Siaran Pers KomnasPerempuan
Mendorong Badan Musyawarah DPR RI untukMengagendakan RUU PPRT dalam Sidang Paripurna DPR RI
Jakarta, 16 Desember 2021
Komnas Perempuan mendorong DPR RI agar RUU Perlindungan Pekerja RumahTangga (RUU PPRT) masuk dalam agenda Sidang Paripurna di awal tahun depan. SebelumnyaBadan Legislatif telah mengeluarkan putusan untuk melanjutkan pembahasan RUUPPRT di tingkat paripurna 2020 pada 1 Juli 2020, namun hanya berselang 15 hari, Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI memutuskan untuk tidak memasukkan RUUPPRT sebagai salah satu agenda yang dibahas di paripurna.
Komnas Perempuan sesungguhnya berharap agar pada masa sidang Desember 2021 iniBadan Musyawarah DPRI RI segera memutuskan RUU PPRT menjadi Usul Inisiatif DPR.Usulan inisiatif DPR ini akan memperlihatkan upaya serius DPR untuk mewujudkan pengakuandan perlindungan bagi PRT melalui undang-undang yang telah diperjuangkan sepanjang17 tahun oleh berbagai kelompok masyarakat. Namun, sekali lagi, upaya pengesahanini juga tidak dilakukan oleh DPR RI pada masa sidang Desember 2021, tanpakejelasan alasan.
Komnas Perempuan mengingatkan DPR secara terus menerus, serta publik luas bahwaPRT yang mayoritas adalah perempuan sangat mendesak membutuhkan pengakuan danperlindungan hukum sebagai manifestasi sila kelima Pancasila yaitu “Keadilansosial bagi seluruh rakyat Indonesia” serta amanah Konstitusi Undang-Undang DasarNegara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28D ayat (2) yang menyatakan “Setiap orang berhak untuk bekerjaserta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.
Di sisi lain, CEDAW Pasal 11 menekankan kewajiban negara untuk menghapusdiskriminasi termasuk diskriminasi sistemik terhadap perempuan pekerja ditempat kerja sebagai pengakuan atas kerja-kerja dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Konvensi ILO No. 189 tentang Kerja LayakPekerja Rumah Tangga mewajibkan negara mengambil serangkaian langkah untukmenjamin pengakuan dan perlindungan pekerja rumah tangga.
Merespon mandat Konstitusi dan CEDAW serta memperhitungkan kemendesakankehadiran kebijakan yang dapat melindungi PRT, sudah menjadi kewajiban bagi DPRRI untuk tidak menunda pembahasan dan pengesahan RUU PPRT sebagai salah satulangkah konkrit perwujudan nilai-nilai Pancasila dan CEDAW yang selayaknyadikedepankan oleh DPR.
Merespon situasi ini, Komnas Perempuan mendorong agar:
1. BadanMusyawarah DPR RI mengagendakan pembahasan RUU PPRT pada paripurna Januari 2022;
2. DPRRI segera menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR dan mengesahkan RUU ini;
3. Memintamasyarakat luas dan media untukmendukung pengesahan RUU PPRT dan mengawasi pembahasan RUU PPRT di DPR RI.
Narasumber:
1. TheresiaIswarini
2. Rainy Hutabarat
3. Mariana Amirrudin
4. Olivia Salampessy
Narahubung:
Chrismanto Purba(chris@komnasperempuan.go.id)