SiaranPers Komisi Nasional Anti Kekerasan TerhadapPerempuan Memperingati Hari Masyarakat AdatInternasional
Menjamin Pelibatan Penuh Perempuan Adat Dalam Pembangunan Infrastruktur,TataRuang dan Konflik Sumber Daya Alam
Jakarta, 09 Agustus 2021
Hari ini, 9 Agustus dunia memperingati Hari Masyarakat Adat Sedunia atau International Day ofthe World’s Indigenous Peoples, yang dibuat khusus PBB untuk menandai pengukuhan Kelompok Kerja Masyarakat Adat (1982) dandiperingati sejakDeklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (TheUnited Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples) pada 13September 2007.
Deklarasi PBB tersebut merupakan hasil kerja kemitraan global lima lembaga dibawah payung PBB, yakni The International Labour Organization (ILO), The Office of The High Commissioner for Human Rights (OHCHR), The UN Development Programme (UNDP), TheUN Children’s Fund (UNICEF) dan the UN Population Fund (UNFPA) yang kemudian terbentuk menjadi The United Nations-Indigenous Peoples’ Partnership(UNIPP) dengan mandat khusus mempromosikan hak masyarakat adatdalam pembangunan di tingkat negara.
Deklarasi ini merupakan bentuk pengakuan bahwa masyarakatadat di seluruh dunia telah mengalamipenderitaan dan sejarah ketidakadilan akibat penjajahan maupun perampasan atau pengalihan tanah adatuntuk pembangunan infrastruktur, pertambangan, tanaman industri dan lainnya.Pengambilalihan tanah-tanah adat untuk tujuan-tujuan ini berakibat burukbagi keberlangsungan masyarakat adat terutama perempuan sebagai perawat danpengelola tanah adat yang menjadi sumber pangan, pengetahuan perempuan(pengobatan, pemuliaan benih, dan ritual budaya-agama). Pengalihan tanah adatjuga tanpa pelibatan masyarakat adat dan berdampak terhadap hilangnya keragamanhayati, sumber daya alam lainnya khususnya air bersih dan hutan sebagaiparu-paru dunia dan benteng pencegah perubahan iklim ekstrim. Dunia mengakuibahwa masyarakat adat yang terdiri dari 2.359 komunitas adat di seluruh duniamerupakan penjaga garda terdepan kawasan hutan dunia dan merupakan bagian integral dari peradaban dunia.
Dalam konteks Indonesia, masyarakat adat telah ada jauh sebelum berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Masyarakat adat turut membentuk keindonesiaan yang menempatkan Indonesia sebagai satu negara bangsa paling majemuk diantara negara-negara didunia. Meski demikian, masih terdapat sejumlah hambatan terhadappengakuan, penghormatan dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat. AmandemenUndang-Undang Dasar 1945 telah menyatakan komitmen negara untuk mengakui, memenuhi dan melindungi masyarakat adat yakni “Negara mengakui dan menghormatikesatuan-masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai denganperkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia” (Pasal 18B ayat 2) dan hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisionaldihormati seturut perkembangan zaman dan peradaban (Pasal 28I ayat 3).
Komnas Perempuan mencatat sejumlah permasalahan didalampengakuan dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat. Pertama, pengakuan akan eksistensi dan hak-hakmasyarakat adat masih diperdebatkan, yang nampak dari alotnya pengesahan RUU Masyarakat Adat yang sejatinya merupakan wujud tanggung jawab negara untuk pemenuhan, perlindungan dan pemajuan hak-hak masyarakat adat. Kedua, pemantauan Komnas Perempuan mencatat dalam konflik SDA danTata Ruang, negara menggunakan cara-cara kekerasan dan tidak menghormatihak-hak ulayat masyarakat adat atas sumber daya alam. Negara tidak memastikanpenerapan prinsip-prinsip HAM dan Bisnis kepada para perusahaan yang bekerja diruang hidup masyarakat adat. Ketiga, proses-proses pembangunan danpenyelesaian konflik tidak melibatkan perempuan adat dan negara tidak membangunmekanisme khusus untuk keterlibatan perempuan adat dalam perencanaan,pelaksanaan dan evaluasi program-program pembangunan. Keempat, Komnas perempuan menemukan terjadi pemiskinan dan penyingkiran sistemik perempuan adatdalam konflik-konflik sumber daya alam atas nama percepatan pembangunan dalam mendorong investasi danproyek strategisnasional, yang berdampak pada semakin rentannyaperempuan adat mendapatkan diskriminasi.
Dalam rangka memperingati Hari Masyarakat Adat Sedunia2021, Komnas Perempuan merekomendasikan:
1.1 Membangun mekanisme partisipasi signifikan bagi perempuan adat dalam proses perencanaan pembangunan;
1.2 Mengembangkan perspektif berkelanjutan dalam pembangunannasional di antaranya dengan mengadopsi kearifan masyarakat adat dalam tata ruang pembangunan untukmenjaga keanekaragaman hayati sebagai kekayaan nasional dan global yangberharga;
1.3 Menjalankan RAN HAM untukmasyarakat adat sebagai bentuk pengakuan dan penghormatan masyarakat adat.
3.1 Mengacu kepada RAN P3AKS dalam penyelesaian konflik sumberdaya alam;
3.2 Penyelesaian konflik sumber daya alam sejalandengan UU Agraria.
Narasumber
Dewi Kanti
Rainy Hutabarat
Siti Aminah Tardi
Olivia Salampessy
Narahubung
ChrismantoPurba (chris@komnasperempuan.go.id)