Siaran Pers
Komisi Nasional Anti Kekerasan TerhadapPerempuan
Memperingati Hari Pemuda Internasional2021
(International Youth Day 2021)
Penting Pelibatan dan PeranStrategis Kaum Muda dalam Penghapusan Kekerasan dan Diskriminasi BerbasisGender untuk Membangun Dunia yang Damai Berkelanjutan
Jakarta, 12 Agustus 2021
Hari Pemuda Sedunia (International Youth Day) yang diperingatipada 12 Agustus dicetuskan olehPBB tahun 1998. Perayaan pertama kali dilakukanpada 12 Agustus 2000dan selanjutnya dirayakan dengan mengangkat tema berbeda-bedaseturut isu-isu global yang mengemuka. Tujuan peringatan Hari Pemuda Seduniaadalah meningkatkankesadaran masyarakat seduniaterhadap pelibatan dan peran strategis kaum muda. Peringatan ini dilatarbelakangi desakan negara-negara besar yang tergabung dalam PBB tentang pentingnya hari khusus sebagai momen merayakan hal-hal terkait kaum muda untuk menarik perhatian dan mengingatkan masyarakat dunia pada isu dan masalah seputar anak mudaterutama terkait dengan budaya dan hukum. Selain itu, hari khusus kaum muda/remaja juga dapat dijadikan sebagai wadahkaum muda di dunia untuksaling berbagi ilmu dan pengetahuan serta melihat tantangan danpeluang yang dihadapi negara masing-masing.
Hasil sensus sepanjang Februari-September 2020, mencatat jumlahpenduduk Indonesia didominasi usia muda denganpopulasi generasi Z,yakni yang lahir padakurun waktu 1997-2012 atau berusiaantara 8 - 23 tahun, mencapai 75,49 juta jiwa atau setara 27,94 persen daritotal seluruh populasi penduduk di Indonesia. Sementara itu, jumlahpenduduk paling dominan kedua berasal dari generasi milenial, yakni lahir pada kurun waktu 1981-1996 atau berusiaantara 24- 39 tahun, mencapai 69,38 jutajiwa atau 25,87 persen. Indonesia juga akanmenghadapi bonus demografi sehingga perlu memastikan bagaimana kaum muda sertapopulasi berusia produktif dapat terlibat dan berkontribusi dalam mencapaipertumbuhan yang lebih baik di berbagai bidang kehidupan berbangsa danbernegara.
Di tengah-tengahdesakan tentang pentingnya pelibatan dan peran srategis pemuda dalam kehidupanberbangsa dan bernegara, di sisi lain Komnas Perempuan mencatat bahwa kaum mudaini ternyata mendominasi dalam karakteristik korban dan pelakukekerasanterhadap perempuan baik di ranah privat dan komunitassebagaimana terlihat pada usia pelaku dankorban terbanyak,yakni dikisaran 25 – 40 tahun, disusul 14 - 24tahun. Hal ini mengindikasikan bahwa di kedua ranah, baik korban maupunpelaku terbanyak berada pada usia produktif. Namun, Komnas Perempuan juga mencatat bahwa data korban dan pelaku relatif cukup tinggipada usia anak (di bawah 18 tahun). Terkait pelaku kekerasan seksual,tercatat bahwa yang terbanyak adalah pacar atau memiliki relasi personal dengan korban.
CatatanTahunan Komnas Perempuan mencatat bahwa pada tahun2020 terdapat Kekerasan Dalam Pacaran (KDP) berjumlah 1.309kasus atau 20 %, disusul dengan Kekerasan terhadap Anak Perempuan (KTAP) dengan 954 kasus atau 15%. Data tersebutmemperlihatkan bahwa anak perempuan dan perempuan muda memiliki risiko tinggimengalami kekerasan, khususnya di ranah rumah tangga/personal. Remajaperempuan lebih rentan terhadap pelecehan seksual baik di dunia nyata maupunsiber, mulai dari cat-calling, penyebaran konten intim non konsensual,hingga pemerkosaan dalam berpacaran. Sementara,budaya pemerkosaan (rape culture) di tengah-tengah masyarakat ataukomunitasnya, membuat perempuan muda korban kekerasan rentanmengalami kekerasan berlapis: mereka mengalami stigma sebagai anak nakal, bahkan yang mengalamikehamilan ter(di) paksa putus sekolah dan dikawinkandengan pelaku.
Pada masa pandemi seperti saat ini, masalah lain muncul,yakni perpindahan ruang kekerasan dari ruang-ruang riil ke ruang-ruang ruang virtualyang didominasi remaja sebagai warganet aktif di media sosial. Kekerasan GenderBerbasis Siber (KGBS) melonjak tajam dengan korban dan pelaku usia muda karenaakses teknologi yang relatif mudah sementara mereka tidak dibekali informasi dan pengetahuan memadaitentang kecerdasan digital serta pengawasan yang cukup baik sehingga rentanterhadap kekerasan siber berbasis gender. Catatan Tahunan (CATAHU) pada tahun2020 lembaga layanan korban mendokumentasikankekerasanberbasis gender siber(KGBS) di ranahKDRT/RP bertambah dari 35 kasus menjadi 329 kasus. Ini berarti terjadi kenaikan 920%KBGS di ranah KDRT/RP dibandingkan tahun sebelumnya. Fenomena ini juga hampir sama denganpengaduan langsung yang diterima oleh Komnas Perempuan yang menerima 942 kasusKBGS pada tahun 2020, meningkat 335 %dari 281 kasus pada 2019.
Kondisi di atasdisinyalir terutama karena remaja/kaum muda berada pada masa transisi kearahdewasa, yang secara internal, pengaruh gejolak hormon dan perubahan genitaliadengan dorongan seksual yang apabila tidak disikapi dengan baik dapat berujungpada perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum. Secara eksternal, ketiadaan pendidikanseksual yang komprehensif akibat tabu-tabu atau mitos seksual dalam masyarakatmemperlebar peluang kaum muda mendapatkan informasi yang keliru terkaitseksualitas. Masyarakat yang dilandasi nilai-nilai patriaki juga mempengaruhipembagian peran-peran gender yang padaakhirnya menciptakan ketidaksetaraan dalam lingkup pergaulan kaum muda itusendiri sehingga menyebabkan terjadinya kekerasan berbasis gender.
Dalam kontekspersoalan tersebut di atas, penting pelibatan dan peran strategis kaummuda untuk memutus kekerasan seksual dandiskriminasi di lingkungan sesamanya kaum muda. Komnas Perempuan giatmelibatkan kaum muda dalam kampanye penghapusan kekerasan terhadap perempuantermasuk mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual maupun sebagai bagian dari langkah-langkahberkelanjutan penghapusan kekerasan dan diskriminasi untuk membangun dunia yangdamai. Komnas Perempuan juga mencatat prakarsa mandiri untuk terlibat secara aktif mendukung pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di kampus-kampus,organisasi kepemudaan dan di media sosial.Generasi muda juga mulai menjadikan ruang digital sebagai ruang perjuanganuntuk mendukung korban dengan memberikan solidaritas dan bantuan untuk korbanmendapatkan keadilan dan pemulihan. Upaya generasi muda untuk membangun ruangaman dari kekerasan seksual baik di dunia nyata dan siber haruslah didukungbersama.
Undang-UndangNo. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan bertujuan meningkatkan partisipasi danperan aktif pemuda dalam membangun dirinya, masyarakat, bangsa dan negara(Pasal 7b) dan menyatakan peran strategis pemuda antara lain sebagai agenperubahan dan kontrol sosial di antaranya membangkitkan sikap kritis terhadaplingkungan dan penegakan hukum, partisipasi dalam perumusan kebijakan publik (Pasal17 Ayat 2c, d).
Dalam rangkamemperingati Hari Pemuda Sedunia 2021, Komnas Perempuan merekomendasikan:
Narasumber
VeryantoSitohang
SatyawantiMashudi
Rainy Hutabarat
Siti Aminah Tardi
OliviaCh. Salampessy
Narahubung
ChrismantoPurba (chris@komnasperempuan.go.id)