Siaran Pers Komnas Perempuan Memperingati Hari Kesehatan Nasional 2024

todaySelasa, 12 November 2024
12
Nov-2024
215
0

“Gerak Bersamauntuk Menguatkan Kesehatan Perempuan”

 

Jakarta, 12November 2024

 

 

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadapPerempuan (Komnas Perempuan) berpandangan bahwa Negara penting melakukan upayasistematis untuk menguatkan kesehatan perempuan sebagai bagian dari hak asasimanusia. Hal ini sesuai mandat UUD NRI pasal 28 H (1) yaitu  untuk hidup sejahtera lahir dan batin,mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta untuk memperolehpelayanan kesehatan serta Pasal 34 ayat (3) yang menyatakan bahwa Negara bertanggungjawab atas penyediaan pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yanglayak. CEDAW (Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadapPerempuan) juga menekankan pentingnya hak kesehatan perempuan dan upayapemenuhannya oleh Negara. Hak atas kesehatan mencakup antara lain hak untukmendapatkan kehidupan dan pekerjaan yang sehat, hak untuk mendapatkan pelayanankesehatan dan perhatian khusus terhadap kesehatan ibu dan anak.

 

“Akan tetapi kondisi saat ini belummemperlihatkan pemenuhan hak atas kesehatan yang optimal, seperti masihterbatasnya akses dan layanan kesehatan secara umum, dan layanan kesehatan yangdiperuntukkan khusus bagi perempuan,” kata Retty Ratnawati, Komisioner KomnasPerempuan.

 

Hal ini terindikasi dari masihtingginya angka kematian ibu (2022) yaitu 207 per 100.000 kelahiran hidup yangmenunjukkan bahwa derajat kesehatan yang setinggi-tingginya belum bisadinikmati oleh perempuan di Indonesia. Angka kekerasan terhadap perempuan yangberdampak pada kesehatan perempuan juga tinggi. Berdasarkan catatan tahunanKomnas Perempuan, 24.529 kasus kekerasan seksual terjadi sepanjang tahun 2018hingga 2023. Diantara kasus tersebut, 23% atau sebesar 5.654 kasus merupakankasus perkosaan. Kondisi ini diperberat dengan adanya kekerasan di ruangkesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis. Pada Catahu 2022, terdapatpengaduan secara langsung ke terjadinya kekerasan yang berasal dari 6 (enam)ruang layanan medis dengan pelaku kekerasan adalah 4 (empat) orang dokter. Dampaklain juga muncul pada kesehatan jiwa perempuan. Sebagai contoh, hasilpemantauan Komnas Perempuan (2021) di RSJ Abepura menemukan sekitar 50%perempuan yang dirawat di RSJ adalah korban kekerasan dalam rumah tangga(KDRT).

 

Sayangnya, layanan kesehatan perempuanmasih menghadapi tantangan terkait akses dan sarana prasarananya. Jumlah UnitPelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) misalnyahingga Juni 2024 adalah 333 unit dari 514 kabupaten/kota. Jumlah inibelum diiringi dengan ketersediaan tenaga profesional seperti konselor,psikolog klinis, pekerja sosial dan pendamping hukum. Sementara pada isukesehatan jiwa, Kementerian Kesehatan (2022) menyatakan bahwa fasilitas layanankesehatan jiwa di Indonesia masih belum merata. Hanya sekitar 50% dari 10.321Puskesmas di Indonesia yang mampu memberikan layanan kesehatan jiwa, sementarahanya 40% rumah sakit umum memiliki fasilitas pelayanan jiwa. Terdapat sekitar1.053 psikiater di Indonesia, yang berarti satu psikiater  melayani sekitar 250.000 penduduk. Ini jauhdi bawah standar WHO yang merekomendasikan rasio 1 psikiater untuk setiap30.000 penduduk.

 

Kondisi demografi Indonesia yang luasdan berbentuk kepulauan juga memberikan persoalan tersendiri. Hingga kinilayanan kesehatan di wilayah daratan belum optimal apalagi di daerah kepulauan,wilayah terpencil dan tertinggal lainnya.

 

“Daerah-daerah ini menghadapitantangan-tantangan yang lebih berat lagi dalam hal sarana, prasarana, sumberdaya manusia dan kondisi alam yang ekstrem serta sulit dikendalikan. Akibatnya pemenuhanakses dan layanan kesehatan, terutama bagi perempuan makin terjauhkan karenajarak yang jauh atau melalui transportasi air menuju ke pusat layanan kesehatan,” kata Theresia Iswarini,Komisioner Komnas Perempuan.

 

Menurut Iswarini, jauhnya akses danlayanan kesehatan ini berdampak lebih lanjut bagi perempuan korban kekerasanberupa pemiskinan struktural.

 

Kondisi ini sesungguhnya telahdiingatkan oleh Pelapor Khusus Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak atasKesehatan kepada Indonesia, Dainius Puras (Seri Dokumen Kunci Komnas Perempuan:2019). Pelapor Khusus merekomendasikan kepada Negara Pihak agar: (1) kebijakan,program, dan layanan kesehatan didasarkan pada pendekatan berbasis hak asasimanusia, dengan penekanan kuat pada prinsip-prinsip kesetaraan,non-diskriminasi, transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas; (2) menanganiangka kematian ibu dan anak di bawah usia 5 tahun (balita), antara lain denganmerujuk pada Strategi Global dari WHO untuk kesehatan perempuan, anak-anak danremaja (2016–2030); (3) menghormati, melindungi dan memenuhi hak kesehatanperempuan dan anak perempuan dengan menghilangkan hambatan terhadap hak-hakkesehatan seksual dan reproduksi mereka, mengakhiri kriminalisasi aborsi,memastikan akses ke layanan aborsi, dan memberikan informasi, layanan, danproduk kesehatan seksual dan reproduksi, khususnya pendidikan seksual yangkomprehensif, sensitif terhadap usia dan inklusif di sekolah menengah; dan (4)memastikan perlindungan komprehensif bagi perempuan terhadap semua bentukkekerasan berbasis gender dengan menangani, tanpa penundaan, celah yang ada didalam undang-undang dan dalam praktik, untuk memastikan kesetaraan substantifdan kemampuan perempuan menikmati hak atas kesehatan dan hak terkait.

 

Dalam rangka memperingati HariKesehatan Nasional tahun 2024 yang bertema “Gerak bersama Sehat Bersama” ini,Komnas Perempuan merasa  penting untukmemaknainya sebagai suatu gerak bersama dalam memenuhi akses layanan kesehatanbagi semua termasuk perempuan terutama perempuan korban kekerasan berbasisgender. Gerak bersama ini juga mengingatkan agar perhatian diberikan padawilayah kepulauan maupun tertinggal, terdepan dan terluar (3T) Juga mendorongnegara memenuhi hak atas kesehatan bagi perempuan secara berkualitas dankomprehensif.

 

“Hal ini sebagaimana Rekomendasi UmumCEDAW Nomor 24 yang menyatakan bahwa perempuan berhak mendapatkan layanan danakses kesehatan ini pada seluruh siklus hidupnya, mendapatkan layanan promosi,dan mengeliminasi semua diskriminasi untuk mendapatkan standar kesehatan yang tinggi,” pungkas SatyawantiMashudi, Komisioner Komnas Perempuan.

 

Narahubung: Elsa Faturahmah (081389371400)

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-12345
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan (Build 25.05.2025)