“Penuhi Hak Korban Atas Penanganan, Pelindungan danPemulihan”
Jakarta, 26 Februari 2024
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (KomnasPerempuan) saat ini tengah mendalami laporan kasus dugaan pelecehan seksual di Universitas Pancasila(UP) sesuai dengan mandat pemantauan Undang-Undang Tindak Pidana KekerasanSeksual (UU TPKS). Laporan telah diterima Komnas Perempuan pada 12 Januari 2024. Hal ini disampaikan olehKomnas Perempuan di Jakarta (26/02) dalam merespon permintaan informasi mediamassa terkait dengan kasus tersebut.
Komnas Perempuan mengapresiasi keberanian perempuan pelapor/korban untuk bersuaradan melaporkan kasusnya kepada kepolisian agar ditangani melalui sistemperadilan pidana. Terkait proses penanganan kasus, pertama Komnas Perempuan mendorong pihakKepolisian mengacu pada UU TPKS, termasuk dalam memastikan pendekatan penangananterpadu antara proses hukum dan pemulihan korban. Kedua, Universitas Pancasilamelakukan langkah-langkah sebagaimana dimandatkan oleh Permendikbud No. 30tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan PerguruanTinggi. Juga mengacu pada Permenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedomanpencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, yang intinya mewajibkanperguruan tinggi sebagaipemberi kerja melakukanpenanganan dan pemenuhan hak korban atas pelindungan dan pemulihannya. Ketiga,mendorong media massa menyajikan pemberitaan yang mengedepankan pelindungan terhadapkorban. Keempat, mengajak masyarakat untuk turut mendukung upaya pelapor/korbankekerasan seksual dalam memproses kasusnya dan untuk pemulihan.
Penting mengingat bahwa relasi kuasa yang timpang dankerap berlapis adalah salah satu faktor terjadinya kekerasan seksual dan sekaligus,membuat korban enggan bahkan takut untuk melapor. Apalagi, jika pelaku memilikiposisi yang dapat mempengaruhi keberlangsungan penghidupan korban dankeluarganya. Dalam kasus yang diadukan, pelapor berada pada posisi relasi kuasaberlapis, yakni pertama, sebagai perempuan yang dikonstruksikan sebagaisubordinat yang berhadapan dengan laki-laki; kedua, karyawan atau bawahan sebagaipenerima kerja dari atasannya; ketiga, ketimpangan dalam tingkat pendidikan danpengetahuan antara perempuan korban dengan terduga pelaku.
Selain itu, kekerasan seksual kerapterjadi dalam kondisi sunyi, tanpa saksi. Akibatnya, keterangan korban pun kerap disangkaldan diragukan kebenarannya. Korban karenanya membutuhkan waktu dan dukungan untuk dapat bersuara dan melaporkankasusnya. Bahkan ada korban yang dilaporkan balik dengan tuduhan pencemarannama baik, termasuk nama baik perguruan tinggi. Belum lagi kondisi korban terkaittrauma akibat kekerasan yang dialaminya itu. Karenanya, korban umumnya membutuhkan penguatan terlebihdahulu untuk kemudian berani bicara dan melapor.
Sebab peristiwa terjadi di lingkunganperguruan tinggi, maka pihak kampus memiliki kewajiban untuk memeriksa secara seksamapelaporan yang ada dan melakukan penanganan sesuai dengan Permendikbud No. 30 tahun 2021, termasukmendukung pemulihan korban dan memutus impunitas. Peristiwa yang diadukan dapatdikategorikan pula sebagai kekerasan seksual di tempat kerja. Sesuai KeputusanMenaker No. 88 Tahun 2023, tempat kerja berkewajiban memiliki mekanisme untuk upaya pencegahan danpenanganan kekerasan seksual di tempat kerja agar tempat kerja menjadi ruangyang aman dan nyaman bagi semua. Dalam penanganan kasus, tempat kerja juga perlu menjaminagar pelapor/korban tidak menderita kerugian akibat laporannya itu, sepertipenurunan jabatan, penundaan promosi jabatan dan kenaikan upah, ketidaknyamanandalam hubungan kerja, dan lain-lain.
Dalam pengaduan pada 12 Januari 2024, pelapotmenginformasikan bahwa laporan kasusnya ke Kepolisian telah diproses atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimanadimaksud Pasal 6 UU TPKS. Selain melanjutkan proses hukum, Komnas Perempuan berharap penyidikdan/atau pendamping korban agar berkoordinasi dengan UPTD PPA dan LPSK untukpelindungan hak korban, mengingat terduga pelaku memiliki kuasa berlapis ataskorban.
Dalam menyikapi pelaporan ini dan sesuai mandat dalam UUTPKS, Komnas Perempuan akan melakukan pemantauan atas penanganan tindakkekerasan seksual. Dalam hal ini termasuk tentang bagaimana perguruan tinggi menyikapi laporan kasus ini dan atasproses penanganan kasus oleh pihak Kepolisian. Hasil pendalaman akan menjadirekomendasi lebih lanjut untuk memastikan penanganan kasus yang komprehensifdan mengupayakan pencegahan dari keberulangan.
Narasumber:
1. Narahubung:Elsa Faturahmah (081389371400)