

Siaran Pers Komnas Perempuan

Penyikapan pada Aksi Teror terhadap Orang Tua danKeluarga VK

Usut Tuntas dan ProsesSecara Hukum Pelaku Teror Demi Mencegah Tindak Penyiksaan

 Jakarta, 8 November 2021

 

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (KomnasPerempuan) mengecam aksi teror yang ditujukan kepada warga atas alasan apa pun.Sikap ini disampaikan atas aksi teror terhadap orang tua dan keluarga dariVeronika Koman (VK) pada Minggu, 7 November 2021. Komnas Perempuan mendesakkepolisian agar mengusut tuntas dan memproses secara hukum pelaku teror danmemastikan perlindungan bagi orang tua dan keluarga VK dari segala bentuk ancamandan tindakan kekerasan, serta kepada pemerintah untuk memastikan dukungan pemulihanbagi mereka. Hal ini juga dimaksudkan untuk memastikan penanganan teror kepadawarga negara sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak asasi yang dijamin UUD NRI1945 tentang rasa aman dan bebas dari penyiksaan.

Teror dalam berbagai bentuk intimidasi telah disasarkan kepadaorang tua dan keluarga dari VK dalam tiga tahun terakhir. Aksi pelemparan bahanpeledak pada Minggu tersebut hanya berselang dua minggu dari aksi sebelumnyaberupa bungkusan yang digantung kemudian terbakar. Demikian juga aksi memata-matairumah orang tua VK yang mengakibatkan sebagian tetangga merasa resah. Intimidasijuga dilakukan melalui media daring, termasuk dengan menyebarkan foto rumah orang tua VK di media sosial oleh akun anonim. Akibat rangkaianaksi teror tersebut orang tua VK, terutama ibunya, menjadi ketakutan dantrauma.

Teror yang disasarkan kepadaorang tua dan keluarga VK tidak terlepas dari aktivitas VK, pengacara dan PerempuanPembela HAM (PPHAM), yang terus menyuarakan kondisi pelanggaran HAM di Papua. Teror-terortersebut merupakan bentuk kelanjutan dari intimidasi langsung kepada VK,khususnya melalui media daring. Penyerangan-penyerangan terhadap pribadi VKdilakukan dengan mengaitkan  unsur ras,agama dan jenis kelaminnya. Dalam catatan Komnas Perempuan, sebagai PPHAM, VKtelah mengalami kekerasan siber berbasis gender, terutama berupa ujarankebencian dengan menyasar pada jenis kelamin atau gendernya sebagai perempuan (gender hate speech). Komnas Perempuanjuga mencatat berbagai bentuk kekerasan siber yang diarahkan pada VK,sebagaimana dilaporkan oleh Amnesty Internasional, antara lain trolling, peretasan/Cyber hacking, impersonasi, pengawasan,penguntitan siber/Cyber surveillance, konten illegal, pencemaran namabaik/online defamation, pesan seksual/sexting, pelecehan siber/cyberharassment, dan publikasi informasi pribadi/doxing. Semua serangan terhadap pribadi tersebut dimaksudkan untuk menekan danmembungkam VK agar menghentikan aktivitasnya dan menyerahkan diri atas tuduhan tindak pidana yang disangkakan terhadapnya.  

Berdasarkan tujuandari intimidasi kepada orang tua dan keluarga VK, yang sebetulnya diarahkankepada VK, maka teror ini dapat menjadi sebuah bentuk pelanggaran hak asasimanusia berupa penyiksaan jika dilakukan atas sepengetahuan, atau dibiarkanoleh aparat negara. Hal ini sejalan dengan definisi penyiksaan sebagaidirumuskan dalam Pasal (1) Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia, yang telahdisahkan sebagai hukum nasional melalui UU No. 5 Tahun 1998.  Penyiksaan dirumuskan sebagai:

“.. perbuatan yang dilakukan dengan sengaja,sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmanimaupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dariorang itu atau dari orang ketiga, [untuk] menghukumnyaatas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh orangitu atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa orang itu atau orang ketiga,atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi,apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutandari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan pejabat publik.”

Konvensi MenentangPenyiksaan diratifikasi karena penyiksaan merupakan tindakan yang bertentangandengan falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang diteguhkan dalam KonstitusiRI. UUD NRI 1945 Pasal 28G ayat (2) menggarisbawahi bahwa bebas dari segalabentuk ancaman dan penyiksaan merupakan salah satu hak yang tidak dapatdikurangi dalam kondisi apa pun. Hak perlindungan dari penyiksaan jugadinyatakan dalam Pasal 33 Ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 dan Pasal (7) KovenanInternasional tentang Hak Sipil dan Politik. 

Sementaraitu, kasus teror pada VK juga orang tua dan keluarganya menunjukkanketerhubungan ancaman dan kekerasan antara ruang nyata dan maya. Hal inimengonfirmasi laporan Pelapor Khusus PBB tentang Kekerasan terhadap Perempuanbahwa PPHAM menjadi target kekerasan, ancaman, dan pelecehan karenamengeluarkan pernyataan atau ekspresi yang berkaitan dengan kesetaraan danfeminisme, termasuk di ruang siber. Dewan Hak Asasi Manusia PBB pada 5 Juli2018 juga telah mengadopsi resolusi mengenai “Promosi, Perlindungan danPenikmatan Hak Asasi Manusia di Internet”,  yang di antaranya membahas masalah spesifikkekerasan dunia siber dan ujaran kebencian siber terhadap perempuan, termasuk terhadapPPHAM. Berbagai laporan dan resolusi badan PBB itu menegaskan prinsip bahwa hakasasi manusia perlu dilindungi secara offlinemaupun online.

Berkenaan dengankasus teror tersebut di atas dan mengingat negara mengemban tanggung jawabkonstitusional dalam memastikan hak atas rasa aman dan bebas dari penyiksaan,maka Komnas Perempuan:

1.      Menegaskan dukungan bagi Kepolisian RI untuk mengusut tuntas dengan seksamadan segera, aksi teror terhadap orang tua dan keluarga VK dan memastikan proseshukum terhadap pihak pelaku untuk memutus rantai impunitas dan mencegahkeberulangan, termasuk aksi teror di ruang siber;

2.      Mendorong Kepolisian RI dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untukmemastikan jaminan perlindungan dari berbagai bentuk ancaman  baik secara offline maupun online terhadaporang tua dan keluarga VK sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam memenuhihak konstitusional tentang jaminan rasa aman dan perlindungan hukum.Perlindungan ini juga mencakup upaya pemulihan korban dari trauma atas teroryang dialami;

3.      Merekomendasikan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KHAM) untukmemastikan perlindungan dan dukungan kepada PPHAM, dalam hal ini  orang tua dan keluarga VK, sebagai upaya pelaksanaanStandar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang pembela HAM;

4.      Merekomendasikan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikandukungan pemulihan psikososial dengan memperhatikan kebutuhan dan kerentanankhusus dari perempuan, dalam hal ini ibu dan perempuan anggota keluarga VK;  

5.      Mengapresiasi penyikapan dari komunitas pembela HAM dalam memberikandukungan kepada orang tua dan keluarga VK sebagai bagian yang tidak terpisahkandalam upaya pemajuan dan pemenuhan hak-hak asasi manusia di Indonesia;

6.      Mendesak media untuk turut menciptakan suasana yang mendukung jaminanpelindungan bagi orang tua dan keluarga VK, termasuk dengan mempertimbangkanrisiko pemberitaan lokasi pada intimidasi yang lebih intensif.

7.      Meminta masyarakat tidak terhasut untuk melakukan kekerasan, permusuhan dandiskriminasi terhadap VK dan keluarganya, termasuk dengan menggunakan media siber.

 

Narasumber

Andy Yentriyani

Rainy Hutabarat

Siti Aminah Tardi

Theresia Iswarini

 

 

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan