“Tindak LanjutiRekomendasi Komite Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
UntukPenghapusan terhadap Perempuan, Pemenuhan Hak dan Pemulihan Korban”
Jakarta, 6Maret 2024
Komnas Perempuan menyambut baikkesimpulan pengamatan beserta rekomendasi dari Komite Hak Ekonomi, Sosial, danBudaya (Komite ICESCR) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melakukan sidangberkala siklus kedua Pemerintah Indonesia (PEMRI). Sidang dilakukan pada 20-21Februari 2024 berdasarkan laporan PEMRI yang berisikan pemutakhiran informasidan respon atas daftar isu yang dikirimkan Komite pada tahun 2022.
“Komnas Perempuan mengapresiasipemerintah Indonesia melalui pelaporan berkala ini berupaya untuk meneguhkanpelaksanaan komitmen Negara sebagai duty bearer (pemangku kewajiban) utama atashak asasi manusia,” ungkap Andy Yentriyani, Ketua Komnas Perempuan.
Kewajiban yang dimaksud adalahmenghormati, memenuhi, dan melindungi hak asasi manusia setiap orang, tanpakecuali, termasuk hak-hak dalam persoalan ekonomi, sosial dan budaya(ekosob).
“Kami berharap rekomendasi dari Komitemenjadi acuan untuk memperkuat kerangka hukum dan kebijakan yang mempercepatpenghapusan kekerasan terhadap perempuan lintas sektor,” jelasnya.
Sebagai lembaga hak asasi manusianasional, Komnas Perempuan telah memberikan laporan dalam 12 isu dan dalamdialog menyoroti 3 isu utama, yaitu kekerasan terhadap perempuan dan praktiktradisional yang merugikan, diskriminasidalam hukum dan praktik, dan situasi lembaga hak asasi manusia nasional. Laporan disusun berdasarkan pada hasilpemantauan, pencarian fakta, dan pendokumentasian serta kajian-kajian strategisdalam berbagai persoalan kekerasan terhadap perempuan. Juga, melakukankonsultasi dengan masyarakat sipil untuk mengenali isu-isu krusial daninformasi kunci yang perlu menjadi perhatian dalam dialog konstruktif Komitedengan PEMRI. Komnas Perempuan juga menyampaikan pengamatannya dalam konsultasipra sesi yang diselenggarakan oleh PEMRI .
Ke-12 isu yang disampaikan KomnasPerempuan meliputi (1) Kebijakan Diskriminatif; (2) Penguatan Lembaga NegaraHak-hak Asasi Manusia (LNHAM); (3) Diskriminasi Berlapis: Perempuan denganDisabilitas dan Perempuan Masyarakat Adat; (4) Minoritas Seksual; (5) PerempuanPekerja: a. Sektor Formal, b. PerempuanPekerja Rumah Tangga, c. Pekerja Rumahan; d. Perempuan Pekerja Migran; 6.Undang-Undang Perkawinan: Perkawinan Antar-Iman, Perkawinan Minoritas Agama,Poligami; 7. Kekerasan terhadap Perempuan: a. Kekerasan terhadap Perempuan danKepulauan; b. Perempuan Pembela HAM; c. Keadilan Restoratif 8. Aborsi Amansebagai Hak Reproduksi; 9. Praktik-praktik Tradisional Berbahaya: a. Pelukaan dan Pemotongan GenitaliaPerempuan (P2GP), b. Kawin Tangkap; 10. Konflik Sumber Daya Alam; 11. KesehatanMental; dan 12. Kepemimpinan Perempuan dan Partisipasi Kerja.
Dalam Pengamatan Akhir, Komitememberikan apresiasi kepada pemerintah Indonesia, menyambut baiklangkah-langkah legislatif, kelembagaan, dan kebijakan yang diambil untukmeningkatkan perlindungan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya di Negara Pihak seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022terkait dengan Tindak Pidana kekerasanseksual; Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) kelima periode2021-2025, yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021;Peraturan Presiden No.22/2021 tentang Satuan Tugas Perdagangan Orang, danlangkah-langkah yang disebutkan dalam kesimpulan observasi ini. Komite jugamemberikan catatan kritis dan rekomendasi pada berbagai isu krusial yangdidiskusikannya dengan PEMRI.
“Komnas Perempuan mencermati terdapatsekitar 31 rekomendasi dalam Pengamatan Akhir Komite EKOSOB menyangkut hak-hakEKOSOB perempuan terkait kekerasan dan diskriminasi berbasis gender lintas isu dan ranah serta pelanggaranhak-hak perempuan, yang juga menjadi bagian laporan dan rekomendasiKomnas Perempuan,” ungkap Alimatul Qibtyah.
Alimatul melanjutkan, rekomendasitersebut di antaranya adalah penguatan LNHAM dan PPHAM, pencabutan aturanpelarangan pernikahan beda agama, pengesahan hukum masyarakat adat, pemenuhanhak penyandang disabilitas, kesehatan mental, kesehatan reproduksi dan hakterbebas dari diskriminasi, termasuk dari kebijakan yang diskriminatif sepertipelarangan cara berpakaian sesuai keyakinan tertentu maupun yang diskriminatifatas dasar identitas gender, orientasi seksual, dan lainnya.
Rekomendasi-rekomendasi dalamPengamatan Akhir Komite EKOSOB merupakan hasil rumusan dari laporan yangdiberikan oleh berbagai pihak. Setidaknya, ada dua laporan lembaga nasional HAMdan 25 laporan dari 40 organisasi masyarakat sipil, di samping laporan negara,sebagai rujukan Komite.
“Komnas Perempuan akan berkoordinasidengan pemerintah dan berbagai organisasi masyarakat sipil lintas dalammenindaklanjut hasil dari siklus kedua Komite EKOSOB, seperti juga dalamkonteks laporan mekanisme HAM lainnya seperti Universal Periodic Review danCEDAW.” kata Rainy Hutabarat, KomisionerKomnas Perempuan.
Narahubung: ElsaFaturahmah (081389371400)