Siaran Pers Komnas Perempuan "Memperkuat Koordinasi dan Kerja Sinergis Para Pemangku Kepentingan dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT PKKTP) di Kabupaten Sikka" (Maumere, 22 April 2021)

todayKamis, 22 April 2021
22
Apr-2021
1.1K
0

Siaran Pers Komnas Perempuan

Memperkuat Koordinasi dan Kerja Sinergis Para PemangkuKepentingan dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus KekerasanTerhadap Perempuan (SPPT PKKTP) di Kabupaten Sikka

Maumere, 22 April 2021

 

 

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan(Komnas Perempuan) mengapresiasi komitmen para pemangku kepentingan SPPT PKKTPdi Kabupaten SIKKA untuk memperkuat kembali koordinasi dan kerja sinergis untuk memastikanpenanganan yang komprehensif terhadap perempuan korban kekerasan. Salah satulangkah strategis untuk penguatan ini adalah revitalisasi Nota Kesepahamanlintas pihak yang telah digagas sejak tahun 2006 dan hingga 2018 lalu. 

 

Komitmen ini disampaikan pada Lokakarya yangdiselenggarakan oleh Komnas Perempuan, 21-22 April 2021. Para pemangkukepentingan itu termasuk wakil dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan dengan Pemerintah Daerah dan OPDterkait, Truk F dan wakil-wakil dari lembaga berbasis komunitas (LBK) untukpendampingan korban, dan juga wakil akademisi. Secara khusus, dukungan untukpenguatan koordinasi dan kerja sinergis ini juga disampaikan oleh SekretarisDaerah Kabupaten Sikka, Adrianus Parera, di dalam sambutan sekaligus membukasecara resmi kegiatan ini.

 

Koordinasi dan kerja sinergis ini merupakan salahsatu prasyarat penerapan SPPT PKKTP demi memastikan akses perempuan korban ataskeadilan dan pemulihan terpenuhi. Secara singkat, SPPT PKKTP adalah upaya untukmenyatukan proses hukum dengan layanan untuk pemulihan bagi perempuan korban. Konsepini telah dikembangkan sejak tahun 2000 oleh Komnas Perempuan bersama dengantiga institusi penegak hukum – kepolisian, kejaksaan dan pengadilan/MahkamahAgung, dan didukung oleh kelompok masyarakat sipil penyelenggara layanan bagiperempuan korban kekerasan. Konsep ini berangkat dari pengalaman penanganan kasus kekerasan terhadap perempuandimana seringkali kebutuhan korban diabaikan untuk memperoleh dukunganpemulihan yang bersifat multi dimensi sejak pengaduan hingga pasca pemidanaanpelaku.

 

Dalam pelaksanaan SPPT PKKTP, Komnas Perempuanbersama dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, KementerianPemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Peradi pada tahun 2011 telahmenandatangani nota kesepahaman tentang peningkatan kapasitas, penyusunaninstrumen monitoring dan evaluasi, serta pelaksanaan SPPT PKKTP. Dalamperkembangannya, upaya membangun SPPT PKKTP ini juga menggandeng KementerianSosial, Kementerian Kesehatan, Ombudsman RI, dan Lembaga Perlindungan Saksi danKorban, dan Peradi. Pada tahun 2018, SPPT PKKTP telah menjadi program prioritasnasional dan hingga kini tengah didiskusikan upaya penguatan dasar hukumpelaksanaannya di tingkat nasional. 

 

Guna mendorong pelaksanaannya, Komnas Perempuanmelakukan ujicoba di 6 wilayah, salah satunya Kabupaten Sikka. Dengan angkakekerasan terhadap perempuan, utamanya kekerasan seksual, yang tergolongtinggi, Kabupaten Sikka juga memiliki modalitas yang dibutuhkan dalampengembangan SPPT PKKTP. Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan, terdapat150 kasus kekerasan terhadap perempuan di Provinsi NTT yang dilaporkan  pada tahun 2019 dan meningkat menjadi 342kasus di tahun 2020. Di Kabupaten Sikka, TRUK-F mencatatkan bahwa telahmenangani dan mendampingi 114 orang perempuan dan anak korban kekerasan, denganrincian 54 korban perempuan dewasa, 41 anak perempuan dan 19 anak laki-laki.Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, kasus yang ditangani pada tahun 2020 naiksebesar 24%.

 

Kabupaten Sikka memiliki sejumlah modalitas awalpenting dalam penanganan kasus secara komprehensif. Keberadaan Tim RelawanUntuk Kemanusiaan Flores (Truk-F) sejak tahun 1997 menjadi motor dalammembangun modalitas ini, selain perkembangan institusional di lembaga penegakhukum dan pemerintah daerah. Pada tahun 2006, telah ada Nota Kesepahaman antaraLembaga Penegak Hukum, Pemerintah Daerah dan Truk-F untuk berkoordinasi dansaling mendukung dalam penanganan korban. Hanya saja, Nota Kesepahaman iniperlu diperpanjang karena terhenti sejak tahun 2018. Sementara ini, sebagaiwujud dukungan dalam penanganan korban, Pemda Kab. Sikka telah mengalokasikananggaran untuk rumah aman, dan visum dan layanan kesehatan gratis bagiperempuan korban kekerasan. Kondisi ini masih langka di Indonesia mengingatkurang dari 7% daerah yang memiliki kebijakan untuk visum gratis dan alokasiuntuk rumah aman, berdasarkan temuan Komnas Perempuan pada 128 daerah yangmemiliki kebijakan layanan terpadu untuk perempuan (dan anak) korban kekerasan.

 

Koordinasi dan kerja bersinergi lintas pihak menjadigenting karena kebutuhan korban yang multi dimensional dan karakter kekerasanterhadap perempuan. Mengenai hal ini, Komite Konvensi Penghapusan Segala BentukDiskriminasi terhadap Perempuan (Komite CEDAW) dalam Rekomendasi 35 CEDAWmenggarisbawahi pentingnya kekerasan terhadap perempuan berbasis genderditanggapi secara sistemik, bukan individual, sebab telah menjadi “alat sosial,politik dan ekonomi yang fundamental untuk menempatkan perempuan dalam posisisubordinat dan meneguhkan stereotipe peran-peran[gender].” Penyelenggaraan SPPTPKKTP juga sejalan dengan tanggung jawab konstitusional negara pada perlindunganhak konstitusional warga, khususnya hak atas pengakuan, jaminan, perlindungandan kepastian hukum yang adil serta hak atas rasa aman dan kehidupan yangsejahtera.

 

 

Narasumber:

1. Andy Yentriyani

2. Theresia Iswarini

3. Retty Ratnawati

 

 

Narahubung

Chrismanto Purba (chris@komnasperempuan.go.id)


Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan