Siaran Pers Komnas Perempuan pada Peringatan Hari Gizi Nasional Indonesia

todaySelasa, 1 Maret 2022
01
Mar-2022
766
0

 

 


Siaran Pers KomnasPerempuan

PeringatanHari Gizi Nasional Indonesia:

KecukupanGizi untuk Pemenuhan Hak Asasi Perempuan

 

28 Februari 2022

 

 

 

Komnas Perempuanberpandangan pemenuhan gizi demi kehidupan yang sehat dan berkualitas merupakanbagian dari upaya pemenuhan hak asasi perempuan untuk peningkatan kualitas hiduplebih baik. Hal ini karena masih terdapat persoalan akibat dari kualitas sumberdaya manusia yang masih rendah.

 

Beberapa persoalanyang saat ini masih dan sedang dihadapi oleh negara - negara berkembang, termasukIndonesia dengan masalah gizi ganda (yaitu masalah gizi kurang dan gizi lebih)dan anemia. Di satu pihak gizi kurang berhubungan erat dengan kemiskinan,kurangnya ketersediaan pangan, kurang baiknya kualitas lingkungan, kurangnya pengetahuanmasyarakat tentang gizi. Indikator masalah gizi dari sudut pandang sosial budayabisa terjadi akibat atau dipengaruhi oleh stabilitas keluarga, karena anggota keluargadan anak-anak yang tumbuh dalam lingkungan yang tidak stabil itu dapat sangatrentan terhadap gizi kurang. Prevalensi gizi kurang17,7% dan prevalensi gizi lebihadalah 10,8% (Riskesdas 2018).

 

Gizi lebih dapat terjadiakibat tiga faktor yakni faktor lingkungan, perilaku, dan genetik. Faktor perilakudan lingkungan dapat mencapai 70%, faktor genetik menyumbang 10-30%.Perkembangan teknologi yang pesat berkontribusi pada kenaikan prevalensi statusgizi lebih, karena tanpa disadari teknologi menggiring untuk kurang beraktivitasfisik, mudahnya mendapatkan makanan siap saji, kurang mengkonsumsi sayur dan buah. Sedangkan prevalensi anemia pada ibuhamil adalah 48,9% (Riskesdas 2018). Hal ini bisa terjadi akibat kurangnya pemahamanbahwa anemia itu akibat kekurangan beberapa zat dan mineral yang sebenarnya didapatkanpada protein hewani. Sebagaimana kecukupan protein hewani ini sering kali belummenjadi perioritas terutama bagi keluarga menengah kebawah dan masih adanya mitosyang menganggap ibu hamil tidak boleh mengkonsumsi produk hewani.

 

Kondisi anemiayang dialami oleh hamil tersebut sering kali merupakan kondisi yang sudah ada sejakdi masa remaja putri. Hal ini berkaitan dengan siklus reproduksi perempuan yaituhaid yang terjadi, yang mengharuskan remaja tercukupi kebutuhan makronutriendan mikronutrien. Disisi lain pada remaja putri yang mengalami gizi lebih,sering kali menghadapi masalah dengan lingkungan, misalnya body shaming,yang akhirnya mereka melakukan diet dan pola makan yang tidak seimbang sedemikiansehingga mereka malah mengalami masalah dalam asupan gizi. Kondisi ini bisa terjadiakibat adanya disinformasi tentang gizi seimbang. Sehingga penting sekali literasigizi bagi remaja putri dalam mempersiapkan diri terutama yang ingin menjalankanperan siklus reproduksi selanjutnya, seperti kehamilan.

 

Persoalan kekurangangizi berkelindan erat dengan ketersediaan pangan protein atau produk hewani denganharga yang terjangkau oleh masyarakat. Karena di pedesaan harga ini cukup mahalsehingga kecukupan gizi keluarga tidak terpenuhi yang bisa mengakibatkan jumlahperempuan pedesaan yang mengalami anemia lebih banyak dibandingkan dengan perkotaan(BPS 2018).

 

Terkait persoalan gizi(pangan) yang berdampak pada Kesehatan perempuan, PBB telah memiliki rujukan diantaranyaadalah Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan(CEDAW)serta Rekomendasi UmumNo.24 Tahun 1999 tentang Perempuan dan Kesehatan, KovenanInternasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) pasal 12 sertaKomentar Umum No.14 Tahun 2000 tentang hak atas Standar Kesehatan Tertinggi yangDapat Dicapai, Konvensi Hak-Hak Anak pasal 24, Konvensi Internasional Tentang PerlindunganSeluruh Hak Buruh Migran dan Para Anggota Keluarga Mereka (CMW) pasal 28, 43(e), dan 45 (c), Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas pasal 25, TujuanPembangunan Berkelanjutan (SDGs). Adapun hak atas pangan bisa dilihat dalam instrumentkunci Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pasal 25, ICESCR pasal 11, CEDAW, KonvensiHak – Hak Anak (CRC) pasal 24 dan27, Konvensi Terkait Status Pengungsi, Konvensimengenai Hak – Hak Penyandang Disabilitas serta Voluntary Guidelines untukmendukung realisasi progresif hak atas pangan yang memadai dalam konteks ketahananpangan nasional (Pedoman Hak atas Pangan) dan Voluntary Guidelines tentangtata kelola kepemilikan tanah, perikanan dan hutan yang bertanggung jawab dalamkonteks ketahanan pangan nasional dari Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO).

 

Dalam rangka memperingatiHari Gizi Nasional setiap tanggal 28 Februari, Komnas Perempuan menyatakan:

 

1.    Mendorong Kementerian Koordinator PembangunanManusia dan Kebudayaan Republik Indonesia untuk meningkatkan koordinasi terkaitpencegahan gizi buruk bagi semua penduduk di Indonesia, terutama remaja putri, perempuanhamil dan menyusui dengan ASI,  khususnyadi daerah kepulauan, terluar dan terdalam untuk mendapatkan akses layanan gizi yangmaksimal;

2.    Mendorong Menteri Perdagangan mengawasidan memastikan ketersediaan bahan pangan yang dapat dijangkau masyarakat khususnyaPerempuan di Indonesia;

3.    Mendorong Kementerian Kesehatan melakukan sosialisasidan layanan secara aktif tentang pentingnya pemenuhan gizi yang seimbang kepadamasyarakat luas, khususnya anak - anak,  remaja putri dan perempuan sebagai bagian meningkatkanderajat kesehatan Perempuan;

4.    Mendorong kepada Kementerian Sosial untuk meningkatkanakses dan layanan gizi yang maksimal bagi keluarga penerima Kartu Indonesia sejahterayang mengalami malnutrisi;

5.    Mengajak masyarakat sipil termasuk media untukmensosialisasikan pentingnya gizi seimbang bagi remaja putri dan perempuan.

 

 

Narasumber

 

Veryanto Sitohang

Maria Ulfah Anshor

Retty Ratnawati

Satyawanti Mashudi

Mariana Amiruddin

 

Kontak MediaKomnas Perempuan

+62 813-8937-1400

 


Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan