“Membangun Pengetahuan, Menyinkronkan Kebijakan danMendokumentasikan Pengalaman Perempuan Korban TPKS”
Jakarta, 3 Mei 2024
Komnas Perempuan mengapresiasi upaya-upayaberbagai pihak yang telah mengupayakan implementasi terbaik dari Undang-UndangNo. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan mengajaksemua pihak untuk mengawal pelaksanaan UU TPKS dengan membangun pengetahuan,mensikronkan berbagai kebijakan dan mendokumentasikan pengalaman perempuankorban dalam mendapatkan hak atas keadilan, penanganan, pelindungan danpemulihan. Pernyataan ini disampaikan dalam memperingati UU TPKS yang akanmemasuki usia dua tahun pada 9 Mei mendatang.
Ketua Subkom Reformasi Hukum danKebijakan Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi menyampaikan catatan danapresiasi terhadap pengesahan dua perpres peraturan pelaksana UU TPKS danperaturan Kementerian/Lembaga untuk pencegahan dan penanganan TPKS. YaituPeraturan Presiden (Perpres) No. 9 Tahun 2024 tentang PenyelenggaraanPendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana KekerasanSeksual (Perpres Diklat), Perpres No. 55 Tahun 2024 tentang Unit PelaksanaTeknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (Perpres UPTD PPA), Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentangPencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan padaKementerian Agama (PMA 73/2022), Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan PenangananKekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek 46/2023) dan KeputusanMenteri Ketenagakerjaan Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan danPenanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja (Pedoman P3KS di Tempat Kerja).
“Selain dua perpres peraturan pelaksanadan peraturan kementerian untuk pencegahan dan penanganan TPKS, sinkronisasidan harmonisasi di tingkat undang-undang telah dilakukan dalam UU No.1 tahun2023 tentang KUHP yang menyatakan perkosaan dan pencabulan sebagai tindakpidana kekerasan seksual. Ketentuan ini menjadi jembatan untuk penggunaanketentuan hukum acara dan pemenuhan hak-hak korban mengikuti ketentuan dalam UUTPKS. Demikianhalnya dengan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yangmenjamin layanan kesehatan untuk korban TPKS. Sayangnya hal ini tidak terjadidalam UU Nomor 27 tahun 2022 tentangPerlindungan Data Pribadi dan dan UU No.1 tahun 2024 tentang ITE. Ke depan kamimerekomendasikan proses partisipasi publik diperluas dan komprehensif, termasukdengan membuka dan menerima masukan publik berbasis aplikasi web,” ujar SitiAminah.
Sementara itu, masih terdapat limaperaturan pelaksana yang belum disahkan, yaitu Rancangan Peraturan Pemerintah(RPP) Koordinasi dan Pemantauan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, RPP DanaBantuan Korban TPKS, RPP Pencegahan, Penanganan, Pelindungan, dan PemulihanTindak Pidana Kekerasan Seksual (RPP4PTPKS), Rancangan Perpres (RPerpres) Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS,dan RPerpres Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan diPusat.
Sementara, untuk kasus TPKS yangditerima Komnas Perempuan sejak Mei 2022 sampai dengan Desember 2023, berjumlah4.179 pengaduan. KSBE tercatat menduduki posisi tertinggi (2.776 kasus), diikutidengan pelecehan seksual fisik (623 kasus), dan perkosaan (297 kasus).
Komisioner Maria Ulfa Anshormenyampaikan KSBE menempati urutan pertama pengaduan, selain pola relasi daninteraksi masyarakat yang berubah dengan penggunaan ITE juga karena telahadanya larangan KSBE. Demikian juga dengan kasus-kasuspelecehan seksual non-fisik dan fisik semakin banyak dilaporkan menunjukkanbahwa pelecehan seksual sebagai salah satu bentuk kekerasan seksual semakindikenali.
Lebih lanjut, Maria Ulfah menjelaskanbahwa sepanjang hampir dua tahun pasca pengesahan UU TPKS, Komnas Perempuanmasih mendapati hambatan korban TPKS dalam mengakses keadilan dan pemulihannya.Penanganan dan penyelesaian kasus TPKS yang tidak diselesaikan dengan menggunakanUU TPKS, seperti di Propinsi Aceh. Penyelesaian didorong dilakukan melaluipenyelesaian di luar pengadilan, pemberian ganti kerugian dari pelakumenghentikan kasus TPKS, pelaku tidak diberhentikan di tempat kerja, tuduhanpencemaran nama baik, permintaan uang untuk transportasi pemeriksaan terlapordan perlakuan yang tidak nyaman dalam pemeriksaan korban.
“Komnas Perempuan telah berupaya pula untukmendorong pemahamanan dan implementasi UU TPKS dengan berbagai pendekatan.Diantaranya, dengan menyusun buku pengantar untuk memahami UU TPKS, berbagipengetahuan tentang TPKS melalui berbagai kegiatan diseminasi, penelitian danmenyelenggarakan ujicoba pelatihan penghapusan kekerasan seksual bagi aparatpenegak hukum, dan pengada layanan. Pada penegakan hukum, Komnas Perempuanmemberikan saran kontruktif penggunaan UU TPKS melalui surat rekomendasi maupunmenjadi Ahli dalam persidangan. Ke depan, selain terus memantau pembentukanperaturan, membangun pengetahuan TPKS, Komnas Perempuan juga akan memperbaikisistem pendokumentasian dan membangun instrumen pemantauan pencegahan danpenanganan TPKS baik secara mandiri maupun bersama dengan lembaga nasional HAMlainnya. Sehingga kita sama-sama mengawal dan mengoptimalkan pelaksanaanundang-undang ini,” pungkas Siti Aminah Tardi.
Narahubung: Elsa Faturahmah (081389371400)