Siaran Pers Komnas Perempuan
Pengakuan dan Perlindungan Hukum pada Pekerja Rumah Tangga (PRT) adalah Wujud Kehadiran Negara dalam Perlindungan Perempuan Pekerja
Jakarta, 5 Juli 2020
Komnas Perempuan menyambut baik putusan Badan Legislasi Nasional DPR RI yang menyepakati melanjutkan pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai RUU inisiatif DPR. Hal ini merupakan langkah maju yang patut diapresiasi. Selanjutnya, Komnas Perempuan mendukung DPR RI untuk segera mengesahkan RUU PPRT sebagai perwujudan kehadiran negara dalam memastikan perlindungan perempuan melalui peraturan perundang-undangan.
Komnas Perempuan berpandangan bahwa pengakuan dan perlindungan terhadap PRT melalui pengesahan RUU PPRT merupakan perwujudan sila kelima Pancasila yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” dan amanah Konstitusi Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28D ayat (2) yang menyatakan “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”. Perlindungan ini secara konstitusional akan memberikan rasa aman bagi PRT dan Pemberi Kerja.
Lebih dari itu, Komnas Perempuan menilai bahwa pengesahan RUU PPRT akan berdampak pada situasi perempuan yang lebih luas, setidaknya dalam beberapa alasan yaitu :
Oleh karena itu, Komnas Perempuan menyatakan:
Kontak Narasumber
Theresia Iswarini
Satyawanti Mashudi
Rainy Hutabarat
Narahubung:
Chrismanto Purba (chris@komnasperempuan.go.id)
Silahkan mengunduh
Sumber Foto